Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Sylviana Murni. (suara.com/Bagus Santosa)
Calon gubernur Jakarta petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) angkat bicara soal pemanggilan calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut satu Sylviana Murni oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.
Sylviana akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jakarta tahun anggaran 2014 dan 2015.
Menurut Ahok, setelah pemprov DKI memberikan hibah, bukan lagi tanggung jawab pemerintah, melainkan penerima hibah. Sebelum mundur sebagai PNS DKI, Sylvi menjabat sebagai Deputi Gubernur Bidang Pariwisata dan Kebudayaan. Selain itu, dia juga merupakan Ketua Kwarda Pramuka DKI Jakarta.
"Kalau kami (pemprov DKI) hibah, hibah itu punya tanggung jawab yang menerima hibahan dan yang audit, bukan tanggung jawab kami," ujar Ahok usai ketemu pendukungnya di Hotel Santika Premier, Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Kamis (19/1/2017).
Ahok menjelaskan, jika ada lembaga atau organisasi kemasyarakatan yang mengajukan hibah ke pemprov DKI tujuan dianggap layak dan kegiatannya jelas, pemerintah ucap Ahok pasti akan memberikan. Namun, jika terjadi sesuatu setelah itu merupakan tanggung jawab penerima hibah.
"Jadi kalau anda ajukan hibah pada kami, lalu kami lihat ini kebutuhannya penuh, kami hibah. Soal di hibah ada korupsi, itu bukan urusan kami (pemerintah). itu urusan yang berwenang," jelas Ahok.
Untuk diketahui, berdasarkan salinan surat panggilan yang beredar di kalangan wartawan, nomor suratnya B/Pk-86/2017/Tipidkor perihal permintaan keterangan dan dokumen. Surat yang dikeluarkan pada Rabu (18/1/2017) diteken oleh Direktur Tindak Pidana Korupsi Polri Brigjen Akhmad Wiyagus.
Surat tersebut untuk memberitahu pasangan Agus Harimurti Yudhoyono di Pilkada Jakarta 2017, bahwa saat ini penyidik sedang melaksanakan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana bantuan sosial.
Sehubungan dengan hal tersebut, untuk kepentingan penyelidikan, Sylviana diminta untuk hadir pada Jumat (20/1/2017) jam 09.00 WIB di kantor Dittipidkor Bareskrim Polri, lantai 2, gedung Ombudsman Republik Indonesia, Jalan H. R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, untuk menemui Komisaris Besar Adi Deriyan.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
Pilihan
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
Terkini
-
BPKP Tegaskan Kerugian Rp1,5 T Kasus Korupsi Chromebook Nyata, Ini Penjelasannya
-
Tiba Besok di Halim, Jenazah Kopda Farizal Rhomadhon Bakal Disambut Upacara Nasional Pimpinan TNI
-
Tragedi Maut di Basement TB Simatupang: Niat Tolong Rekan, 4 Pekerja Tewas Terjebak Gas Beracun
-
Kecelakaan Maut di Kalideres: Ani Maryati Meninggal Dunia Usai Tersenggol Iring-iring Truk TNI
-
Bukan Sekadar Isu! Said Didu Bongkar Alasan JK Khawatir Indonesia Chaos Juli-Agustus Mendatang
-
Kader Demokrat Dilaporkan ke Kemen PPA Atas Tuduhan Kekerasan Psikis ke Istri dan Penelantaran Anak
-
BNI Tambah Fitur Keamanan, Aplikasi wondr Tak Bisa Diakses Saat Ada Panggilan Masuk
-
'Mirip Nazi!' Wakil Ketua MPR Kecam Keras UU Hukuman Mati Israel bagi Tawanan Palestina
-
Gara-gara Bak Sampah dan Tatapan Sinis, Eks Ojol di Bekasi Sewa Orang Siram Tetangga Pakai Air Keras
-
Dude Herlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa Bareskrim Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun, Ini Faktanya