Wakil Presiden Jusuf Kalla membuka perdagangan Bursa Efek Indonesia 2017 di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (3/1). [suara.com/Oke Atmaja]
Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat akan rapat dengan Ketua Umum Palang Merah Indonesia Jusuf Kalla untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Kepalangmerahan di DPR, Rabu (8/2/2017).
"Beliau akan hadir dalam kapasitas sebagai ketua umum PMI. Kami sangat mengapresiasi kehadiran beliau. Harapan kami, UU ini segera disahkan. Apalagi RUU ini adalah inisiatif dari pemerintah. DIM dari pemerintah sudah ada. Tinggal mencari titik temu saja," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Partoanan Daulay.
"Beliau akan hadir dalam kapasitas sebagai ketua umum PMI. Kami sangat mengapresiasi kehadiran beliau. Harapan kami, UU ini segera disahkan. Apalagi RUU ini adalah inisiatif dari pemerintah. DIM dari pemerintah sudah ada. Tinggal mencari titik temu saja," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Partoanan Daulay.
Dia menambahkan RUU tersebut sudah pernah dibahas di DPR pada masa sidang periode sebelumnya. Namun tertunda karena waktunya tidak mencukupi.
RUU kembali dibahas setelah pemerintah mengambil inisiatif untuk memasukkannya ke dalam prolegnas.
"Indonesia sampai saat ini belum memiliki payung hukum tentang kepalangmerahan. Dari 169 negara yang menandatangani Konvensi Geneva, hanya dua negara lagi yang belum memiliki UU Kepalangmerahan yaitu Indonesia dan Laos. Karena itu, RUU ini sangat penting mengingat negara kita sering menghadapi bencana alam," kata dia.
Politikus Partai Amanat Nasional mengatakan menurut catatan rapat dewan, ada dua isu utama dalam pembahasan RUU Kepalangmerahan.
Pertama tentang pembentukan organisasi yang dapat melakukan kerjasama kemanusiaan dengan dunia internasional. Kedua tentang lambang yang akan digunakan oleh PMI. Untuk masalah lambang, ada dua tawaran yang sempat diperbincangkan, pertama lambang palang merah dan bulan sabit merah.
"Kedua lambang itu sebetulnya sama-sama diakui dunia internasional. Tinggal kita memilih mana yang paling baik saja," ujar Saleh.
RUU kembali dibahas setelah pemerintah mengambil inisiatif untuk memasukkannya ke dalam prolegnas.
"Indonesia sampai saat ini belum memiliki payung hukum tentang kepalangmerahan. Dari 169 negara yang menandatangani Konvensi Geneva, hanya dua negara lagi yang belum memiliki UU Kepalangmerahan yaitu Indonesia dan Laos. Karena itu, RUU ini sangat penting mengingat negara kita sering menghadapi bencana alam," kata dia.
Politikus Partai Amanat Nasional mengatakan menurut catatan rapat dewan, ada dua isu utama dalam pembahasan RUU Kepalangmerahan.
Pertama tentang pembentukan organisasi yang dapat melakukan kerjasama kemanusiaan dengan dunia internasional. Kedua tentang lambang yang akan digunakan oleh PMI. Untuk masalah lambang, ada dua tawaran yang sempat diperbincangkan, pertama lambang palang merah dan bulan sabit merah.
"Kedua lambang itu sebetulnya sama-sama diakui dunia internasional. Tinggal kita memilih mana yang paling baik saja," ujar Saleh.
Komentar
Berita Terkait
-
Kasus Video JK: Pelapor Ade Armando dan Abu Janda Kecewa Laporannya Dilempar ke Polda Metro
-
Jusuf Kalla Sebut Tanah Runtuh Bukan Sekadar Film, Tapi Media Pembelajaran
-
Prabowo dan Jusuf Kalla Bertemu Tertutup di Istana
-
Jusuf Kalla Temui Prabowo di Istana, Datang Bersama Putranya
-
JK Minta Waktu Temui Prabowo, Ungkap Hasil Obrolan 1 Jam di Istana Merdeka
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Ada Pihak Bantu Bupati Kuansing Saat OTT, KPK Sempat Kehilangan Jejak
-
Wamensos Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kulon Progo, Progres Capai 91 Persen
-
Polri Diminta Kuasai KUHP-KUHAP Baru, Kepastian Hukum Jadi Taruhan
-
Korban Ledakan Kapal Aceh Hebat 2 Bertambah, 3 Taruna Meninggal Dunia
-
Diduga Didiskriminasi Sekolah, Pendidikan Siswa Disabilitas Psikososial Ini Terancam
-
Terdakwa TPPU Sebut Ada Permintaan Dana Pilpres Rp21,5 M, Nama Eks Pangdam Terseret
-
Label A-D Dinilai Membingungkan, BPOM Diminta Revisi Peraturan Nilai Gizi
-
Keras Koalisi Sipil di Hari Bhayangkara: Polisi Alat Rakyat, Bukan Partai Cokelat!
-
Parkir Ditutup Tenda Didirikan, PN Jaktim Antisipasi Massa Pendukung Sidang Perdana dr Tifa
-
Dari Pajero ke Land Cruiser, Bupati Kuansing Disebut 'Main' Jual Beli Jabatan Sejak 2021