Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab di tengah aksi ke Mabes Polri [suara.com/Dian Rosmala]
Tim advokat Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI mendampingi pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab yang hari ini akan diperiksa di Polda Metro Jaya sebagai saksi terlapor kasus logo mirip palu arit pada pecahan uang rupiah.
Anggota tim advokat GNPF MUI Kapitra Ampera membantah tudingan yang menyebutkan Rizieq menghasut melalui ceramah. Menurut Kapitra ucapan Rizieq sebagai bentuk kritik terhadap pemerintah.
"Mana ada menghasut. Ini kan pemerintah. UU 28 (tahun) 99 mewajibkan masyarakat untuk ikut serta penyelenggaraan negara. Yang Pasal 9 mengatakan mengumpulkan informasi dan menyebarkan informasi. Harusnya akuntabilitas sebagai azas penyelenggaraan negara harus dijawab oleh BI, diklarifikasi. Selesai," kata Kapitra di Polda Metro Jaya.
Menurut Kapitra seharusnya ceramah Rizieq ketika menyinggung logo BI dalam mata uang Rp100 ribu tidak dimasukkan ke ranah hukum.
"Ya nggak masalah. Karena sebagai warga negara boleh dong," katanya.
Kapitra menilai ucapan Rizieq merupakan bentuk kekhawatiran terhadap kebangkitan paham komunisme di Indonesia.
"Karena ada latar belakang. Ada latar belakang ada potensi ada dugaan. Ada peristiwa sejarah yang traumatis atas suatu keadaan dan kondisi. Ada simbol-simbol (komunisme) yang traumatis. Dan itu yang diklarifikasi," kata dia.
Lantas, Kapitra mempertanyakan langkah organisasi kemasyarakatan yang melaporkan Rizieq ke Polda Metro Jaya. Menurut Kapitra seharusnya BI yang melaporkan, bukan anggota masyarakat.
"Nah makanya. Siapa yang dirugikan siapa yang melapor. Kan nggak nyambung," kata dia.
Sementara itu di depan Polda Metro Jaya, saat ini laskar FPI dan sejumlah anggota ormas tengah beraksi. Mereka aksi untuk membela Rizieq yang menurut mereka tidak bersalah.
Anggota tim advokat GNPF MUI Kapitra Ampera membantah tudingan yang menyebutkan Rizieq menghasut melalui ceramah. Menurut Kapitra ucapan Rizieq sebagai bentuk kritik terhadap pemerintah.
"Mana ada menghasut. Ini kan pemerintah. UU 28 (tahun) 99 mewajibkan masyarakat untuk ikut serta penyelenggaraan negara. Yang Pasal 9 mengatakan mengumpulkan informasi dan menyebarkan informasi. Harusnya akuntabilitas sebagai azas penyelenggaraan negara harus dijawab oleh BI, diklarifikasi. Selesai," kata Kapitra di Polda Metro Jaya.
Menurut Kapitra seharusnya ceramah Rizieq ketika menyinggung logo BI dalam mata uang Rp100 ribu tidak dimasukkan ke ranah hukum.
"Ya nggak masalah. Karena sebagai warga negara boleh dong," katanya.
Kapitra menilai ucapan Rizieq merupakan bentuk kekhawatiran terhadap kebangkitan paham komunisme di Indonesia.
"Karena ada latar belakang. Ada latar belakang ada potensi ada dugaan. Ada peristiwa sejarah yang traumatis atas suatu keadaan dan kondisi. Ada simbol-simbol (komunisme) yang traumatis. Dan itu yang diklarifikasi," kata dia.
Lantas, Kapitra mempertanyakan langkah organisasi kemasyarakatan yang melaporkan Rizieq ke Polda Metro Jaya. Menurut Kapitra seharusnya BI yang melaporkan, bukan anggota masyarakat.
"Nah makanya. Siapa yang dirugikan siapa yang melapor. Kan nggak nyambung," kata dia.
Sementara itu di depan Polda Metro Jaya, saat ini laskar FPI dan sejumlah anggota ormas tengah beraksi. Mereka aksi untuk membela Rizieq yang menurut mereka tidak bersalah.
Komentar
Berita Terkait
-
Lima Tahun Tragedi KM 50, Ini Alasan FPI Tetap Suarakan Keadilan di Depan Komnas HAM
-
Tuntut Keadilan Tragedi KM 50, FPI Gelar Aksi Damai di Depan Komnas HAM
-
FPI Desak BIN dan BAIS Tangkap Dua Eks Tentara Israel di Bali
-
Heboh Mantan Tentara Israel di Bali, Diduga Mata-mata: Ini Operasi Intelijen Negara Musuh
-
Syahganda Bocorkan Amnesti Jilid 2: Prabowo Bakal Ampuni Ratusan Musuh Politik Jokowi
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Kasus TBC di Jakarta Capai 49 Ribu, Wamenkes: Kematian Akibat TBC Lebih Tinggi dari Covid-19
-
Mensesneg Klarifikasi: Game Online Tidak Akan Dilarang Total, Ini Faktanya!
-
Berantas TBC Lintas Sektor, Pemerintah Libatkan TNI-Polri Lewat Revisi Perpres
-
Pemerintah Kaji Amnesti untuk Pengedar Narkotika Skala Kecil, Ini Kata Yusril
-
Pramono Anung Kukuhkan 1.005 Pelajar Jadi Duta Ketertiban: Jadi Mitra Satpol PP
-
Hormati Putusan MK, Polri Siapkan Langkah Operasional Penataan Jabatan Eksternal
-
Istana Pastikan Patuhi Putusan MK, Polisi Aktif di Jabatan Sipil Wajib Mundur
-
Polemik Internal Gerindra: Dasco Sebut Penolakan Budi Arie Dinamika Politik Biasa
-
KPK Usut Korupsi Kuota Haji Langsung ke Arab Saudi, Apa yang Sebenarnya Dicari?
-
Boni Hargens: Putusan MK Benar, Polri Adalah Alat Negara