Tim kuasa hukum Sri Bintang Pamungkas: Razman Arief Nasution dan Dahlia Zein di Polda Metro Jaya, Rabu (7/12/2016) [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono tidak khawatir dengan rencana tim pengacara Sri Bintang Pamungkas untuk melaporkan penyidik ke Bidang Profesi dan Pengamanan Polri karena menganggap penggeledahan terhadap rumah Sri Bintang melanggar prosedur.
"Semua kegiatan oleh penyidik sudah kita siapkan. Seandainya dia rasakan ada sesuatu yang tidak sama silakan saja. Kita sudah ada lembaga yang mengaturnya, silakan kalau mau melaporkan yang sudah sesuai dengan aturan," kata Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (15/12/2016).
Argo mengatakan penggeledahan yang dilakukan polisi di rumah Sri Bintang, Cibubur, Jakarta Timur, dan posko di kawasan Guntur, Setiabudi, Jakarta Selatan, sudah sesuai prosedur. Penyidik, katanya, sudah memberikan surat pemberitahuan penggeledahan kepada pengadilan.
"Sudah ada semua, kita sudah menyiapkan semua. Kita harus siapkan izin semua dari pengadilan ada penggeledahan," katanya.
Ketika melakukan penggeledahan, penyidik juga didampingi ketua rukun tetangga dan ketua rukun warga setempat.
"Sudah memberitahu ada penggeledahan. Kita sudah ke RT, RW. Sampai bawa pak RT, RW," katanya.
Pengacara Sri Bintang Pamungkas, Razman Nasution, berencana melaporkan penyidik Polda Metro Jaya ke Bidang Profesi dan Pengamanan Polri lantaran diduga menyalahi prosedur penggeledahan untuk mencari barang bukti.
"Tentu penyidik (yang kita laporkan), penyidik punya kewenangan subyektif dan obyektif, ini yang menentukan bukan kapolda, wakapolda atau kapolri, tapi penyidik. Coba anda lihat siapa yang menentukan Ahok tersangka? Kapolri? Bukan, tapi penyidik," kata Razman di Polda Metro Jaya, Kamis (15/12/2016).
Sebelum menggeledah rumah Sri Bintang, kemarin, kata Razman, tim pengacara tidak diberitahu melalui surat.
"Maka itu penyidik Suhartono yang kemarin menangani di Mako Brimob harusnya menghubungi kita. Lalu ada Hendy F. Kurniawan dan siapa saja yang tidak profesional akan kami laporkan," kata Razman.
Razman mengatakan seharusnya penyidik menghormati hak Sri Bintang sebagai tersangka.
"Orang yang masih dalam status tersangka bahkan terdakwa, bahkan terpidana yang belum berkekuatan hukum tetap wajib disetarakan dengan warga lainnya tidak bersalah," kata dia.
Dahlia Zein yang juga pengacara Sri Bintang menyebut surat perintah penggeledahan baru dicetak di rumah Sri Bintang.
"Surat dicetak di sana. Surat diprint di rumah Pak Sri Bintang. Digeledah baru dikeluarkan surat. Jadi di depan saya ngeprint dan bilang 'ibu tunggu ya sebentar karena harus menandatangi surat penggeledahan'," kata Dahlia.
Dari rumah Sri Bintang di Cibubur, Jakarta Timur, polisi menyita flashdisk. Selain menggeledah rumah Sri Bintang, penyidik juga menggeledah rumah di kawasan Guntur, Setiabudi, Jakarta Selatan, yang diduga terkait dengan aktivitas Sri Bintang.
"Semua kegiatan oleh penyidik sudah kita siapkan. Seandainya dia rasakan ada sesuatu yang tidak sama silakan saja. Kita sudah ada lembaga yang mengaturnya, silakan kalau mau melaporkan yang sudah sesuai dengan aturan," kata Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (15/12/2016).
Argo mengatakan penggeledahan yang dilakukan polisi di rumah Sri Bintang, Cibubur, Jakarta Timur, dan posko di kawasan Guntur, Setiabudi, Jakarta Selatan, sudah sesuai prosedur. Penyidik, katanya, sudah memberikan surat pemberitahuan penggeledahan kepada pengadilan.
"Sudah ada semua, kita sudah menyiapkan semua. Kita harus siapkan izin semua dari pengadilan ada penggeledahan," katanya.
Ketika melakukan penggeledahan, penyidik juga didampingi ketua rukun tetangga dan ketua rukun warga setempat.
"Sudah memberitahu ada penggeledahan. Kita sudah ke RT, RW. Sampai bawa pak RT, RW," katanya.
Pengacara Sri Bintang Pamungkas, Razman Nasution, berencana melaporkan penyidik Polda Metro Jaya ke Bidang Profesi dan Pengamanan Polri lantaran diduga menyalahi prosedur penggeledahan untuk mencari barang bukti.
"Tentu penyidik (yang kita laporkan), penyidik punya kewenangan subyektif dan obyektif, ini yang menentukan bukan kapolda, wakapolda atau kapolri, tapi penyidik. Coba anda lihat siapa yang menentukan Ahok tersangka? Kapolri? Bukan, tapi penyidik," kata Razman di Polda Metro Jaya, Kamis (15/12/2016).
Sebelum menggeledah rumah Sri Bintang, kemarin, kata Razman, tim pengacara tidak diberitahu melalui surat.
"Maka itu penyidik Suhartono yang kemarin menangani di Mako Brimob harusnya menghubungi kita. Lalu ada Hendy F. Kurniawan dan siapa saja yang tidak profesional akan kami laporkan," kata Razman.
Razman mengatakan seharusnya penyidik menghormati hak Sri Bintang sebagai tersangka.
"Orang yang masih dalam status tersangka bahkan terdakwa, bahkan terpidana yang belum berkekuatan hukum tetap wajib disetarakan dengan warga lainnya tidak bersalah," kata dia.
Dahlia Zein yang juga pengacara Sri Bintang menyebut surat perintah penggeledahan baru dicetak di rumah Sri Bintang.
"Surat dicetak di sana. Surat diprint di rumah Pak Sri Bintang. Digeledah baru dikeluarkan surat. Jadi di depan saya ngeprint dan bilang 'ibu tunggu ya sebentar karena harus menandatangi surat penggeledahan'," kata Dahlia.
Dari rumah Sri Bintang di Cibubur, Jakarta Timur, polisi menyita flashdisk. Selain menggeledah rumah Sri Bintang, penyidik juga menggeledah rumah di kawasan Guntur, Setiabudi, Jakarta Selatan, yang diduga terkait dengan aktivitas Sri Bintang.
Komentar
Berita Terkait
-
Polemik Pasal Penghinaan Presiden KUHP, Jokowi Saja Pertanyakan Urgensinya
-
Peringatan Hari Migran Internasional, Partai Buruh Singgung Pasal Penghinaan Presiden Dalam UU KUHP
-
Bukan Buat Lindungi Jokowi? Mahfud MD Ungkap Siapa yang Untung Lewat KUHP Pasal Penghinaan Presiden
-
'Gundulmu!' Kaesang Ngegas saat Memenya Tentang Jokowi Diadukan Warganet
-
Usulan ICJR ke DPR: Ancaman Penjara Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP Diganti Kerja Sosial
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Bukan Musuh, Pemred Suara.com Ajak Jurnalis Sulsel Taklukkan Algoritma Lewat Workshop AI
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag
-
Soroti Siswa SD Bunuh Diri di Ngada, Ketua Komisi X DPR Desak Negara Hadir untuk Keluarga Miskin