Suara.com - Polisi akan menyatukan berkas beberapa kasus hukum pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab yang memiliki obyek dan delik yang sama.
"Kalau obyek, delik, locus, pelanggaran pasal dan orang (yang dilaporkan) sama, maka pasti akan digabung. Untuk memudahkan proses penyelidikan, agar cepat dan efektif," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Martinus Sitompul di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (19/1/2017).
Menurutnya beberapa pengaduan yang akan disatukan berkasnya adalah kasus dugaan penistaan agama Kristen dalam ceramah Rizieq di Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada 25 Desember 2016 yang di antaranya dilaporkan oleh Ketua Presidium Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik RI Angelo Wake Kako, Koordinator Forum Mahasiswa Pemuda Lintas Agama Slamet Abidin, dan Direktur Eksekutif Student Peace Institute Doddy Abdallah ke Polda Metro Jaya.
Laporan Angelo diterima Polda Metro Jaya dengan nomor polisi LP/6344/XII/2016/PMJ/ Dit Reskrimsus, tertanggal 26 Desember 2016 atas nama pelapor Angelo Wake Kako.
Sementara Direktur Eksekutif Student Peace Institute Doddy Abdallah melaporkan kasus dugaan penistaan agama berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/6367/XII/2016/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 27 Desember 2016.
Rumah Pelita melaporkan Rizieq dengan nomor Laporan Polisi : TBL/6422/XII/2016/PMJ Ditreskrimsus tertanggal 30 Desember 2016.
Sementara laporan ke Bareskrim Polri dengan kasus yang sama dilaporkan oleh warga Kelapa Gading bernama Khoe Yanti Kusmiran.
Laporan Khoe Yanti tersebut teregister dalam Tanda Bukti Lapor TBL/22/I/2017/Bareskrim tertanggal 16 Januari 2017.
Dalam kasus tersebut, Rizieq disangkakan dengan Pasal 165 KUHP dan Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
Berita Terkait
-
Dedi Mulyadi Berlutut di Depan Kereta Kencana: Antara Pelestarian Budaya dan Tuduhan Penistaan Agama
-
Syahganda Bocorkan Amnesti Jilid 2: Prabowo Bakal Ampuni Ratusan Musuh Politik Jokowi
-
6 Kontroversi Lina Mukherjee, Dari Makan Babi Hingga Hamil di Luar Nikah!
-
5 Fakta Panas Bentrok Berdarah di Ceramah Rizieq Shihab yang Sebabkan 15 Orang Terkapar
-
Siapa Dalang Penyerangan di Ceramah Habib Rizieq? 5 Orang Terluka Sajam, Ini Tuntutan HRS
Terpopuler
- 6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Tablet Snapdragon Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pekerja Kantoran
- 7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
- Besok Bakal Hoki! Ini 6 Shio yang Dapat Keberuntungan pada 13 November 2025
Pilihan
-
Minta Restu Merger, GoTo dan Grab Tawarkan 'Saham Emas' ke Danantara
-
SoftBank Sutradara Merger Dua Musuh Bebuyutan GoTo dan Grab
-
Pertamina Bentuk Satgas Nataru Demi Pastikan Ketersediaan dan Pelayanan BBM
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
Terkini
-
Politisi PDIP Dukung Pihak yang Gugat Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto, Bakal Ikut?
-
Stop 'Ping-pong' Pasien BPJS: Sistem Rujukan Berjenjang Didesak Dihapus, Ini Solusinya
-
Divonis 18 Tahun, Kejagung Bakal Eksekusi Zarof Ricar Terdakwa Pemufakatan Jahat Vonis Bebas Tannur
-
Kasus Korupsi Smartboard Seret 3 Perusahaan di Jakarta, Kejati Sumut Sita Dokumen Penting
-
Lindungi Ojol, Youtuber hingga Freelancer, Legislator PKB Ini Usul Pembentukan RUU Pekerja GIG
-
Eks Danjen Kopassus Soenarko Santai Hadapi Wacana Abolisi: Kasus Makar Saya Cuma Rekayasa dan Fitnah
-
Pemerintah Bakal Kirim 500 Ribu TKI ke Luar Negeri Tahun Depan, Ini Syarat dan Sumber Rekrutmennya
-
5 Fakta Panas Kasus Ijazah Palsu Wagub Babel: Kampus Ditutup, Diperiksa 5 Jam Penuh
-
Menkes Wacanakan Hapus Rujukan Berjenjang BPJS, Begini Repons Pimpinan DPR
-
Wagub Babel Hellyana Diperiksa 5 Jam Terkait Ijazah Palsu, Statusnya Jadi Tersangka?