Ahok usai menjalani persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2017) malam. [Suara.com/Dwi Bowo Raharjo]
Terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mempermasalahkan Gus Joy Setiawan, salah satu saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum pada persidangan keempat. Ahok menganggap Gus bukan merupakan advokat namun justru tergabung menjadi salah satu tim advokat.
"Kita juga menemukan ada saksi yang sebetulnya bukan advokat, Gus Joy. Jadi bukan advokat nggak pernah disumpah," ujar Ahok usai menjalani persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2017) malam.
Ahok mempermasalahkan pihak pelapor yang pernah mempermasalahkan adiknya, Fifi Lety Indra. Saat itu adik Ahok disebut bukan merupakan pengacara melainkan notaris.
"Pernah orang mempersoalkan adik saya notaris bukan advokat. Kalau anda pake dasi advokat kalau tidak disumpah anda bisa dipidana 7 tahun. Itu yang kita sampaikan," jelas Ahok.
Mantan Bupati Belitung Timur ini juga menyebut kalau saksi Gus pernah mendeklarasikan diri mendukung pasangan calon nomor urut satu Agus Harimurti Yudhoyono - Sylviana Murni.
"Ada juga saksi akhirnya mengaku pendukung paslon 1, deklarasi, itu juga Gus Joy. Dia menyatakan mendkung tapi dia jamin dia objektif, nggak akan membelok. Padahal dia abis deklarasi terus melaporkan saya," ucap Ahok.
Selain itu, mantan Bupati Belitung Timur ini juga menilai sejumlah saksi yang dihadirkan JPU kebanyakan hanya menganalisa videonya yang berdurasi sekitar 13 detik. Bukan video ful yang diunggah pemprov DKI ketika Ahok melakukan kunjungan kerja di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
"Mereka tidak mau menyangkutkan bahwa pidato 1 jam 40 menit tidak ada hubunganya dengan pilkada. Saya berkali-kali katakan tidak perlu pilih saya, tidak perlu pilih saya. Lalu saya bicara program berkali-kali. Jadi pidato saya tentang program budidaya ikan kerapu, bukan dalam rangka kampanye," jelas Ahok.
Dalam sidang tadi, Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan sejumlah saksi, diantaranya Sekretaris Jenderal DPD FPI Jakarta Novel Chaidir Hasan Bamukmin alias Habib Novel, Imam FPI Jakarta, Habib Muchsin bin Zaid Alattas, Gus Joy Setiawan dan Syamsul Hilal.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Bantuan Tahap III Kementan Peduli Siap Diberangkatkan untuk Korban Bencana Sumatra
-
Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK: Bukti Lemahnya Rekrutmen Parpol
-
Era Baru Pengiriman MBG: Mobil Wajib di Luar Pagar, Sopir Tak Boleh Sembarangan
-
BGN Atur Ulang Jam Kerja Pengawasan MBG, Mobil Logistik Dilarang Masuk Halaman Sekolah
-
BGN Memperketat Syarat Sopir MBG Pasca Insiden Cilincing, SPPG Tak Patuh Bisa Diberhentikan
-
Bupati Kini Jadi 'Dirigen' Program MBG, Punya Kuasa Tutup Dapur Nakal
-
Program MBG Bikin Ibu di Lumajang Kantongi Ratusan Ribu, Ekonomi Lokal Melesat
-
Babak Penentuan Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Gelar Perkara Khusus Senin Depan
-
Kebahagiaan Orangtua Siswa SMK di Nabire Berkat Program Pendidikan Gratis
-
Sosialisasi Program Pendidikan Gratis, SMK Negeri 2 Nabire Hadirkan Wali Murid