Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono. (suara.com/Agung Shandy Lesmana)
Polisi mencari keberadaan Fahmi merupakan anggota Laskar Pembela Islam Fahmi terkait kasus pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Wakil Ketua Ranting PDI Perjuangan Jelambar Widodo.
"Sekarang ada DPO (daftar pencarian orang) juga atas nama Pak Fahmi," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (9/1/2017).
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Koordinator Front Pembela Islam Kecamatan Grogol Petamburan, M. Irfan, menjadi tersangka.
"Jadi untuk pelaku (Fahmi) ini adalah LPI, salah satunya tersangka nama Pak Irfan ini. Nanti kita juga akan melihat untuk tersangka lain apa ada kaitannya atau tidak," katanya.
Dalam kasus tersebut, polisi telah memeriksa sembilan saksi yang mengetahui peristiwa yang terjadi pada Jumat (6/1/2017) malam di Grogol Petamburan.
"Saksi itu yang mendengar melihat di sekitar situ," kata dia.
Irfan yang kini sudah ditahan polisi dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 170 tentang Penganiayaan. Irfan menyerahkan diri pada Minggu (8/1/2017) dini hari.
Kasus tersebut merupakan buntut peristiwa penolakan sejumlah warga ketika calon wakil gubernur Jakarta Djarot Saiful Hidayat kampanye di Grogol Petamburan pada Jumat siang.
"Sekarang ada DPO (daftar pencarian orang) juga atas nama Pak Fahmi," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (9/1/2017).
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Koordinator Front Pembela Islam Kecamatan Grogol Petamburan, M. Irfan, menjadi tersangka.
"Jadi untuk pelaku (Fahmi) ini adalah LPI, salah satunya tersangka nama Pak Irfan ini. Nanti kita juga akan melihat untuk tersangka lain apa ada kaitannya atau tidak," katanya.
Dalam kasus tersebut, polisi telah memeriksa sembilan saksi yang mengetahui peristiwa yang terjadi pada Jumat (6/1/2017) malam di Grogol Petamburan.
"Saksi itu yang mendengar melihat di sekitar situ," kata dia.
Irfan yang kini sudah ditahan polisi dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 170 tentang Penganiayaan. Irfan menyerahkan diri pada Minggu (8/1/2017) dini hari.
Kasus tersebut merupakan buntut peristiwa penolakan sejumlah warga ketika calon wakil gubernur Jakarta Djarot Saiful Hidayat kampanye di Grogol Petamburan pada Jumat siang.
Komentar
Berita Terkait
-
Hasto Kristiyanto: Lengkapi Markas di Rote Ndao, Wujudkan Visi Geopolitik Bung Karno dari Selatan
-
Momen Megawati Sebut Dirinya Paket Lengkap: Aku Anak Presiden, Pintar dan Banyak yang Naksir
-
Pidato di Peringatan KAA ke-70, Megawati: Kemerdekaan Palestina Harus Penuh, Tanpa Tawar-Menawar!
-
Lima Tahun Tragedi KM 50, Ini Alasan FPI Tetap Suarakan Keadilan di Depan Komnas HAM
-
Tuntut Keadilan Tragedi KM 50, FPI Gelar Aksi Damai di Depan Komnas HAM
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
Terkini
-
Konflik Lahan di Lebak Memanas, DPR Panggil Perusahaan dan KLHK
-
Di Hadapan Buruh, Aher Usul Kontrak Kerja Cukup Setahun dan Outsourcing Dibatasi
-
Aher Terima Curhat Buruh: RUU Ketenagakerjaan Jadi Sorotan, PHK Sepihak Jadi Ancaman
-
Tips Akhir Tahun Ga Bikin Boncos: Maksimalkan Aplikasi ShopeePay 11.11 Serba Hemat
-
Deolipa Tegaskan Adam Damiri Tidak Perkaya Diri Sendiri dalam Kasus Korupsi Asabri
-
Tak Hadir Lagi di Sidang Sengketa Tambang Nikel Haltim, Dirut PT WKS Pura-pura Sakit?
-
Gubernur Pramono Lanjutkan Uji Coba RDF Rorotan Meski Diprotes: Tidak Kapasitas Maksimum
-
Hasto: PDIP Dorong Rote Ndao Jadi Pusat Riset Komoditas Rakyat, Kagum pada Tradisi Kuda Hus
-
Di Rote Ndao, Hasto PDIP Soroti Potensi Wilayah Terluar RI
-
Belajar Asuransi Jadi Seru! Chubb Life Luncurkan Komik Edukasi Polistory