Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung rencana Kejaksaan untuk mengajukan upaya hukum berupa kasasi atas vonis bebas terhadap mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur (Kadin Jatim) La Nyalla Mahmud Mattalitti. KPK menilai kasus dugaan korupsi La Nyalla memiliki konstruksi hukum yang kuat.
"Kami yakin tim di KPK, bahwa perkara ini konstruksinya cukup kuat sehingga dilanjutkan ke proses selanjutnya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2017).
Menurutnya, KPK tidak menutup mata dengan penangan kasus tersebut. Kata dia, KPK akan membuka tangan lebar-lebar untuk membantu institusi yang dipimpin oleh HM Prasetyo tersebut. KPK pun akan melaksanakan supervisi kepada Kejaksaan.
"Sikap KPK support Kejaksaan Agung," tutup Febri.
Seperti diketahui, Kejaksaan mengajukan kasasi atas vonis bebas La Nyalla Mahmud Mattalitti. Kejaksaan optimistis kasasi itu dikabulkan.
"Besok kita ajukan kasasinya. Jaksa dari Jatim besok ke Jakarta," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung, Rabu (4/1/2017).
La Nyalla divonis bebas karena dinilai tidak terbukti melakukan korupsi dana hibah pengembangan ekonomi Provinsi Jawa Timur. Hakim menilai dakwaan dari jaksa penuntut umum tidak bisa dibuktikan secara hukum sehingga terdakwa harus dibebaskan.
Namun, putusan ini tidak secara bulat keluar dari musyawarah lima hakim. Dua dari lima hakim memiliki dissenting opinion, yakni, Hakim Sigit Herman Binaji dan Anwar.
Menurut Hakim Anwar, Terdakwa patut bertanggungjawab secara formal dan material atas dana hibah yang diterima Kadin Jatim. Dana hibah, kata dia, tidak dibenarkan untuk digunakan di luar kegunaan yang disusun dalam proposal.
Baca Juga: Hatta Ali Klaim Tak Campuri Kasus Korupsi La Nyalla
La Nyalla dinilai abai dengan tidak pernah mengecek ulang kepada anak buahnya terkait asal uang untuk pembelian saham initial publik operation(IPO) Bank Jatim. Keuntungan Rp1,1 miliar yang didapat dari hasil penjualan IPO Bank Jatim harus dikembalikan kepada negara karena diperoleh dari dana yang berasal dari negara.
Sementara sebelumnya, JPU menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman enam tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan kepada La Nyalla. Jaksa juga menuntut agar La Nyalla diwajibkan membayar uang pengganti Rp1,115 miliar.
Dalam tuntutan jaksa, La Nyalla dinilai terbukti mengorupsi dana hibah yang diberikan Pemerintah Provinsi Jawa Timur kepada Kadin Jatim pada periode 2011-2014 senilai Rp48 miliar. Dana tersebut dicairkan bersama-sama dengan Wakil Ketua Umum Bidang Pengembangan Jaringan Usaha Antar Provinsi Kadin Jatim Diar Kusuma Putra dan Wakil Ketua Umum Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Kadin Jatim Nelson Sembiring.
Terkait perkara ini, Nelson Sembiring sudah dijatuhi hukuman penjara lima tahun delapan bulan. Diar Kusuma Putra pun dihukum satu tahun dan dua bulan penjara.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Sheet Mask atau Toner Dulu? Ini Urutan yang Benar agar Skincare Menyerap Maksimal
-
Dana Pemerintah Ditarik, Perbankan Hadapi Tekanan Likuiditas Ekstra
-
Rumah Sakit Cali Kolombia Runtuh Usai Gempa, Pasien Bayi hingga Anak-anak Terjebak
-
Apa Persamaan dan Perbedaan Gempa Bumi Venezuela dan Kolombia?
-
Emiten AVIA Tegaskan Kepatuhan Persaingan Usaha KPPU
-
111 Orang Tewas Usai Gempa Bumi Besar Kolombia, Rumah Sakit Hancur
-
Arkeologi Italia Geger! Bangkai Kapal Romawi Kuno Ditemukan di Lepas Pantai Sisilia
-
Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar
-
3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan
-
Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal