Suara.com - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan pada 2017 berupaya menekan kasus kejahatan menggunakan senjata api yang cukup meresahkan masyarakat sepanjang tahun lalu.
"Kasus kejahatan menggunakan senjata api (Senpi) akan terus diminimalkan dengan meningkatkan kegiatan penertiban kepemilikan senjata api dan memproses siapapun yang memiliki dan menyalahgunakan senpi dengan sanksi hukum seberat-beratnya," kata Kapolda Sumsel Irjen Pol Agung Budi Maryoto di Palembang, Kamis (5/1/2017).
Menurut dia, sepanjang 2016 pihaknya berhasil mengungkap puluhan kasus kejahatan yang menggunakan senjata api dan menertibkan ribuan pucuk senjata api rakitan dan buatan pabrik yang dimiliki masyarakat secara ilegal atau tidak memiliki izin.
"Sepanjang 2016 jajaran Polda Sumsel di 17 kabupaten/kota mengamankan 1.221 senjata api rakitan dan buatan pabrik berbagai jenis dari masyarakat dan pelaku tindak kejahatan," ujar Agung.
Ribuan senjata api yang diamankan dari pelaku kejahatan, hasil operasi penertiban dan yang diperoleh dengan cara penyerahan secara sukarela oleh masyarakat, dengan perincian 306 senjata api laras pendek dan 915 senpi laras panjang.
Senjata api tersebut paling banyak diamankan dari wilayah hukum Polres Muaraenim, yakni sebanyak 640 pucuk dengan perincian 521 senjata api laras panjang dan 119 laras pendek.
Kemudian dari wilayah hukum Polres Ogan Komering Ilir (OKI), sebanyak 219 pucuk dengan perincian 135 senjata api laras panjang, dan 84 laras pendek.
Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, sebanyak 89 pucuk dengan perincian 58 senjata api laras panjang, dan 31 laras pendek.
"Senjata api yang diamankan dari berbagai wilayah Polres itu dalam waktu dekat akan dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan alat pemotong baja," katanya.
Baca Juga: Buntut Fitsa Hats, Tim Ahok Sebut FPI cs Tak Pantas Bersaksi
Dia menjelaskan, memiliki senjata api secara ilegal merupakan pelanggaran hukum berat karena dapat disalahgunakan untuk melakukan tindak kejahatan serta menghilangkan nyawa orang lain.
Bagi masyarakat yang kini masih memiliki atau menyimpan senjata api baik buatan pabrik maupun rakitan diminta untuk segera menyerahkannya ke Polda atau Polres dan Polsek terdekat.
"Masyarakat yang menyerahkan koleksi senjata api rakitan secara sukarela tidak akan diproses secara hukum, namun sebaliknya jika terjaring operasi penertiban senpi akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar mantan Kakorlantas Polri itu. [Antara]
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan