Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono. (suara.com/Agung Shandy Lesmana)
Polisi mencari keberadaan Fahmi merupakan anggota Laskar Pembela Islam Fahmi terkait kasus pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Wakil Ketua Ranting PDI Perjuangan Jelambar Widodo.
"Sekarang ada DPO (daftar pencarian orang) juga atas nama Pak Fahmi," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (9/1/2017).
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Koordinator Front Pembela Islam Kecamatan Grogol Petamburan, M. Irfan, menjadi tersangka.
"Jadi untuk pelaku (Fahmi) ini adalah LPI, salah satunya tersangka nama Pak Irfan ini. Nanti kita juga akan melihat untuk tersangka lain apa ada kaitannya atau tidak," katanya.
Dalam kasus tersebut, polisi telah memeriksa sembilan saksi yang mengetahui peristiwa yang terjadi pada Jumat (6/1/2017) malam di Grogol Petamburan.
"Saksi itu yang mendengar melihat di sekitar situ," kata dia.
Irfan yang kini sudah ditahan polisi dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 170 tentang Penganiayaan. Irfan menyerahkan diri pada Minggu (8/1/2017) dini hari.
Kasus tersebut merupakan buntut peristiwa penolakan sejumlah warga ketika calon wakil gubernur Jakarta Djarot Saiful Hidayat kampanye di Grogol Petamburan pada Jumat siang.
"Sekarang ada DPO (daftar pencarian orang) juga atas nama Pak Fahmi," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (9/1/2017).
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Koordinator Front Pembela Islam Kecamatan Grogol Petamburan, M. Irfan, menjadi tersangka.
"Jadi untuk pelaku (Fahmi) ini adalah LPI, salah satunya tersangka nama Pak Irfan ini. Nanti kita juga akan melihat untuk tersangka lain apa ada kaitannya atau tidak," katanya.
Dalam kasus tersebut, polisi telah memeriksa sembilan saksi yang mengetahui peristiwa yang terjadi pada Jumat (6/1/2017) malam di Grogol Petamburan.
"Saksi itu yang mendengar melihat di sekitar situ," kata dia.
Irfan yang kini sudah ditahan polisi dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 170 tentang Penganiayaan. Irfan menyerahkan diri pada Minggu (8/1/2017) dini hari.
Kasus tersebut merupakan buntut peristiwa penolakan sejumlah warga ketika calon wakil gubernur Jakarta Djarot Saiful Hidayat kampanye di Grogol Petamburan pada Jumat siang.
Komentar
Berita Terkait
-
Hasto PDIP Tegaskan Bencana Adalah Teguran atas Kebijakan Masa Lalu, Harus Evaluasi Total!
-
Megawati Ziarah ke Makam Rasulullah di Madinah, Didoakan Langsung Imam Besar Masjid Nabawi
-
11 Juta Peserta BPJS PBI Dinonaktifkan, PDIP: Keselamatan Rakyat Tak Boleh Dikalahkan Birokrasi!
-
Temui Putra Mahkota Abu Dhabi, Megawati Kenalkan Pancasila sebagai Falsafah Pemersatu Bangsa
-
FPI Khawatirkan dan Pertanyakan Iuran Board of Peace
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
BMKG Peringatan Dini! Hujan Ekstrem Mengancam Sejumlah Wilayah Indonesia Sepekan ke Depan
-
Libur Imlek: Penumpang Whoosh Naik Signifikan hingga 25 Ribu Orang Sehari
-
Xi Jinping dan Donald Trump Segera Bertemu, Ada Potensi Bisnis dan Skenario 'Perang'
-
KPK Dalami Kaitan Rangkap Jabatan Mulyono dengan Modus Korupsi Restitusi Pajak
-
Meriahkan Imlek, InJourney Tawarkan Promo Tiket Sunrise Borobudur Rp350 Ribu
-
Tunaikan Umrah, Momen Megawati Didampingi Prananda dan Puan Ambil Miqat Masjid Tan'im
-
Bukan Sekadar Penanam: Wamen Veronica Tan Tegaskan Peran Strategis Perempuan dalam Tata Kelola Hutan
-
Indonesia-Norwegia Luncurkan Small Grant Periode IV, Dukung FOLU Net Sink 2030
-
Terungkap: AS Siapkan Strategi Perang Jangka Panjang di Iran, Beda dari Venezuela
-
Nasib Buruh Perempuan hingga Korban MBG Jadi Sorotan Tajam API