Suara.com - Polisi akan menyatukan berkas beberapa kasus hukum pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab yang memiliki obyek dan delik yang sama.
"Kalau obyek, delik, locus, pelanggaran pasal dan orang (yang dilaporkan) sama, maka pasti akan digabung. Untuk memudahkan proses penyelidikan, agar cepat dan efektif," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Martinus Sitompul di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (19/1/2017).
Menurutnya beberapa pengaduan yang akan disatukan berkasnya adalah kasus dugaan penistaan agama Kristen dalam ceramah Rizieq di Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada 25 Desember 2016 yang di antaranya dilaporkan oleh Ketua Presidium Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik RI Angelo Wake Kako, Koordinator Forum Mahasiswa Pemuda Lintas Agama Slamet Abidin, dan Direktur Eksekutif Student Peace Institute Doddy Abdallah ke Polda Metro Jaya.
Laporan Angelo diterima Polda Metro Jaya dengan nomor polisi LP/6344/XII/2016/PMJ/ Dit Reskrimsus, tertanggal 26 Desember 2016 atas nama pelapor Angelo Wake Kako.
Sementara Direktur Eksekutif Student Peace Institute Doddy Abdallah melaporkan kasus dugaan penistaan agama berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/6367/XII/2016/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 27 Desember 2016.
Rumah Pelita melaporkan Rizieq dengan nomor Laporan Polisi : TBL/6422/XII/2016/PMJ Ditreskrimsus tertanggal 30 Desember 2016.
Sementara laporan ke Bareskrim Polri dengan kasus yang sama dilaporkan oleh warga Kelapa Gading bernama Khoe Yanti Kusmiran.
Laporan Khoe Yanti tersebut teregister dalam Tanda Bukti Lapor TBL/22/I/2017/Bareskrim tertanggal 16 Januari 2017.
Dalam kasus tersebut, Rizieq disangkakan dengan Pasal 165 KUHP dan Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
Berita Terkait
-
Viral Dinilai Hina Gereja di Inggris, Dokter Kecantikan Anggi Aprilyani Dilaporkan ke Polda Metro
-
Tanggapi Isu Penistaan Agama yang Serang JK, Sudirman Said: Saksi Hidup Beliau Terlalu Banyak
-
Bantah Jadi Pembisik Prabowo Soal Yaman, Dudung Beri Pesan Menohok ke Habib Rizieq: Jaga Mulut
-
Viral Lafaz Allah di Tokong, Polisi Tangkap Pemilik Toko Bangunan
-
Soroti Laporan Terhadap JK, KAHMI Khawatir Sudah Jadi 'Mainan Politik'
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Strategi Mitsubishi Fuso Perkuat Hubungan Konsumen dan Edukasi Perawatan Mesin B50 di GIIAS 2026
-
Solusi Dana PIP Tidak Cair, Ini Informasi Resmi dari Kemendikdasmen
-
OJK Jatuhkan Sanksi Rp91,09 Miliar kepada 104 Pihak di Pasar Modal
-
Ulasan Agent Kim Reactivated: Saat Mantan Agen Rahasia Kembali demi Menyelamatkan Anaknya
-
Isuzu D-Max Tampil Lebih Tangguh dengan Mesin Baru dan Teknologi 4x4 di GIIAS 2026
-
Selamatkan Uang Pajak Rakyat! Prabowo Didesak Segera Pisahkan Dana MBG dari Anggaran Pendidikan
-
IHSG Menguat ke 6.400? Cek Saham-saham Bluechip yang Diserok Asing Ini
-
Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun
-
BPK Bongkar 6 Hambatan Government 5.0, WTP Tak Lagi Cukup untuk Wujudkan Indonesia Emas
-
Polusi Kendaraan Renggut Satu Nyawa Setiap 12 Menit di Indonesia, Studi Soroti Dampak Seriusnya