Suara.com - Negara Bagian Massachusetts, Selasa (31/1/2017), waktu setempat, mengumumkan rencana untuk menggugat perintah Presiden Donald Trump, yang melarang warga dari tujuh negara berpenduduk mayoritas Muslim memasuki Amerika Serikat, di pengadilan.
Jaksa agung negara bagian itu menganggap kebijakan Trump telah melanggar undang-undang dasar AS.
Jaksa Agung Maura Healey, anggota Partai Demokrat, mengatakan melalui Twitter pada Senin malam bahwa kantornya akan bergabung mengajukan tuntutan hukum di pengadilan federal untuk menentang larangan tersebut.
Seorang hakim federal di Boston, tempat Bandar Udara Logan Internasional berada, pada Sabtu menolak memberlakukan perintah Trump itu selama tujuh hari.
"Kami akan ikut menggugat perintah imigrasi Trump. Apa yang dilakukannya itu melanggar undang-undang dasar dan membahayakan (Massachusetts)," kata Healy di Twitter.
Massachusetts akan mengikuti langkah negara bagian Washington, yang pada Senin mengatakan akan mengajukan gugatan di pengadilan federal untuk menentang peraturan imigrasi Trump tersebut.
Trump memerintahkan agar warga negara asing pemegang paspor dari Iran, Irak, Libya, Somalia, Sudan, Suriah dan Yaman dilarang memasuki Amerika Serikat dalam kurun waktu 90 hari. Ia juga memerintahkan penghentian penerimaan pengungsi selama 120 hari.
Dalam wawancara dengan sebuah stasiun penyiaran Kristen pada akhir pekan, Trump mengatakan ia ingin agar warga Kristen Suriah yang meminta status pengungsi diberi prioritas.
Gedung Putih menerangkan bahwa larangan itu perlu diterapkan "untuk melindungi rakyat Amerika dari serangan teroris oleh warga negara asing yang masuk ke Amerika Serikat." Ribuan orang turun ke jalan dan di bandara kota-kota besar AS pada akhir pekan untuk memprotes perintah Trump tersebut.
Hakim federal di lima negara bagian pada akhir pekan menghadang pihak berwenang AS dalam menerapkan perintah Trump.
Hakim Distrik Massachusetts Allison Burroughs bahkan mengambil langkah lebih tegas dengan melarang penahanan atau pembatalan terhadap para pengungsi yang sudah disetujui untuk diterima, para pemegang visa dan status penduduk tetap AS dari ketujuh negara itu selama tujuh hari.
Berdasarkan perintah Burroughs, para pejabat federal juga dilarang mengusir dari Amerika Serikat dua pria Iran yang berprofesi sebagai pengajar pada University of Massachusetts of Dartmouth. (Antara/Reuters)
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Pramono Anung Kukuhkan 1.005 Pelajar Jadi Duta Ketertiban: Jadi Mitra Satpol PP
-
Hormati Putusan MK, Polri Siapkan Langkah Operasional Penataan Jabatan Eksternal
-
Istana Pastikan Patuhi Putusan MK, Polisi Aktif di Jabatan Sipil Wajib Mundur
-
Polemik Internal Gerindra: Dasco Sebut Penolakan Budi Arie Dinamika Politik Biasa
-
KPK Usut Korupsi Kuota Haji Langsung ke Arab Saudi, Apa yang Sebenarnya Dicari?
-
Boni Hargens: Putusan MK Benar, Polri Adalah Alat Negara
-
Prabowo Disebut 'Dewa Penolong', Guru Abdul Muis Menangis Haru Usai Nama Baiknya Dipulihkan
-
Satu Tahun Pemerintahan Prabowo, Sektor Energi hingga Kebebasan Sipil Disorot: Haruskah Reshuffle?
-
Hendra Kurniawan Batal Dipecat Polri, Istrinya Pernah Bersyukur 'Lepas' dari Kepolisian
-
400 Tersangka 'Terlantar': Jerat Hukum Gantung Ratusan Warga, Termasuk Eks Jenderal!