Suara.com - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan pada 2017 berupaya menekan kasus kejahatan menggunakan senjata api yang cukup meresahkan masyarakat sepanjang tahun lalu.
"Kasus kejahatan menggunakan senjata api (Senpi) akan terus diminimalkan dengan meningkatkan kegiatan penertiban kepemilikan senjata api dan memproses siapapun yang memiliki dan menyalahgunakan senpi dengan sanksi hukum seberat-beratnya," kata Kapolda Sumsel Irjen Pol Agung Budi Maryoto di Palembang, Kamis (5/1/2017).
Menurut dia, sepanjang 2016 pihaknya berhasil mengungkap puluhan kasus kejahatan yang menggunakan senjata api dan menertibkan ribuan pucuk senjata api rakitan dan buatan pabrik yang dimiliki masyarakat secara ilegal atau tidak memiliki izin.
"Sepanjang 2016 jajaran Polda Sumsel di 17 kabupaten/kota mengamankan 1.221 senjata api rakitan dan buatan pabrik berbagai jenis dari masyarakat dan pelaku tindak kejahatan," ujar Agung.
Ribuan senjata api yang diamankan dari pelaku kejahatan, hasil operasi penertiban dan yang diperoleh dengan cara penyerahan secara sukarela oleh masyarakat, dengan perincian 306 senjata api laras pendek dan 915 senpi laras panjang.
Senjata api tersebut paling banyak diamankan dari wilayah hukum Polres Muaraenim, yakni sebanyak 640 pucuk dengan perincian 521 senjata api laras panjang dan 119 laras pendek.
Kemudian dari wilayah hukum Polres Ogan Komering Ilir (OKI), sebanyak 219 pucuk dengan perincian 135 senjata api laras panjang, dan 84 laras pendek.
Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, sebanyak 89 pucuk dengan perincian 58 senjata api laras panjang, dan 31 laras pendek.
"Senjata api yang diamankan dari berbagai wilayah Polres itu dalam waktu dekat akan dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan alat pemotong baja," katanya.
Baca Juga: Buntut Fitsa Hats, Tim Ahok Sebut FPI cs Tak Pantas Bersaksi
Dia menjelaskan, memiliki senjata api secara ilegal merupakan pelanggaran hukum berat karena dapat disalahgunakan untuk melakukan tindak kejahatan serta menghilangkan nyawa orang lain.
Bagi masyarakat yang kini masih memiliki atau menyimpan senjata api baik buatan pabrik maupun rakitan diminta untuk segera menyerahkannya ke Polda atau Polres dan Polsek terdekat.
"Masyarakat yang menyerahkan koleksi senjata api rakitan secara sukarela tidak akan diproses secara hukum, namun sebaliknya jika terjaring operasi penertiban senpi akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar mantan Kakorlantas Polri itu. [Antara]
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
93 KK di Kampung Nelayan Indramayu Mendapatkan Layanan Sambung Listrik Gratis dari PLN
-
Modal Rp 20 Ribu, Pria Ini Bikin Geger Pasar Malam Usai Sabet Dua Sepeda Listrik Sekaligus
-
Mengenang Kejayaan Grand Mall Bekasi, Dulu Primadona Kini Sepi Bak Rumah Hantu
-
4 Fakta Tutupnya Grand Mall Bekasi, Kalah Saing hingga Tinggalkan Kenangan Manis
-
Agustina Wilujeng: Kader Posyandu Adalah Garda Terdepan Kesehatan Warga Semarang
-
Viral Airlangga Hartarto Terekam Dorong Dedi Mulyadi, Biar Bisa Foto di Samping Jusuf Kalla
-
Wajar Kepala Daerah Ngamuk, Ini Sederet Masalah jika TKD Dipotong Kemenkeu
-
Tewas usai Melahirkan Bayi, Mayat Terapis Wanita Ditemukan di Musala Terminal Kalideres
-
Polisi Kondisi Mabuk Perkosa Gadis 16 Tahun, Begini Nasib Bripka RN Gegara Ulah Cabulnya!
-
Kejar Target 80 GW PLTS Desa, Bahlil Kirim Tim ke India Pelajari Listrik Murah 3 Sen/KWh