Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan vonis delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta terhadap Bupati Subang Ojang Sohandi karena terbukti menerima suap dan pencucian uang dalam perkara tindak pidana korupsi BPJS Subang tahun 2014.
"Mengadili, terdakwa Ojang Sobandi yang terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Dan menjatuhkan pidana delapan tahun penjara denda Rp300 juta," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Longser Sormin ketika membacakan putusan di Gedung Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (12/1/2917).
Vonis ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa KPK yang menuntut politisi dari PDI Perjuangan tersebut dengan hukuman sembilan tahun penjara.
Majelis hakim memandang Ojang Sohandi telah terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat (1) dan Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Kesatu, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Selanjutnya, Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana Kemudian juga melanggar Pasal 3 Undang - Undang RI Nomor 8/2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Menurut Longser, ada sejumlah hal yang meringankan terdakwa Ojang yakni bersikap sopan dan pernah dihukum serta mengakui perbuatannya dan koperatif dalam mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sementara hal-hal memberatkan, lanjut dia, ialah terdakwa Ojang selaku kepala daerah tidak berperan aktif mendukung program Pemerintah memberantas korupsi dan memberikan contoh yang baik bagi masyarakat selaku pemimpin daerah.
Sementara itu, terdakwa Ojang Sobandi menyatakan dirinya menerima putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung tersebut dan dirinya enggan mengungkap lebih banyak tentang kasus korupsi yang menjeratnya.
"Apapun keputusan majelis hakim saya terima dan akan saya laksanakan," kata lelaki yang memiliki dua istri, Dewi Nirmalasari dan Ani Nuritasari, itu.
Baca Juga: Oon "Project Pop" dan Istri Kaget Dikirimi Bunga oleh Ahok
Ojang diamankan KPK dalam Operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Kodim Subang pada Senin (11/4) karena diduga memberikan suap Rp528 juta kepada Jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) Devianti Rochaeni dan rekannya Fahri Nurmallo yang sudah dipindahkan ke Jawa Tengah.
Ojang bersama mantan kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Kabupaten Subang Jajang Abdul Kholik dan istri Jajang, Lenih Marliani diduga menyuap jaksa agar meringankan tuntutan terhadap Jajang selaku terdakwa tindak pidana korupsi BPJS Subang 2014 dan mengamankan agar Ojang tidak tersangkut kasus tersebut. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
Terkini
-
Lebih 'Merdeka' di Balai Kota, Pramono Anung Blak-blakan: Jujur, Enak Jadi Gubernur
-
Fraksi Partai Nasdem Dukung Pilkada Lewat DPRD: Sesuai Konstitusi dan Pancasila
-
DPR Desak KPK Jelaskan Penghentian Penyelidikan Kasus Aswad Sulaiman Secara Transparan
-
Hadapi Tantangan Geografis, Pendidikan dan Kesejahteraan Anak di Maluku Utara Jadi Fokus
-
AMAN Catat Konflik 202 Ribu Hektare Wilayah Adat Bengkulu Sepanjang 2025
-
Harapan Publik Tinggi, KPK Tegaskan Penghentian Kasus Aswad Sulaiman Berbasis Alat Bukti
-
Rentetan Kecelakaan Kerja di Galangan PT ASL Shipyard Kembali Terjadi, Polisi Turun Tangan
-
Viral Sekelompok Orang Diduga Berzikir di Candi Prambanan, Pengelola Buka Suara
-
Bahlil Lahadalia Jamu Cak Imin dan Zulhas Hingga Dasco di Kediamannya, Bahas Apa?
-
Tak Bisa Beli Roti Gegara Cuma Punya Uang Tunai: Kenapa Toko Lebih Suka Cashless?