Rachmawati Soekarnoputri membantah dugaan keterlibatan makar. [Antara/Rivan Awal Lingga]
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengaku penyidik sedang mempercepat proses penyidikan kasus dugaan makar agar berkas perkara kasus tersebut bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.
"Secepatnya selesai ya, kita kirim berkasnya," kata Argo saat dihubungi, Rabu (14/12/2016).
Namun, Argo mengaku belum bisa menjawab ketika disinggung kapan berkas penyidikan kasus makar itu bisa naik ke tahap penuntutan.
Mantan Kabid Polda Jawa Timur itu hanya menyampaikan kemungkinan berkas perkara kasus makar akan dikelompokan sesuai peran yang dilakukan masing-masing tersangka.
"Ada hubungan semua. Nanti ada berkas tersendiri yang kita buat. Mau satu orang satu berkas bisa. Semuanya juga bisa," kata Argo.
Dia menambahkan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan. Pihaknya masih terus mengumpul bukti-bukti tambahan agar bisa mempermudah pembuktian kasus dugaan makar saat disidangkan di pengadilan.
"(Barang bukti) lebih banyak semakin bagus. Nanti akan disajikan pengadilan.
Polisi telah menetapkan 8 tersangka kasus dugaan makar. Mereka adalah mantan anggota staf ahli Panglima TNI Brigadir Jenderal (purn) Adityawarman Thaha, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (purn) Kivlan Zein, Sri Bintang Pamungkas, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Bidang Ideologi Rachmawati Soekarnoputri, aktivis Ratna Sarumpaet, Ketua Bidang Pengkajian Ideologi Partai Gerindra Eko Suryo Santjojo, aktivis Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein, dan tokoh buruh Alvin Indra Al Fariz.
Mereka dikenakan Pasal 107 Juncto Pasal 110 Juncto Pasal 87 KUHP tentang Perbuatan Makar dan Pemufakatan Jahat untuk Melakukan Makar.
Dari 8 tokoh yang telah ditetapkan tersangka. Polisi hanya menahan Sri Bintang Pamungkas. Alasannya Sri Bintang tidak kooperatif selama proses penyidikan. Hari ini, polisi juga melakukan penggeledahan di rumah Sri Bintang untuk mencari bukti-bukti tambahan yang diyakini berkaitan dengan kasus makar.
Komentar
Berita Terkait
-
Geledah Rumah Sri Bintang, Polisi Cari Bukti Tambahan Kasus Makar
-
Polisi Telusuri Tokoh di Balik Ketua Yayasan Sahabat Cendana
-
Polda Metro Menolak Semua Dalil Buni Yani di Praperadilan
-
Hatta Taliwang Siap Ajukan Praperadilan Jika Tetap Ditahan
-
Ajukan Penangguhan Penahanan, Anak Hatta Taliwang Jadi Penjamin
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Panduan Lengkap Daftar Akun SNPMB 2026 dan Jadwal Cetak Kartu SNBP 2026
-
Bukan Musuh, Pemred Suara.com Ajak Jurnalis Sulsel Taklukkan Algoritma Lewat Workshop AI
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag