Ahok usai menjalani persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2017) malam. [Suara.com/Dwi Bowo Raharjo]
Terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mempermasalahkan Gus Joy Setiawan, salah satu saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum pada persidangan keempat. Ahok menganggap Gus bukan merupakan advokat namun justru tergabung menjadi salah satu tim advokat.
"Kita juga menemukan ada saksi yang sebetulnya bukan advokat, Gus Joy. Jadi bukan advokat nggak pernah disumpah," ujar Ahok usai menjalani persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2017) malam.
Ahok mempermasalahkan pihak pelapor yang pernah mempermasalahkan adiknya, Fifi Lety Indra. Saat itu adik Ahok disebut bukan merupakan pengacara melainkan notaris.
"Pernah orang mempersoalkan adik saya notaris bukan advokat. Kalau anda pake dasi advokat kalau tidak disumpah anda bisa dipidana 7 tahun. Itu yang kita sampaikan," jelas Ahok.
Mantan Bupati Belitung Timur ini juga menyebut kalau saksi Gus pernah mendeklarasikan diri mendukung pasangan calon nomor urut satu Agus Harimurti Yudhoyono - Sylviana Murni.
"Ada juga saksi akhirnya mengaku pendukung paslon 1, deklarasi, itu juga Gus Joy. Dia menyatakan mendkung tapi dia jamin dia objektif, nggak akan membelok. Padahal dia abis deklarasi terus melaporkan saya," ucap Ahok.
Selain itu, mantan Bupati Belitung Timur ini juga menilai sejumlah saksi yang dihadirkan JPU kebanyakan hanya menganalisa videonya yang berdurasi sekitar 13 detik. Bukan video ful yang diunggah pemprov DKI ketika Ahok melakukan kunjungan kerja di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
"Mereka tidak mau menyangkutkan bahwa pidato 1 jam 40 menit tidak ada hubunganya dengan pilkada. Saya berkali-kali katakan tidak perlu pilih saya, tidak perlu pilih saya. Lalu saya bicara program berkali-kali. Jadi pidato saya tentang program budidaya ikan kerapu, bukan dalam rangka kampanye," jelas Ahok.
Dalam sidang tadi, Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan sejumlah saksi, diantaranya Sekretaris Jenderal DPD FPI Jakarta Novel Chaidir Hasan Bamukmin alias Habib Novel, Imam FPI Jakarta, Habib Muchsin bin Zaid Alattas, Gus Joy Setiawan dan Syamsul Hilal.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026
-
Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki
-
Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia
-
Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan
-
Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi
-
Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa
-
Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno