Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Sylviana Murni. (suara.com/Bagus Santosa)
Calon gubernur Jakarta petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) angkat bicara soal pemanggilan calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut satu Sylviana Murni oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.
Sylviana akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jakarta tahun anggaran 2014 dan 2015.
Menurut Ahok, setelah pemprov DKI memberikan hibah, bukan lagi tanggung jawab pemerintah, melainkan penerima hibah. Sebelum mundur sebagai PNS DKI, Sylvi menjabat sebagai Deputi Gubernur Bidang Pariwisata dan Kebudayaan. Selain itu, dia juga merupakan Ketua Kwarda Pramuka DKI Jakarta.
"Kalau kami (pemprov DKI) hibah, hibah itu punya tanggung jawab yang menerima hibahan dan yang audit, bukan tanggung jawab kami," ujar Ahok usai ketemu pendukungnya di Hotel Santika Premier, Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Kamis (19/1/2017).
Ahok menjelaskan, jika ada lembaga atau organisasi kemasyarakatan yang mengajukan hibah ke pemprov DKI tujuan dianggap layak dan kegiatannya jelas, pemerintah ucap Ahok pasti akan memberikan. Namun, jika terjadi sesuatu setelah itu merupakan tanggung jawab penerima hibah.
"Jadi kalau anda ajukan hibah pada kami, lalu kami lihat ini kebutuhannya penuh, kami hibah. Soal di hibah ada korupsi, itu bukan urusan kami (pemerintah). itu urusan yang berwenang," jelas Ahok.
Untuk diketahui, berdasarkan salinan surat panggilan yang beredar di kalangan wartawan, nomor suratnya B/Pk-86/2017/Tipidkor perihal permintaan keterangan dan dokumen. Surat yang dikeluarkan pada Rabu (18/1/2017) diteken oleh Direktur Tindak Pidana Korupsi Polri Brigjen Akhmad Wiyagus.
Surat tersebut untuk memberitahu pasangan Agus Harimurti Yudhoyono di Pilkada Jakarta 2017, bahwa saat ini penyidik sedang melaksanakan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana bantuan sosial.
Sehubungan dengan hal tersebut, untuk kepentingan penyelidikan, Sylviana diminta untuk hadir pada Jumat (20/1/2017) jam 09.00 WIB di kantor Dittipidkor Bareskrim Polri, lantai 2, gedung Ombudsman Republik Indonesia, Jalan H. R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, untuk menemui Komisaris Besar Adi Deriyan.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Xi Jinping dan Donald Trump Segera Bertemu, Ada Potensi Bisnis dan Skenario 'Perang'
-
KPK Dalami Kaitan Rangkap Jabatan Mulyono dengan Modus Korupsi Restitusi Pajak
-
Meriahkan Imlek, InJourney Tawarkan Promo Tiket Sunrise Borobudur Rp350 Ribu
-
Tunaikan Umrah, Momen Megawati Didampingi Prananda dan Puan Ambil Miqat Masjid Tan'im
-
Bukan Sekadar Penanam: Wamen Veronica Tan Tegaskan Peran Strategis Perempuan dalam Tata Kelola Hutan
-
Indonesia-Norwegia Luncurkan Small Grant Periode IV, Dukung FOLU Net Sink 2030
-
Terungkap: AS Siapkan Strategi Perang Jangka Panjang di Iran, Beda dari Venezuela
-
Nasib Buruh Perempuan hingga Korban MBG Jadi Sorotan Tajam API
-
API Soroti Femisida dan Bias Hukum Jelang Hari Perempuan Internasional
-
Status Bendung Katulampa Naik ke Siaga 3, Air Kiriman Diprediksi Terjang Jakarta Malam Ini