Sekretaris Jenderal Dewan Syuro DPD FPI DKI Jakarta Novel Bamukmin Chaidir Hasan. (suara.com/Agung Shandy Lesmana)
Tim pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melaporkan Sekretaris Jenderal DPD Front Pembela Islam DKI Jakarta Habib Novel Bamukmin lantaran dianggap memfitnah dan memberikan keterangan palsu ketika menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan penodaan agama pada Selasa (3/1/2017) lalu.
"Pada fakta persidangan Habib Novel mengatakan Ahok telah merekayasa kasusnya dia sehingga Novel masuk penjara dan juga Habib Novel mengatakan bahwa Ahok telah membunuh dua anak buah Habib Novel di dalam penjara kira-kira ini materi hukumnya," kata anggota pengacara Ahok, Rolas Budiman Sitinjak, usai membuat laporan ke Polda Metro Jaya, Senin (16/1/2017).
Keterangan Novel sebagai saksi pelapor, kata dia, tidak menyentuh perkara persidangan.
Konteks pernyataan Novel, katanya, lebih pada mengulas insiden ketika Novel ditangkap usai demonstrasi di Balai Kota Jakarta atau ketika Ahok masih menjabat gubernur.
"Pada fakta persidangan Habib Novel mengatakan Ahok telah merekayasa kasusnya dia sehingga Novel masuk penjara dan juga Habib Novel mengatakan bahwa Ahok telah membunuh dua anak buah Habib Novel di dalam penjara kira-kira ini materi hukumnya," kata anggota pengacara Ahok, Rolas Budiman Sitinjak, usai membuat laporan ke Polda Metro Jaya, Senin (16/1/2017).
Keterangan Novel sebagai saksi pelapor, kata dia, tidak menyentuh perkara persidangan.
Konteks pernyataan Novel, katanya, lebih pada mengulas insiden ketika Novel ditangkap usai demonstrasi di Balai Kota Jakarta atau ketika Ahok masih menjabat gubernur.
"Jadi ucapan itu ketika di persidangan itu sangat jelas sekali Habib Novel mengatakan bahwasanya Ahok itu telah melakukan pembunuhan terhadap anak buahnya bahwa Ahok telah melakukan rekayasa kasus sehingga Habib Novel masuk penjara, padahal perkaranya jauh beda itu perkara yang sudah diputus sama pengadilan," katanya.
Rolas juga mengatakan Ahok dituduh merekayasa kasus yang menjerat Novel. Padahal, menurut Rolas, Ahok tidak tahu menahu duduk perkara kasus penangkapan Novel pada tahun 2014.
"Kita nggak usah kasih komentar itu sudah ada putusannya, jadi Habib Novel menuduh itu semua rekayasanya Ahok padahal Ahok tidak tahu sama sekali persoalan itu maksudnya dia tidak mau ngurusin ya sudah itu diserahkan kepada proses hukum," kata Rolas.
Dia juga menyangkal tudingan Novel yang menyebut kedatangan Ahok ke Kepulauan Seribu untuk kepentingan kampanye pilkada 2017. Padahal, menurut Rolas, kedatangan Ahok untuk kunjungan kerja
"Pak Ahok ke sana bukan dalam rangka kampanye, ini kan dalam rangka kunjungan kerja yang sudah sama-sama kita ketahui mungkin sudah sama-sama kita lihat versi YouTube-nya. Jadi semua timbul dari persidangan pada 3 Januari," katanya.
Tim pengacara Ahok melaporkan Novel karena Ahok dirugikan akibat pernyataan Novel di persidangan.
"Karena menurut klien kami ini sudah keterlaluan ya, versi fitnahnya sudah keterlaluan jadi memang supaya dibuktikan saja kalau kita berbicara hukum pembuktiannya sudah secara jelas jadi sudah tidak beropini, berwacana, serahkan ke hukum dan kita liat gimana nanti pembuktian secara hukum, kami pikir kami akan menjawab semua ini melalui proses hukum," katanya.
Tim pengacara Ahok menyerahkan barang bukti berupa rekaman keterangan Novel ketika bersaksi di sidang yang berlangsung Auditorium Kementerian Pertanian, transkrip rekaman, dan berita di sejumlah media massa.
"Ada beberapa hasil rekaman sidang, kita sudah kasih ke penyidik yang kedua transkip dari rekaman, dan yang ketiga berita-berita tentang klien kami pak Ahok yang diberitakan oleh saudara terlapor," katanya.
Laporan diterima dengan nomor LP/257/1/2017/Ditreskrimum Tanggal 16 Januari 2017. Novel disangkakan telah melanggar Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 316 KUHP dan atau Pasal 242 KUHP tentang pencemaran nama baik dan atau fitnah dan atau memberikan keterangan palsu dibawah sumpah.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
4 Syarat Novel Bakmumin Agar Laporan ke Pandji Pragiwaksono Dicabut
-
Mediasi Dugaan Penistaan Agama Pandji Pragiwaksono, Novel Bamukmin Datangi Polda Metro Jaya
-
Novel Bamukmin Ungkap 5 Candaan Salat Pandji Usai Diperiksa Polisi, Apa Saja?
-
Lampu Hijau dari Balai Kota, Reuni 212 di Monas Sudah Kantongi Izin Pramono Anung
-
Anies Merapat Ke PDIP, Tokoh 212 Sebut Cinta Lama Bersemi Kembali: Dia Awalnya Berpaham Sekuler, Makanya Sejalan
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Usai Hadiri KTT ASEAN, Prabowo Langsung Kunjungi Pulau Miangas di Perbatasan RI - Filipina
-
Menlu Ungkap Isu Utama yang Dibahas Prabowo dan Pemimpin ASEAN di KTT ke-48
-
Polri Lakukan Mutasi Besar-besaran, 108 Pati dan Pamen Alami Rotasi Jabatan
-
Hantavirus Ternyata Sudah Muncul di Indonesia, 23 Kasus Terdeteksi dalam Dua Tahun Terakhir
-
NHM Peduli Perkuat Infrastruktur Air Bersih di Desa Tiowor, Kao Teluk
-
Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto
-
Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?