Suara.com - Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Agus Hermanto menghormati keputusan Presiden Joko Widodo memberikan grasi kepada mantan Ketua KPK Antasari Azhar. Antasari merupakan terpidana kasus pembunuhan terhadap Direktur PT. Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.
"Grasi adalah kewenangan daripada Presiden yang meminta pertimbangan dan persetujuan daripada unsur daripada penegak hukum. Ini sudah diberikan atau pun seperti yang diberikan Presiden kita harus menghargai kewenangan Presiden," kata Agus di gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta, Rabu (25/1/2017).
Wakil Ketua DPR menyerahkan sepenuhnya kepada Antasari jika nanti akan mengambil langkah hukum untuk membongkar kasus yang membuatnya ditahan selama tujuh tahun.
"Persoalannya ada di dalam Pak Antasari Azhar ini tadinya ada masalah hukum. Ya tentunya jalur-jalur hukum yang menyelesaikan. Tentunya kita serahkan kepada aparat penegak hukum. Semuanya sudah dijalankan, semua juga sudah ada, namun apabila Pak Antasari Azhar ada hal-hal yang dirasakan kurang biarlah diselesaikan dengan aparat penegak hukum," kata Agus.
Antasari sejak awal sampai dia mendapatkan grasi menegaskan tidak terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap Nasrudin. Kasus tersebut menjerat Antasari pada tahun 2009 atau di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Pada waktu kasus muncul, Antasari sedang menangani kasus besar.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mengatakan Antasari punya kebebasan untuk melakukan upaya hukum atas kasusnya.
"Jika ingin melakukan upaya hukum atas kasus sebelumnya, ya kita serahkan kepada Pak Antasari. Mungkin beliau didzolimi sebelumnya. Itu diserahkan kepada beliau. Itu kita serahkan ke Pak Antasari hak beliau sebagai warga negara," kata Masinton di DPR.
Masinton menekankan tidak ada persoalan dalam pemberian grasi kepada Antasari karena sudah didasarkan pada pertimbangan Mahkamah Agung.
"Atas pertimbangan MA itu, maka Presiden dibolehkan memberikan mengeluarkan grasi yang diajukan oleh Pak Antasari," kata dia.
Berita Terkait
-
Mengapa Cara Prabowo Tangani Bencana Begitu Beda dengan Zaman SBY? Ini Perbandingannya
-
Tak Terduga! SBY Spontan Hentikan Mobil dan Melukis di Pinggir Jalan Wonogiri
-
Diundang Presiden, Giovanni van Bronckhorst Batal ke Indonesia
-
Antasari Azhar Wafat: Dari Ujung Tombak KPK, Jeruji Besi, Hingga Pesan Terakhir di Rumah
-
'Saya Ingin Pulang', Permintaan Terakhir Antasari Azhar Sebelum Hembuskan Napas Terakhir
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf
-
Skema WFA ASN dan Pegawai Swasta Nataru 2025, Termasuk TNI dan Polri
-
Pakar Hukum Unair: Perpol Jabatan Sipil Polri 'Ingkar Konstitusi', Prabowo Didesak Turun Tangan
-
Duka Sumut Kian Pekat, Korban Jiwa Bencana Alam Bertambah Jadi 369 Orang
-
Polisi Tantang Balik Roy Suryo dkk di Kasus Ijazah Jokowi: Silakan Ajukan Praperadilan!
-
Besok Diprediksi Jadi Puncak Arus Mudik Nataru ke Jogja, Exit Prambanan Jadi Perhatian
-
Mendagri: Pemerintah Hadir Penuh Tangani Bencana di Sumatera
-
Ancaman Bencana Kedua Sumatra: Saat Wabah Penyakit Mengintai di Tenda Pengungsian