Ahok usai menjalani persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2017) malam. [Suara.com/Dwi Bowo Raharjo]
Terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mempermasalahkan Gus Joy Setiawan, salah satu saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum pada persidangan keempat. Ahok menganggap Gus bukan merupakan advokat namun justru tergabung menjadi salah satu tim advokat.
"Kita juga menemukan ada saksi yang sebetulnya bukan advokat, Gus Joy. Jadi bukan advokat nggak pernah disumpah," ujar Ahok usai menjalani persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2017) malam.
Ahok mempermasalahkan pihak pelapor yang pernah mempermasalahkan adiknya, Fifi Lety Indra. Saat itu adik Ahok disebut bukan merupakan pengacara melainkan notaris.
"Pernah orang mempersoalkan adik saya notaris bukan advokat. Kalau anda pake dasi advokat kalau tidak disumpah anda bisa dipidana 7 tahun. Itu yang kita sampaikan," jelas Ahok.
Mantan Bupati Belitung Timur ini juga menyebut kalau saksi Gus pernah mendeklarasikan diri mendukung pasangan calon nomor urut satu Agus Harimurti Yudhoyono - Sylviana Murni.
"Ada juga saksi akhirnya mengaku pendukung paslon 1, deklarasi, itu juga Gus Joy. Dia menyatakan mendkung tapi dia jamin dia objektif, nggak akan membelok. Padahal dia abis deklarasi terus melaporkan saya," ucap Ahok.
Selain itu, mantan Bupati Belitung Timur ini juga menilai sejumlah saksi yang dihadirkan JPU kebanyakan hanya menganalisa videonya yang berdurasi sekitar 13 detik. Bukan video ful yang diunggah pemprov DKI ketika Ahok melakukan kunjungan kerja di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
"Mereka tidak mau menyangkutkan bahwa pidato 1 jam 40 menit tidak ada hubunganya dengan pilkada. Saya berkali-kali katakan tidak perlu pilih saya, tidak perlu pilih saya. Lalu saya bicara program berkali-kali. Jadi pidato saya tentang program budidaya ikan kerapu, bukan dalam rangka kampanye," jelas Ahok.
Dalam sidang tadi, Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan sejumlah saksi, diantaranya Sekretaris Jenderal DPD FPI Jakarta Novel Chaidir Hasan Bamukmin alias Habib Novel, Imam FPI Jakarta, Habib Muchsin bin Zaid Alattas, Gus Joy Setiawan dan Syamsul Hilal.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Bandingkan Dirinya dengan Febrie, Nadiem Makarim Curhat Langsung Diborgol Saat Ditahan
-
Ketimpangan Sumsel Makin Rendah, Tapi Jurang Pengeluaran Kota dan Desa Masih Terasa
-
26 Ribu Pekerja Baru di Jawa Timur: Pengangguran Menyusut, Sektor Pertanian Jadi Penyelamat
-
Kejati Lampung Pulihkan Rp1,14 Triliun Uang Negara, Ada Tumpukan Dolar dan Emas
-
Tak Melulu Malioboro, 5 Hidden Gem Jogja yang Wajib Masuk Wishlistmu
-
Besaran Dana PIP 2026 untuk Siswa SD, SMP, dan SMA, Ada yang Dapat Rp1,8 Juta!
-
92 Ribu Warga Jatim Lepas dari Kemiskinan, Apa Rahasianya?
-
Strategi Mitsubishi Fuso Jamin Operasional Truk Tanpa Henti di GIIAS 2026
-
Dari Hobi Saat Pandemi, Raditya Dika Kini Jadi Duta Marvel Hero Rush TCG
-
Viral Video Demo Ternyata Rekaman Lama, Pemerintah Buru Penyebar Hoaks