Suara.com - Penyidik Polda Metro Jaya akan periksa pimpinan FPI Rizieq Shihab terkait dugaan penyebaran berita bohong rupiah baru berlogo palu arit, Senin (23/1/2017) siang ini.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan kemungkinan penyidik akan mencecar soal beredarnya isi ceramah Rizieq di media sosial yang menyebut uang baru cetakan Bank Indonesia berlogo palu arit.
"Iya, kira-kira begitu (soal video ceramah Rizieq)," kaa Argo di Polda Metro Jaya, Minggu (22/1/2017) malam.
Argo belum bisa menyimpulkan soal nantinya status Rizieq nantinya akan ditingkatkan sebagai tersangka. Berkas kasus tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan.
"Nanti kita tunggu setelah diperiksa, nanti ada gelar perkara, kita tunggu saja," katanya.
Polisi sudah memeriksa saksi-saksi dari pihak pelapor. Lebih lanjut, dia menyampaikan jika penyidik juga telah memintai pendapat ahli termasuk pihak dari BI.
"Beberapa saksi ahli sudah diperiksa dan saksi pelapor juga sudah diperiksa. Kemarin dari BI sudah diperiksa, saksi ahli sudah semua," katanya.
Dalam pemeriksaan perdana tersebut, pihaknya belum mendapatkan informasi apakah Rizieq akan memenuhi panggilan atau terkait agenda pemeriksaan yang dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB. Namun, dia mengatakan polisi sudah siap melakukan segala persiapan termasuk mengamankan aksi unjuk rasa sebanyak 5 ribu pendemo yang rencanannya akan mengawal pemeriksaan perdana Rizieq.
"Belum tahu. Kami belum tahu masalah kedatangan yang penting kami sudah mempersiapkan (pengamanan)," katanya.
Baca Juga: Polisi Pelajari Surat Anggota DPR Agar Rizieq Segera Ditangkap
Rizieq dilaporkan ke Polda Metro Jaya menyusul beredarnya video ceramah Rizieq yang isinya menyebut uang baru cetakan BI berlogo mirip lambang palu arit. Rizieq dipolisikan dua LMS berbeda yakni Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah (JIMAF) dan Solidaritas Merah Putih (Solmed).
Dalam kasus ini, Rizieq diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 atas Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
Berita Terkait
-
Sehari Jelang Diperiksa Polisi, Netizen Tuntut #BotakinRizieq
-
Besok, 2 Ribu Massa FPI Geruduk Polda Metro Jaya
-
Polisi Pelajari Surat Anggota DPR Agar Rizieq Segera Ditangkap
-
Polda Metro Imbau Rizieq Cukup Bawa Pengacara, Jangan Bawa Laskar
-
Polda Jabar Tak Takut Jika Nanti Rizieq Kerahkan Laskar FPI Lagi
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat
-
Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel
-
Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran
-
Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur
-
Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha
-
Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar
-
9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi
-
DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan
-
Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara
-
Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau