Suara.com - Penyidik Polda Metro Jaya akan periksa pimpinan FPI Rizieq Shihab terkait dugaan penyebaran berita bohong rupiah baru berlogo palu arit, Senin (23/1/2017) siang ini.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan kemungkinan penyidik akan mencecar soal beredarnya isi ceramah Rizieq di media sosial yang menyebut uang baru cetakan Bank Indonesia berlogo palu arit.
"Iya, kira-kira begitu (soal video ceramah Rizieq)," kaa Argo di Polda Metro Jaya, Minggu (22/1/2017) malam.
Argo belum bisa menyimpulkan soal nantinya status Rizieq nantinya akan ditingkatkan sebagai tersangka. Berkas kasus tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan.
"Nanti kita tunggu setelah diperiksa, nanti ada gelar perkara, kita tunggu saja," katanya.
Polisi sudah memeriksa saksi-saksi dari pihak pelapor. Lebih lanjut, dia menyampaikan jika penyidik juga telah memintai pendapat ahli termasuk pihak dari BI.
"Beberapa saksi ahli sudah diperiksa dan saksi pelapor juga sudah diperiksa. Kemarin dari BI sudah diperiksa, saksi ahli sudah semua," katanya.
Dalam pemeriksaan perdana tersebut, pihaknya belum mendapatkan informasi apakah Rizieq akan memenuhi panggilan atau terkait agenda pemeriksaan yang dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB. Namun, dia mengatakan polisi sudah siap melakukan segala persiapan termasuk mengamankan aksi unjuk rasa sebanyak 5 ribu pendemo yang rencanannya akan mengawal pemeriksaan perdana Rizieq.
"Belum tahu. Kami belum tahu masalah kedatangan yang penting kami sudah mempersiapkan (pengamanan)," katanya.
Baca Juga: Polisi Pelajari Surat Anggota DPR Agar Rizieq Segera Ditangkap
Rizieq dilaporkan ke Polda Metro Jaya menyusul beredarnya video ceramah Rizieq yang isinya menyebut uang baru cetakan BI berlogo mirip lambang palu arit. Rizieq dipolisikan dua LMS berbeda yakni Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah (JIMAF) dan Solidaritas Merah Putih (Solmed).
Dalam kasus ini, Rizieq diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 atas Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
Berita Terkait
-
Sehari Jelang Diperiksa Polisi, Netizen Tuntut #BotakinRizieq
-
Besok, 2 Ribu Massa FPI Geruduk Polda Metro Jaya
-
Polisi Pelajari Surat Anggota DPR Agar Rizieq Segera Ditangkap
-
Polda Metro Imbau Rizieq Cukup Bawa Pengacara, Jangan Bawa Laskar
-
Polda Jabar Tak Takut Jika Nanti Rizieq Kerahkan Laskar FPI Lagi
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi
-
Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana
-
Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan
-
Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah
-
Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo
-
Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL
-
KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan
-
Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....
-
Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan
-
2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar