Polisi akan meminta pendapat ahli IT untuk mengusut unsur tindak pidana terkait beredarnya rekaman video ceramah pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab yang diduga menghina agama.
"Video perlu dicek di ahli IT bener enggak videonya, ngambilnya bagaimana dia kan perlu ditanyakan juga ke ahli," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono saat dihubungi, Senin (16/1/2017).
Menurut Argo, pihak-pihak yang telah mengunggah video ceramah Rizieq di media sosial juga akan dimintai keterangan. "Semua yang berkaitan tetap dimintai keterangan," kata dia.
Kata Argo, sejauh ini polisi baru memeriksa Ketua Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia Angelo Wake Kako dan Koordinator Koordinator Lembaga Hukum dan Advokasi PP-PMKRI Eleonarius Dawa sebagai pihak pelapor. "Kita (sudah) mintai keterangan," katanya.
Namun terkait pemanggilan dua organisasi berbeda yang juga turut mempolisikan Rizieq. Argo belum bisa menjelaskan. Dia hanya mengatakan penyelidikan sebuah perkara terkadang terkendala karena adanya permintaan saksi yang menunda jadwal pemeriksaan yang telah ditentukan.
"Kita semuanya berproses ya, manggil orang itu tidak sekarang terus besok langsung, tidak begitu, kita mengundang orang itu 'aduh saya nggak bisa ada acara', mundur lagi (dijadwalkan kembali)," katanya
Rizieq dilaporkan oleh sejumlah organisasi menyusul video berisi ceramahnya di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, pada Minggu (25/12/2016), diduga bermuatan penghinaan terhadap agama. Video tersebut beredar luas di media sosial.
Organisasi yang melaporkan Rizieq, yaitu PP-PMKRI, Forum Mahasiswa Pemuda Lintas Agama, dan Student Peace Institute.
Baca Juga: FPI Vs GMBI, Kapolri: Ada Pelanggaran Hukum, Kami Tindak!
Dalam laporan, Rizieq diduga melanggar Pasal 156 KUHP dan Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Tunaikan Umrah, Momen Megawati Didampingi Prananda dan Puan Ambil Miqat Masjid Tan'im
-
Bukan Sekadar Penanam: Wamen Veronica Tan Tegaskan Peran Strategis Perempuan dalam Tata Kelola Hutan
-
Indonesia-Norwegia Luncurkan Small Grant Periode IV, Dukung FOLU Net Sink 2030
-
Terungkap: AS Siapkan Strategi Perang Jangka Panjang di Iran, Beda dari Venezuela
-
Nasib Buruh Perempuan hingga Korban MBG Jadi Sorotan Tajam API
-
API Soroti Femisida dan Bias Hukum Jelang Hari Perempuan Internasional
-
Status Bendung Katulampa Naik ke Siaga 3, Air Kiriman Diprediksi Terjang Jakarta Malam Ini
-
Guru SD di Jember Telanjangi 22 Siswa, Anggota DPR: Bisa Diproses Tanpa Laporan
-
Bima Arya Desak Bupati-Wakil Bupati Jember Selesaikan Konflik Elegan
-
Jelang Ramadan, Satpol PP Matraman Sita 51 Botol Miras dalam Operasi Pekat