Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Provinsi Riau memperberat hukuman mantan Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh menjadi tiga tahun dari sebelumnya 1 tahun enam bulan terkait kasus penyelewengan dana bantuan sosial (Bansos) di daerah itu.
Putusan hakim PT Pekanbaru itu merupakan hasil dari upaya banding dilakukan penuntut umum atas vonis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru terhadap Herliyan Saleh pada Oktober 2016 lalu.
"Petikan putusan dari PT Pekanbaru dengan nomor 43/PID.SUS-TPK/2016/PT.PBR. sudah kami terima. Hukumannya diperberat," kata Panitera Muda Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Denni Sembiring kepada wartawan di Pekanbaru, Jumat (6/1/2017), seperti diberitakan Antara.
Ia menjelaskan dalam putusannya, ketua majelis Hakim PT Pekanbaru, Syafrullah Umar menvonis Herliyan Saleh dengan kurungan badan selama tiga tahun penjara.
Selain itu, Hakim PT Pekanbaru juga menghukum Herliyan membayar denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan. "Denda sama dengan putusan Majelis Hakim Tipikor," ujarnya.
Pada Oktober 2016 lalu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis bersalah kepada mantan Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh dalam perkara dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos).
Hakim Marsudin Nainggolan yang memimpin majelis dalam putusannya menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa. Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Vonis yang ditetapkan hakim tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf Luqita sebelumnya yang meminta majelis hakim menjatuhkan vonis 8 tahun 6 bulan denda Rp500 juta.
Dalam putusannya, Hakim Marsudin menyatakan terdakwa tidak terbukti memperoleh harta benda atau menikmati uang korupsi sebagaimana dakwaan Premier Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Rizky Febian Luncurkan Album Kompilasi "Rizky and Friends"
Namun hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan sekunder Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999.
Atas putusan itu, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkalis lalu mengajukan upaya banding ke PT Pekanbaru. Sementara itu, JPU Kejari Bengkalis menyatakan masih menentukan sikap dengan putusan itu.
"Kita masih koordinasi dulu dengan pimpinan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bengkalis, Arief Setya Nugroho.
Perkara ini terjadi tahun 2012 lalu. Saat itu Pemerintah Kabupaten Bengkalis menganggarkan alokasi untuk dana hibah sebesar Rp230 miliar untuk dana hibah atau bantuan sosial.
Dana tersebut disalurkan tidak pada peruntukannya atau fiktif hingga negara dirugikan Rp31 miliar lebih. Selain Herliyan, ada tujuh tersangka lain. Mereka adalah Kepala Bagian Keuangan, Azrafiani Aziz Rauf, mantan Ketua DPRD, Jamal Abdillah serta empat mantan anggota legislator, Muhammad Tarmizi, Hidayat Tagor, Purboyo dan Rismayeni.
Mereka telah divonis di Pengadilan Tipikor. Saat ini, tinggal satu tersangka yang belum disidang yakni Ketua DPRD Bengkalis, Heru Wahyudi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Perayaan Hanukkah Berdarah di Bondi Beach: 9 Tewas, Diduga Target Komunitas Yahudi?
-
Horor di Bondi Beach: Penembakan Brutal di Pantai Ikonik Australia, 9 Orang Tewas
-
Tak Cukup di Jabar, TikToker Resbob Kini Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
-
Harga Diri Bangsa vs Air Mata Korban Bencana Sumatera, Sosok Ini Sebut Donasi Asing Tak Penting
-
Tembus Proyek Strategis Nasional hingga Energi Hijau, Alumni UPN Angkatan 2002 Ini Banjir Apresiasi
-
PSI Tapsel Salurkan Bantuan ke Sangkunur, Sejumlah Desa Masih Terisolasi
-
Implementasi Pendidikan Gratis Pemprov Papua Tengah, SMKN 3 Mimika Kembalikan Seluruh Biaya
-
Boni Hargens: Reformasi Polri Harus Fokus pada Transformasi Budaya Institusional
-
Alarm Keras DPR ke Pemerintah: Jangan Denial Soal Bibit Siklon 93S, Tragedi Sumatra Cukup
-
Pemprov Sumut Sediakan Internet Gratis di Sekolah