Rachmawati Soekarnoputri membantah dugaan keterlibatan makar. [Antara/Rivan Awal Lingga]
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengaku penyidik sedang mempercepat proses penyidikan kasus dugaan makar agar berkas perkara kasus tersebut bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.
"Secepatnya selesai ya, kita kirim berkasnya," kata Argo saat dihubungi, Rabu (14/12/2016).
Namun, Argo mengaku belum bisa menjawab ketika disinggung kapan berkas penyidikan kasus makar itu bisa naik ke tahap penuntutan.
Mantan Kabid Polda Jawa Timur itu hanya menyampaikan kemungkinan berkas perkara kasus makar akan dikelompokan sesuai peran yang dilakukan masing-masing tersangka.
"Ada hubungan semua. Nanti ada berkas tersendiri yang kita buat. Mau satu orang satu berkas bisa. Semuanya juga bisa," kata Argo.
Dia menambahkan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan. Pihaknya masih terus mengumpul bukti-bukti tambahan agar bisa mempermudah pembuktian kasus dugaan makar saat disidangkan di pengadilan.
"(Barang bukti) lebih banyak semakin bagus. Nanti akan disajikan pengadilan.
Polisi telah menetapkan 8 tersangka kasus dugaan makar. Mereka adalah mantan anggota staf ahli Panglima TNI Brigadir Jenderal (purn) Adityawarman Thaha, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (purn) Kivlan Zein, Sri Bintang Pamungkas, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Bidang Ideologi Rachmawati Soekarnoputri, aktivis Ratna Sarumpaet, Ketua Bidang Pengkajian Ideologi Partai Gerindra Eko Suryo Santjojo, aktivis Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein, dan tokoh buruh Alvin Indra Al Fariz.
Mereka dikenakan Pasal 107 Juncto Pasal 110 Juncto Pasal 87 KUHP tentang Perbuatan Makar dan Pemufakatan Jahat untuk Melakukan Makar.
Dari 8 tokoh yang telah ditetapkan tersangka. Polisi hanya menahan Sri Bintang Pamungkas. Alasannya Sri Bintang tidak kooperatif selama proses penyidikan. Hari ini, polisi juga melakukan penggeledahan di rumah Sri Bintang untuk mencari bukti-bukti tambahan yang diyakini berkaitan dengan kasus makar.
Komentar
Berita Terkait
-
Geledah Rumah Sri Bintang, Polisi Cari Bukti Tambahan Kasus Makar
-
Polisi Telusuri Tokoh di Balik Ketua Yayasan Sahabat Cendana
-
Polda Metro Menolak Semua Dalil Buni Yani di Praperadilan
-
Hatta Taliwang Siap Ajukan Praperadilan Jika Tetap Ditahan
-
Ajukan Penangguhan Penahanan, Anak Hatta Taliwang Jadi Penjamin
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Gugatan Tarif Impor Trump Resmi Diajukan 25 Negara Bagian AS
-
4 Ide OOTD Eclectic Retro-Chic ala Momo TWICE untuk yang Suka Eksplor Gaya!
-
Mengenal 7 Jenis Umbi-umbian Lokal, Ada Kimpul yang Kaya Nutrisi dan Bisa Jadi Pengganti Nasi
-
Ramai Isu Tambang di Raja Ampat, Bahlil: Izin yang Masih Aktif Tinggal Satu
-
Soekarno Cup 2026: Dari Lapangan Usia Muda ke Liga Profesional, Ini Skema Besarnya
-
Duduk Perkara Kasus Haji Abdul Halim Ali, Mengapa Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar?
-
Prabowo Tegur Soal Listrik Padam di Kalimantan, Bahlil Janji Gangguan PLN Cepat Beres
-
Febrie Adriansyah Belum Dipecat, Hanya Diberhentikan Sementara Jaksa Agung
-
Sekolah Rakyat Lampung Siapkan Siswa Siap Kerja dan Kuliah
-
Tren Co-Working Kian Berkembang, merch Padukan Produktivitas, Komunitas, dan Wellness