Suara.com - Ribuan personel polisi dikerahkan mengamankan jalannya sidang lanjutan kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2017).
Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Purwanta mengatakan ribuan personel polisi tersebut akan disebar ke empat ring pengamanan.
"Pengamanan tetap seperti kemarin, ring 1, ring 2, ring 3, dan ring 4. Jumlah personel standar, pokoknya seribuan lebihlah," kata Purwanta.
Purwanta melanjutkan, jumlah personel pengamanan sifatnya tentatif. Pasalnya, personel TNI, Satpol PP dan Dinas Pemadam Kebakaran juga turut membantu pengamanan.
"Jumlah tidak bisa saya tetapkan karena masih ada tambahan lagi dari rekan-rekan Satpol PP dari rekan-rekan Damkar dari rekan-rekan TNI," jelasnya.
Purwanta pun menilai jumlah massa pendemo yang menggelar unjuk rasa hari ini tidak begitu banyak seperti di sidang sebelumnya. Namun, pihak kepolisian tetap melakukan pengamanan sesuai standar.
Dia juga belum bisa memastikan apakah teknis pengamanan akan dikendorkan apabila massa pendemo yang menggelar aksi nantinya terus berkurang. Menurutnya, teknis masalah ini akan dievaluasi pimpinan kepolisian.
"Kita lihat perkembangan terus nanti di evaluasi para pimpinan dalam rapat," kata Purwanta.
Rencananya, Jaksa Penuntut Umum akan menghadirkan enam saksi dalam sidang hari ini. Mereka yakni Willyudin Dhani, Ibnu Baskoro, Iman Sudirman, dan Muhammad Asroy Syahputera.
Baca Juga: GP Ansor Papua Tanggapi Wacana Habib Rizieq Jadi Imam Besar
Dalam sidang Selasa lalu, Willyudin sudah dihadirkan JPU, namun, selain waktu menujukkan sudah terlalu malam dan ada keterangan janggal dalam berita acara pemeriksaan, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto memutuskan menunda persidangan.
Majelis hakim meminta JPU kembali menghadirkan Willyudin dan dua saksi yang merupakan anggota Polresta Bogor yang melakukan BAP. Kedua anggota korps bhayangkara itu, yakni Bripka Agung Hermawan dan Briptu Ahmad Hamdani.
Berita Terkait
-
Kapasitas Terbatas, PN Jakut Sediakan Speaker Bagi Awak Media
-
Lagi-lagi Kedatangan Ahok di Kementan Luput dari Awak Media
-
Puluhan Pendukung Telah Berdatangan, Massa Anti Ahok Belum Tampak
-
Sidang Ahok, Armada Busway Menuju Ragunan Tidak Beroperasi
-
Hari Ini, JPU akan Hadirkan 4 Saksi dan 2 Polisi di Sidang Ahok
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu