Suara.com - Mantan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur (Kadin Jatim) La Nyalla Mahmud Mattalitti didakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp1,1 miliar lebih. Dia juga didakwa merugikan keuangan negara Rp27,76 miliar dari dana hibah pengembangan ekonomi provinsi Jatim.
“Perbuatan terdakwa La Nyalla Mahmud Mattalitti selaku Ketua umum Kadin Jatim sekaligus penerima hibah bersama-sama dengan saksi Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring dapat merugikan keuangan negara pemprov Jatim sebear Rp27,76 miliar atau setidak-tidaknya Rp26,654 miliar," kata jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya I Made Suarnawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (5/9/2016).
Awalnya pemprov Jatim dan Kadin Jatim membuat kesepakatan bersama pada 9 November 2014 tentang Pengembangan Ekonomi Jawa Timur. Pemprov Jatim menganggarkan dana hibah melalui APBD tahun 2011, 2012, 2013 dan 2014 kepada Kadin Jatim sebagaimana tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Biro Administrasi Perekonomian Sekretariat Daerah Jatim sebesar Rp43 miliar serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jatim untuk tahun 2011 melalui APBD Perubahan sebesar Rp5 miliar.
"Berdasarkan bukti pencairan dana hibah tahun 2011 anggaran yang dicairkan sebesar Rp8 miliar,” kata Made Suarnawan.
Tahun 2012 lalu, La Nyalla berminat penawaran IPO Bank Jatim dengan menandatangani Lembaran Pernyataan Minat Pemesanan Pembelian Saham sejumlah 33 juta lembar atau Rp20 miliar.
La Nyalla selanjutnya menjual saham Bank Jatim itu secara bertahap pada 2 April 2013 dan 23 Februari 2015 dengan nilai total seluruhnya Rp6,411 miliar. Seluruh hasil penjualan saham Bank Jatim tersebut masuk ke rekening efek perorangan Mandiri Sekuritas atas nama La Nyalla Mattalitti dengan kode nasabah ED 306.
"Bahwa keuntungan yang diperoleh terdakwa adalah sejumlah Rp1,105 miliar yang merupakan selisih harga jual yang lebih tinggi dari harga perolehan saham atas kepemilikan ISP Bank Jatim yaitu Rp6,411 miliar dikurangi Rp5,36,” lanjut dia.
Menurut jaksa, La Nyalla juga masih membuat Surat Keputusan Pendelegasian Kewenangan dengan tanggal mundur dan terakhir La Nyalla memerintahkan perubahan transaksi giro mengenai saham IPO atas nama La Nyalla untuk menutupi kesengajaannya yang telah menggunakan Dana Hibah Kadin Jatim.
Atas dakwaan tersebut, La Nyalla langsung mengajukan nota keberatan (eksepsi).
"Saya tidak memahami apa yang disampaikan JPU karena dari praperadilan saya, penetapan tersangka saya tidak sah saya langsung megnajukan eksepsi," kata La Nyalla.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting