Ahok usai menjalani persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2017) malam. [Suara.com/Dwi Bowo Raharjo]
Terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mempermasalahkan Gus Joy Setiawan, salah satu saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum pada persidangan keempat. Ahok menganggap Gus bukan merupakan advokat namun justru tergabung menjadi salah satu tim advokat.
"Kita juga menemukan ada saksi yang sebetulnya bukan advokat, Gus Joy. Jadi bukan advokat nggak pernah disumpah," ujar Ahok usai menjalani persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2017) malam.
Ahok mempermasalahkan pihak pelapor yang pernah mempermasalahkan adiknya, Fifi Lety Indra. Saat itu adik Ahok disebut bukan merupakan pengacara melainkan notaris.
"Pernah orang mempersoalkan adik saya notaris bukan advokat. Kalau anda pake dasi advokat kalau tidak disumpah anda bisa dipidana 7 tahun. Itu yang kita sampaikan," jelas Ahok.
Mantan Bupati Belitung Timur ini juga menyebut kalau saksi Gus pernah mendeklarasikan diri mendukung pasangan calon nomor urut satu Agus Harimurti Yudhoyono - Sylviana Murni.
"Ada juga saksi akhirnya mengaku pendukung paslon 1, deklarasi, itu juga Gus Joy. Dia menyatakan mendkung tapi dia jamin dia objektif, nggak akan membelok. Padahal dia abis deklarasi terus melaporkan saya," ucap Ahok.
Selain itu, mantan Bupati Belitung Timur ini juga menilai sejumlah saksi yang dihadirkan JPU kebanyakan hanya menganalisa videonya yang berdurasi sekitar 13 detik. Bukan video ful yang diunggah pemprov DKI ketika Ahok melakukan kunjungan kerja di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
"Mereka tidak mau menyangkutkan bahwa pidato 1 jam 40 menit tidak ada hubunganya dengan pilkada. Saya berkali-kali katakan tidak perlu pilih saya, tidak perlu pilih saya. Lalu saya bicara program berkali-kali. Jadi pidato saya tentang program budidaya ikan kerapu, bukan dalam rangka kampanye," jelas Ahok.
Dalam sidang tadi, Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan sejumlah saksi, diantaranya Sekretaris Jenderal DPD FPI Jakarta Novel Chaidir Hasan Bamukmin alias Habib Novel, Imam FPI Jakarta, Habib Muchsin bin Zaid Alattas, Gus Joy Setiawan dan Syamsul Hilal.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Mendagri: Pemerintah Mendengar, Memahami, dan Menindaklanjuti Kritik Soal Bencana