Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab, Juru Bicara FPI Munarman, serta Ketua GNPF-MUI Bachtiar Nasir, memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2/2017). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengapresiasi langkah hukum apapun yang akan ditempuh Sekretaris Jenderal Front Pembela Islam Munarman untuk melawan penetapan status tersangka di Kepolisian Daerah Bali. Munarman baru saja ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penghinaan terhadap petugas adat atau pecalang.
"Jadi hak Pak Munarman untuk mengajukan praperadilan ketika dia jadi tersangka. Nggak apa-apa, ini adalah negara hukum. Dan dimungkinkan diambil oleh masing-masing pihak yang merasa dirugikan untuk memilih hal yang menguntungkan bagi dirinya selama ini dalam koridor hukum," kata Boy di Polda Metro Jaya, Jumat (10/2/2017).
Polri, kata Munarman, siap menghadapi perlawanan hukum siapapun yang ditetapkan menjadi tersangka.
"Polri menyambut baik apa yang dilakukan Pak Munarman. Kita ikuti proses praperadilan. Jadi proses praperadilan itu bisa simultan dengan proses (penyidikan) yang (sudah) berjalan," kata dia. "Jadi apapun dalam koridor hukum, upaya yang dilakukan oleh mereka yang jadi tersangka, terdakwa itu adalah harus diberikan kesempatan."
Sebelumnya, anggota advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI Kapitra Ampera mengatakan Munarman akan menempuh praperadilan. Murnaman akan dibela 100 pengacara.
"(Ada)100 pengacara untuk (membela Munarman terkait penetapan status tersangka dalam) kasus ini," kata Kapitra, Kamis (9/2/2017).
Munarman mempersoalkan proses penetapan status tersangka itu.
"Bahwa penetapan tersangka prematur, belum memenuhi undang undang dimana untuk menetapkan tersangka memenuhi alat bukti yang valid dan itu belum terpenuhi," katanya.
"Itu menurut persepsi kita. Untuk itu ada dua persepsi yaitu persepsi polisi dan Munarman beserta pengacara. Untuk itu kita adu di praperadilan persepsi siapa yang benar," Kapitra menambahkan.
Polda Bali menetapkan Munarman menjadi tersangka kasus dugaan penyebaran fitnah dan penghinaan terhadap pecalang pada Selasa (7/2/2017) lalu. Dia dijerat Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 a Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman pidana di atas 5 tahun penjara.
Kasus ini bermula dari beredarnya video di Youtube yang diunggah Markaz Syariah dengan judul 'FPI Datangi & Tegur Kompas Terkait Framing Berita Anti Syariat.' Video tersebut kemudian menjadi bukti laporan.
Dalam video itu, Munarman diduga menyatakan rumah warga dilempari batu dan pecalang melarang muslim salat Jumat.
"Jadi hak Pak Munarman untuk mengajukan praperadilan ketika dia jadi tersangka. Nggak apa-apa, ini adalah negara hukum. Dan dimungkinkan diambil oleh masing-masing pihak yang merasa dirugikan untuk memilih hal yang menguntungkan bagi dirinya selama ini dalam koridor hukum," kata Boy di Polda Metro Jaya, Jumat (10/2/2017).
Polri, kata Munarman, siap menghadapi perlawanan hukum siapapun yang ditetapkan menjadi tersangka.
"Polri menyambut baik apa yang dilakukan Pak Munarman. Kita ikuti proses praperadilan. Jadi proses praperadilan itu bisa simultan dengan proses (penyidikan) yang (sudah) berjalan," kata dia. "Jadi apapun dalam koridor hukum, upaya yang dilakukan oleh mereka yang jadi tersangka, terdakwa itu adalah harus diberikan kesempatan."
Sebelumnya, anggota advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI Kapitra Ampera mengatakan Munarman akan menempuh praperadilan. Murnaman akan dibela 100 pengacara.
"(Ada)100 pengacara untuk (membela Munarman terkait penetapan status tersangka dalam) kasus ini," kata Kapitra, Kamis (9/2/2017).
Munarman mempersoalkan proses penetapan status tersangka itu.
"Bahwa penetapan tersangka prematur, belum memenuhi undang undang dimana untuk menetapkan tersangka memenuhi alat bukti yang valid dan itu belum terpenuhi," katanya.
"Itu menurut persepsi kita. Untuk itu ada dua persepsi yaitu persepsi polisi dan Munarman beserta pengacara. Untuk itu kita adu di praperadilan persepsi siapa yang benar," Kapitra menambahkan.
Polda Bali menetapkan Munarman menjadi tersangka kasus dugaan penyebaran fitnah dan penghinaan terhadap pecalang pada Selasa (7/2/2017) lalu. Dia dijerat Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 a Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman pidana di atas 5 tahun penjara.
Kasus ini bermula dari beredarnya video di Youtube yang diunggah Markaz Syariah dengan judul 'FPI Datangi & Tegur Kompas Terkait Framing Berita Anti Syariat.' Video tersebut kemudian menjadi bukti laporan.
Dalam video itu, Munarman diduga menyatakan rumah warga dilempari batu dan pecalang melarang muslim salat Jumat.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Tak Cukup Utus Menlu, Habib Rizieq Desak Prabowo Sampaikan Duka Cita Terbuka untuk Ali Khamenei
-
Tolak Komando AS di BoP! FPI Desak Prabowo Batalkan Rencana Kirim 8 Ribu TNI ke Gaza
-
FPI Layangkan Surat Resmi, Desak Presiden Prabowo Tarik Indonesia dari Board of Peace
-
Prabowo Bakal Hadir di BoP AS, FPI Sampaikan Peringatan ke Pemerintah
-
FPI Khawatirkan dan Pertanyakan Iuran Board of Peace
Terpopuler
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- 5 Motor Listrik Terbaik Buat Ojol: Jarak Tempuh Jauh, Harga Terjangkau, Mesin Bandel
- 6 Bedak Padat untuk Makeup Natural dan Anti Kusam, Harga Terjangkau
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
- 5 Motor Listrik Fast Charging, Bebas Risau dari Kehabisan Baterai di Jalan
Pilihan
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
-
Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
Terkini
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
-
Puluhan Siswa di Duren Sawit Diduga Keracunan Makanan, BGN Minta Maaf dan Tanggung Biaya Pengobatan
-
Gugur Akibat Serangan Artileri di Lebanon, Jenazah 3 Prajurit TNI Tiba di Bandara Soetta Sore Ini
-
Jangan Tergiur Jalur Cepat! Ini Risiko Fatal Berhaji Pakai Visa Ziarah
-
Buntut 72 Siswa Diduga Keracunan, BGN Stop Operasional SPPG Pondok Kelapa Tanpa Batas Waktu
-
Tragedi Jembatan B1 Iran: Jumlah Korban Jiwa Serangan AS-Israel Kini Capai 13 Jiwa
-
3 Personel UNIFIL RI Terluka Lagi di Lebanon, Kemlu: Serangan Berulang Ini Tidak Dapat Diterima!
-
Mendagri Tito Kerahkan Praja IPDN, Percepat Pemulihan Permukiman Terdampak Bencana
-
Wujudkan Jakarta Terintegrasi, Pramono Wajibkan Gedung di Atas 4 Lantai Koneksi CCTV ke Pemprov
-
Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dittipideksus Bareskrim Cekal Founder PT DSI