Suara.com - Penyidik Polda Metro Jaya akan periksa pimpinan FPI Rizieq Shihab terkait dugaan penyebaran berita bohong rupiah baru berlogo palu arit, Senin (23/1/2017) siang ini.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan kemungkinan penyidik akan mencecar soal beredarnya isi ceramah Rizieq di media sosial yang menyebut uang baru cetakan Bank Indonesia berlogo palu arit.
"Iya, kira-kira begitu (soal video ceramah Rizieq)," kaa Argo di Polda Metro Jaya, Minggu (22/1/2017) malam.
Argo belum bisa menyimpulkan soal nantinya status Rizieq nantinya akan ditingkatkan sebagai tersangka. Berkas kasus tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan.
"Nanti kita tunggu setelah diperiksa, nanti ada gelar perkara, kita tunggu saja," katanya.
Polisi sudah memeriksa saksi-saksi dari pihak pelapor. Lebih lanjut, dia menyampaikan jika penyidik juga telah memintai pendapat ahli termasuk pihak dari BI.
"Beberapa saksi ahli sudah diperiksa dan saksi pelapor juga sudah diperiksa. Kemarin dari BI sudah diperiksa, saksi ahli sudah semua," katanya.
Dalam pemeriksaan perdana tersebut, pihaknya belum mendapatkan informasi apakah Rizieq akan memenuhi panggilan atau terkait agenda pemeriksaan yang dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB. Namun, dia mengatakan polisi sudah siap melakukan segala persiapan termasuk mengamankan aksi unjuk rasa sebanyak 5 ribu pendemo yang rencanannya akan mengawal pemeriksaan perdana Rizieq.
"Belum tahu. Kami belum tahu masalah kedatangan yang penting kami sudah mempersiapkan (pengamanan)," katanya.
Baca Juga: Polisi Pelajari Surat Anggota DPR Agar Rizieq Segera Ditangkap
Rizieq dilaporkan ke Polda Metro Jaya menyusul beredarnya video ceramah Rizieq yang isinya menyebut uang baru cetakan BI berlogo mirip lambang palu arit. Rizieq dipolisikan dua LMS berbeda yakni Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah (JIMAF) dan Solidaritas Merah Putih (Solmed).
Dalam kasus ini, Rizieq diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 atas Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
Berita Terkait
-
Sehari Jelang Diperiksa Polisi, Netizen Tuntut #BotakinRizieq
-
Besok, 2 Ribu Massa FPI Geruduk Polda Metro Jaya
-
Polisi Pelajari Surat Anggota DPR Agar Rizieq Segera Ditangkap
-
Polda Metro Imbau Rizieq Cukup Bawa Pengacara, Jangan Bawa Laskar
-
Polda Jabar Tak Takut Jika Nanti Rizieq Kerahkan Laskar FPI Lagi
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Libur Imlek: Penumpang Whoosh Naik Signifikan hingga 25 Ribu Orang Sehari
-
Xi Jinping dan Donald Trump Segera Bertemu, Ada Potensi Bisnis dan Skenario 'Perang'
-
KPK Dalami Kaitan Rangkap Jabatan Mulyono dengan Modus Korupsi Restitusi Pajak
-
Meriahkan Imlek, InJourney Tawarkan Promo Tiket Sunrise Borobudur Rp350 Ribu
-
Tunaikan Umrah, Momen Megawati Didampingi Prananda dan Puan Ambil Miqat Masjid Tan'im
-
Bukan Sekadar Penanam: Wamen Veronica Tan Tegaskan Peran Strategis Perempuan dalam Tata Kelola Hutan
-
Indonesia-Norwegia Luncurkan Small Grant Periode IV, Dukung FOLU Net Sink 2030
-
Terungkap: AS Siapkan Strategi Perang Jangka Panjang di Iran, Beda dari Venezuela
-
Nasib Buruh Perempuan hingga Korban MBG Jadi Sorotan Tajam API
-
API Soroti Femisida dan Bias Hukum Jelang Hari Perempuan Internasional