Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Sylviana Murni. (suara.com/Bagus Santosa)
Calon gubernur Jakarta petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) angkat bicara soal pemanggilan calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut satu Sylviana Murni oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.
Sylviana akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jakarta tahun anggaran 2014 dan 2015.
Menurut Ahok, setelah pemprov DKI memberikan hibah, bukan lagi tanggung jawab pemerintah, melainkan penerima hibah. Sebelum mundur sebagai PNS DKI, Sylvi menjabat sebagai Deputi Gubernur Bidang Pariwisata dan Kebudayaan. Selain itu, dia juga merupakan Ketua Kwarda Pramuka DKI Jakarta.
"Kalau kami (pemprov DKI) hibah, hibah itu punya tanggung jawab yang menerima hibahan dan yang audit, bukan tanggung jawab kami," ujar Ahok usai ketemu pendukungnya di Hotel Santika Premier, Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Kamis (19/1/2017).
Ahok menjelaskan, jika ada lembaga atau organisasi kemasyarakatan yang mengajukan hibah ke pemprov DKI tujuan dianggap layak dan kegiatannya jelas, pemerintah ucap Ahok pasti akan memberikan. Namun, jika terjadi sesuatu setelah itu merupakan tanggung jawab penerima hibah.
"Jadi kalau anda ajukan hibah pada kami, lalu kami lihat ini kebutuhannya penuh, kami hibah. Soal di hibah ada korupsi, itu bukan urusan kami (pemerintah). itu urusan yang berwenang," jelas Ahok.
Untuk diketahui, berdasarkan salinan surat panggilan yang beredar di kalangan wartawan, nomor suratnya B/Pk-86/2017/Tipidkor perihal permintaan keterangan dan dokumen. Surat yang dikeluarkan pada Rabu (18/1/2017) diteken oleh Direktur Tindak Pidana Korupsi Polri Brigjen Akhmad Wiyagus.
Surat tersebut untuk memberitahu pasangan Agus Harimurti Yudhoyono di Pilkada Jakarta 2017, bahwa saat ini penyidik sedang melaksanakan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana bantuan sosial.
Sehubungan dengan hal tersebut, untuk kepentingan penyelidikan, Sylviana diminta untuk hadir pada Jumat (20/1/2017) jam 09.00 WIB di kantor Dittipidkor Bareskrim Polri, lantai 2, gedung Ombudsman Republik Indonesia, Jalan H. R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, untuk menemui Komisaris Besar Adi Deriyan.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Shio yang Paling Berpotensi Jadi Pengusaha Sukses
- Harga Sepatu Skechers Original, Cek 5 Pilihan Terbaik untuk Jalan dan Lari
- Kipas Angin Model AC yang Resmi dan Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasinya
- Status Gunung Api Malam Ini: Merapi, Semeru, Anak Krakatau Siaga, 3 Gunung di Maluku Waspada
- 4 Shio Beruntung 6 September 2026, Hidup akan Lebih Ringan
Pilihan
-
Gunung Anak Krakatau Masih Siaga, 6 Kali Erupsi Strombolian Terekam
-
Gunung Anak Krakatau 'Muntah-muntah' Lagi Selasa Pagi Ini, 3 Kali Erupsi
-
Bandara Soetta dan Halim Mulai Dibuka untuk Penerbangan
-
Warga Serbu Pasar Asemka Cari Masker, Pedagang: Stok KF95 Kosong Sejak Kemarin!
-
Siswa TK sampai SMA di Jakarta dan Tangerang Raya PJJ Sampai Rabu 9 September
Terkini
-
Tak Bisa Lagi Jor-joran di Tengah Efisiensi , FKY 2026 Andalkan Kekuatan Komunitas Seni
-
7 Tahun Persija Tak Jamu Persib di Jakarta, Shin Tae-yong Kaget: Kok Bisa?
-
Lawan Stigma, Jersey Anyar Persebaya Surabaya Dihiasi Kecupan Bibir
-
Harga Bitcoin Anjlok, Investor Institusi Justru Nyerok USD 3,8 Miliar
-
Kejagung Periksa 5 Saksi Kasus Korupsi MBG, 3 di Antaranya Pegawai BUMN
-
Berapa Lama Nasi Boleh Dipanaskan di Rice Cooker? Ini 8 Tips agar Tidak Cepat Basi
-
KRL Bogor Dipangkas Lagi, 17 Perjalanan Dibatalkan Sementara
-
Kabar Terakhir 5 Jurnalis Sebelum Hilang Kontak di Gunung Anak Krakatau
-
432 Atlet Tim Indonesia Dapat Suntikan Semangat Baru Jelang Asian Games 2026 di Jepang
-
Kebakaran TPA Putri Cempo Belum Padam, DPRD Solo Kembalikan Anggaran BTT Jadi Rp7,5 Miliar