Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Jenderal pajak Direktorat Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi. Ken diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemberian hadiah atau janji terkait pengamanan wajib pajak untuk tersangka Rajesh Rajamohanan Nair.
Rajesh, lelaki asal India yang menjadi Presiden Direktur pada PT EK Prima Ekspor Indonesia.
"Diperiksa sebagai saksi untuk RRN," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (5/1/2017).
Selain Dirjen Pajak, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang dari pihak swasta, Ramapanicker Rajamohanan Nair. Namun, dia diperiksa bukan untuk Rajesh tetapi untuk Kepala Subdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno.
Handang dan Rajes ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga melakukan transaksi untuk tujuan pengamanan wajib pajak. Bandang diduga menerima uang 148.500 Dolar Amerika Serikat atau setara Rp1,9 miliar dari Rajesh dengan maksud menghapus kewajiban pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia sebesar Rp78 miliar.
Uang Rp1,9 miliar yang diberikan itu merupakan pemberian pertama dari Rp6 miliar yang telah disepakati keduanya untuk mengamankan kewajiban pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia ini.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK, Senin 21 November 2016 malam di Springhill Kemayoran, Jakarta Pusat. Selain keduanya, ada pihak lain yang turut diamankan KPK dalam OTT itu, termasuk barang bukti berupa uang 148.500 Dolar AS.
Atas perbuatannya, Handang sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sementara Rajesh selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Baca Juga: Anies Belum Yakin Penaikan Pajak Kendaraan Menguntungkan
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Pengemudi Ojol Jadi Buron Usai Penumpangnya Tewas, Asosiasi Desak Pelaku Serahkan Diri
-
Sempat Kabur Saat Kena OTT, Gubernur Riau Ditangkap KPK di Kafe
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!