Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono. (suara.com/Agung Shandy Lesmana)
Polisi mencari keberadaan Fahmi merupakan anggota Laskar Pembela Islam Fahmi terkait kasus pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Wakil Ketua Ranting PDI Perjuangan Jelambar Widodo.
"Sekarang ada DPO (daftar pencarian orang) juga atas nama Pak Fahmi," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (9/1/2017).
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Koordinator Front Pembela Islam Kecamatan Grogol Petamburan, M. Irfan, menjadi tersangka.
"Jadi untuk pelaku (Fahmi) ini adalah LPI, salah satunya tersangka nama Pak Irfan ini. Nanti kita juga akan melihat untuk tersangka lain apa ada kaitannya atau tidak," katanya.
Dalam kasus tersebut, polisi telah memeriksa sembilan saksi yang mengetahui peristiwa yang terjadi pada Jumat (6/1/2017) malam di Grogol Petamburan.
"Saksi itu yang mendengar melihat di sekitar situ," kata dia.
Irfan yang kini sudah ditahan polisi dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 170 tentang Penganiayaan. Irfan menyerahkan diri pada Minggu (8/1/2017) dini hari.
Kasus tersebut merupakan buntut peristiwa penolakan sejumlah warga ketika calon wakil gubernur Jakarta Djarot Saiful Hidayat kampanye di Grogol Petamburan pada Jumat siang.
"Sekarang ada DPO (daftar pencarian orang) juga atas nama Pak Fahmi," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (9/1/2017).
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Koordinator Front Pembela Islam Kecamatan Grogol Petamburan, M. Irfan, menjadi tersangka.
"Jadi untuk pelaku (Fahmi) ini adalah LPI, salah satunya tersangka nama Pak Irfan ini. Nanti kita juga akan melihat untuk tersangka lain apa ada kaitannya atau tidak," katanya.
Dalam kasus tersebut, polisi telah memeriksa sembilan saksi yang mengetahui peristiwa yang terjadi pada Jumat (6/1/2017) malam di Grogol Petamburan.
"Saksi itu yang mendengar melihat di sekitar situ," kata dia.
Irfan yang kini sudah ditahan polisi dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 170 tentang Penganiayaan. Irfan menyerahkan diri pada Minggu (8/1/2017) dini hari.
Kasus tersebut merupakan buntut peristiwa penolakan sejumlah warga ketika calon wakil gubernur Jakarta Djarot Saiful Hidayat kampanye di Grogol Petamburan pada Jumat siang.
Komentar
Berita Terkait
-
KPK Bantah Minta CCTV Rumah Ono Surono Dimatikan Saat Penggeledahan
-
Tekan BBM Lewat WFH ASN? DPRD Jakarta Peringatkan Risiko ke Layanan Publik
-
Megawati Rayakan Lebaran Bersama Keluarga dan Sahabat, Beri Pesan soal Persaudaraan
-
Megawati Gelar Open House Lebaran di Kantor PDIP, Beda dari Tahun Sebelumnya! Ada Apa?
-
Diplomasi Kilat Megawati: Jadi yang Pertama Ucapkan Selamat ke Pemimpin Baru Iran
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
Pilihan
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
Terkini
-
Soroti Laporan 'ABS' Pakai AI di JAKI, Anggota Komisi A DPRD DKI: Ini Alarm Bagi Pelayan Publik!
-
Saat Kedubes Iran Ramai-ramai Balas Ancaman Trump Secara 'Selow'
-
Bahas RUU Perampasan Aset, Sahroni Wanti-wanti Jangan Jadi Ajang 'Abuse of Power' dan Hengky-Pengky
-
DPR Apresiasi Kejagung Tindak Tegas Jaksa Kejari Karo: Pelajaran untuk Semua!
-
Buntut Kasus Gus Yaqut, KPK Periksa Bos Gema Shafa Marwa hingga Aero Globe Indonesia
-
Kemenkes Dorong Penertiban Iklan Film Aku Harus Mati: Cegah Risiko Peniruan Bunuh Diri
-
Harga Produk di Jakarta Berangsur Naik Imbas Perang Iran, Pramono Anung: Inflasi Masih Terjaga
-
Ya Allah, Gaza Diserang Lagi saat Iran Masih Digempur Israel
-
Bagaimana Hilangnya Hutan Tropis Memperparah Gelombang Panas Global?
-
Manipulasi Laporan JAKI Pakai AI, Lurah Kalisari Dipanggil Inspektorat DKI Gegara Ulah Petugas PPSU