Suara.com - Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali mengklaim tak mengintervensi kasus korupsi dana hibah Kamar Dagang Indonesia Jawa Timur periode 2011-2014 dengan tersangka La Nyalla Mattalitti. La Nyalla adalah keponakan Hatta Ali.
Dalam kasus ini, La Nyalla divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Selasa (27/12/2016). La Nyalla sendiri merupakan keponakan dari Hatta Ali.
"Tentang La Nyalla ini memang keponakan saya, saya harus akui kalau memang keluarga. Tapi saya tidak pernah melakukan intervensi," kata Hatta dalam konfrensi pers refleksi akhir tahun di Kantor MA, Jakarta, Rabu (28/12/2016).
"Kalau saya memberi contoh sebagai ketua melakukan intervensi 'wah bisa berabe nih hakim', semua bisa mengintervensi, semua hakim agung bisa mengintervensi. Oleh karena itu, saya justru memberikan contoh yang baik," tambahnya.
Hatta menerangkan, kasus La Nyalla ini awalnya digelar sesuai dengan locus delicti atau lokasi terjadinya perkara, yaitu di Surabaya. Namun, atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi, kasus ini dibawa ke Jakarta untuk menghindari intervensi. Apalagi, La Nyalla sudah melakukan gugatan pra peradilan sebanyak tiga kali di Surabaya, dan hasilnya selalu menang.
"Begitu diminta di sini (Jakarta), saya penuhi. Kenapa? Ini dalam rangka penegakan hukum," ujarnya.
Dia menekankan, dalam proses hukum keponakannya ini, Hatta tidak pernah melakukan komunikasi dengan hakim yang menyidangkan perkara ini. Hatta pun mengklaim, sudah bertekad untuk tidak mencampuri perkara hakim. Sebab, dia menyadari hakim sangatlah independen, merdeka, otonom, imparsial dan tidak bisa diintervensi.
"Tanyakan ke hakim, lima-limanya. Pernah nggak saya ngomong? Pernah nggak saya singgung (kasus La Nyalla)? Tidak pernah. Saya jamin tidak pernah. Silakan kepada mereka satu-persatu, pernah kah terucap? Saya tanyakan saja, kamu sedang sidangkan apa? Itu tidak pernah. Dan ini yang saya jaga sebagai ketua MA," tuturnya.
Di tempat yang sama, Juru Bicara MA Suhadi mengatakan keputusan bebas dari seorang hakim adalah bukan hal yang luar biasa. Karenanya, ketika ada tudingan hukuman bebas La Nyalla karena keponakan Hatta Ali, adalah hal yang tidak proporsional.
Baca Juga: Diduga Dikriminalisasi, LSM Ini Minta La Nyalla Diputus Bebas
"Dalam KUHAP ada tiga kemungkinan keputusan. Pertama bisa bebas, kedua bisa terbukti tapi bukan tindak pidana, ketiga kalau dia bersalah dipidana. Jadi kalau ada putusan bebas, itu bukan suatu yang luar biasa," kata dia.
Dia menambahkan, bila ada keberatan dalam keputusan ini, maka sudah sepatutnya dilakukan dengan jalur hukum. Sebab, kalau hanya tudingan, menurutnya hal itu tidaklah proporsional.
"Silakan kalau ada pendapat-pendapat (yang tidak terima) dituangkan dalam memori kasasi, silakan. Jangan keluar dari jalur hukum, itu tidak proporsional," kata dia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah
-
Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun
-
Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM