Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar memvonis bebas Ketua Badan Legislasi DPRD Jeneponto, Sulawesi Selatan, Andi Mappatunru dalam perkara dugaan korupsi dana aspirasi DPRD Jeneponto tahun 2013.
"Terdakwa tidak secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan yang didakwakan oleh jaksa penuntut," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar Kristijan P Djati di Makassar, Kamis (12/1/2017).
Mappatunru sebelumnya dituntut lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam kasus dugaan korupsi dana aspirasi DPRD Kabupaten Jeneponto tahun 2013 yang dianggarkan sebesar Rp23 miliar.
Selain dituntut lima tahun penjara, Mappatunru juga dibebankan untuk membayar denda sebesar RP200 juta subsider enam bulan kurungan. Mappatunru dinilai melanggar Pasal 3 dan 12 huruf i Undang-Undang Tipikor.
Menurut majelis hakim, terdakwa yang juga anggota Badan Anggaran DPRD Jeneponto pada 2013 itu tidak pernah mengusulkan anggaran dana aspirasi yang telah merugikan negara sesuai dengan dakwaan dan tuntutan jaksa.
Berdasar keterangan saksi, terdakwa tidak pernah mengusulkan, mengurus, dan mengawasi secara langsung maupun tidak langsung proyek yang didanai APBD tersebut.
"Tiga paket proyek yang selama ini disangkakan kepadanya tidak terbukti dikerjakan oleh terdakwa, melainkan dikerjakan oleh rekanan," tandasnya.
Jaksa penuntut umum Kamaria menyatakan masih pikir-pikir untuk melakukan upaya banding atas putusan tersebut.
Sedangkan kuasa hukum Mappatunru, Yusuf Gunco, menyatakan sangat puas atas putusan bebas yang dijatuhkan majelis hakim terhadap kliennya. (Antara)
Baca Juga: Rizeq Shihab ke Polda Banten Pakai Pajero Sport B 1 FPI
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Dompet Penarik Rejeki Warna Apa? Ini Pilihan agar Kamu Beruntung sesuai Shio dan Feng Shui
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
Suara Lantang di Depan Kantor Komnas HAM: Perempuan RI Menolak Lupa pada Luka Sejarah Kelam Bangsa
-
Film Pesta Babi Viral, Haedar Nashir Wanti-wanti soal Dominasi Politik di Papua
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
APJII: Penetrasi Internet Indonesia 2026 Capai 81,72 Persen, Jawa Masih Mendominasi
-
RS Sumber Waras Bantah Rawat Selebgram Ansy Jan De Vries usai Diduga jadi Korban Begal
-
Pemindahan Ibu Kota Negara Masih Tunggu Keppres, Pakar Desak Pemerintah Segera Tetapkan Arah Jelas
-
Kondisi Masih Rawan, Pemerintah Terus Siaga Soal WNI Ditahan Israel
-
Imigrasi Palopo Terapkan 90 Persen Layanan Digital, Pemohon Paspor Makin Dimudahkan
-
Usai dari DPR, Prabowo Dijadwalkan Hadir ke Pameran Pengusaha Minyak
-
Ahmad Bahar Tegaskan Damai dengan GRIB Jaya Tak Berlaku untuk Kasus Putrinya