Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab, Juru Bicara FPI Munarman, serta Ketua GNPF-MUI Bachtiar Nasir, memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2/2017). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengapresiasi langkah hukum apapun yang akan ditempuh Sekretaris Jenderal Front Pembela Islam Munarman untuk melawan penetapan status tersangka di Kepolisian Daerah Bali. Munarman baru saja ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penghinaan terhadap petugas adat atau pecalang.
"Jadi hak Pak Munarman untuk mengajukan praperadilan ketika dia jadi tersangka. Nggak apa-apa, ini adalah negara hukum. Dan dimungkinkan diambil oleh masing-masing pihak yang merasa dirugikan untuk memilih hal yang menguntungkan bagi dirinya selama ini dalam koridor hukum," kata Boy di Polda Metro Jaya, Jumat (10/2/2017).
Polri, kata Munarman, siap menghadapi perlawanan hukum siapapun yang ditetapkan menjadi tersangka.
"Polri menyambut baik apa yang dilakukan Pak Munarman. Kita ikuti proses praperadilan. Jadi proses praperadilan itu bisa simultan dengan proses (penyidikan) yang (sudah) berjalan," kata dia. "Jadi apapun dalam koridor hukum, upaya yang dilakukan oleh mereka yang jadi tersangka, terdakwa itu adalah harus diberikan kesempatan."
Sebelumnya, anggota advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI Kapitra Ampera mengatakan Munarman akan menempuh praperadilan. Murnaman akan dibela 100 pengacara.
"(Ada)100 pengacara untuk (membela Munarman terkait penetapan status tersangka dalam) kasus ini," kata Kapitra, Kamis (9/2/2017).
Munarman mempersoalkan proses penetapan status tersangka itu.
"Bahwa penetapan tersangka prematur, belum memenuhi undang undang dimana untuk menetapkan tersangka memenuhi alat bukti yang valid dan itu belum terpenuhi," katanya.
"Itu menurut persepsi kita. Untuk itu ada dua persepsi yaitu persepsi polisi dan Munarman beserta pengacara. Untuk itu kita adu di praperadilan persepsi siapa yang benar," Kapitra menambahkan.
Polda Bali menetapkan Munarman menjadi tersangka kasus dugaan penyebaran fitnah dan penghinaan terhadap pecalang pada Selasa (7/2/2017) lalu. Dia dijerat Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 a Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman pidana di atas 5 tahun penjara.
Kasus ini bermula dari beredarnya video di Youtube yang diunggah Markaz Syariah dengan judul 'FPI Datangi & Tegur Kompas Terkait Framing Berita Anti Syariat.' Video tersebut kemudian menjadi bukti laporan.
Dalam video itu, Munarman diduga menyatakan rumah warga dilempari batu dan pecalang melarang muslim salat Jumat.
"Jadi hak Pak Munarman untuk mengajukan praperadilan ketika dia jadi tersangka. Nggak apa-apa, ini adalah negara hukum. Dan dimungkinkan diambil oleh masing-masing pihak yang merasa dirugikan untuk memilih hal yang menguntungkan bagi dirinya selama ini dalam koridor hukum," kata Boy di Polda Metro Jaya, Jumat (10/2/2017).
Polri, kata Munarman, siap menghadapi perlawanan hukum siapapun yang ditetapkan menjadi tersangka.
"Polri menyambut baik apa yang dilakukan Pak Munarman. Kita ikuti proses praperadilan. Jadi proses praperadilan itu bisa simultan dengan proses (penyidikan) yang (sudah) berjalan," kata dia. "Jadi apapun dalam koridor hukum, upaya yang dilakukan oleh mereka yang jadi tersangka, terdakwa itu adalah harus diberikan kesempatan."
Sebelumnya, anggota advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI Kapitra Ampera mengatakan Munarman akan menempuh praperadilan. Murnaman akan dibela 100 pengacara.
"(Ada)100 pengacara untuk (membela Munarman terkait penetapan status tersangka dalam) kasus ini," kata Kapitra, Kamis (9/2/2017).
Munarman mempersoalkan proses penetapan status tersangka itu.
"Bahwa penetapan tersangka prematur, belum memenuhi undang undang dimana untuk menetapkan tersangka memenuhi alat bukti yang valid dan itu belum terpenuhi," katanya.
"Itu menurut persepsi kita. Untuk itu ada dua persepsi yaitu persepsi polisi dan Munarman beserta pengacara. Untuk itu kita adu di praperadilan persepsi siapa yang benar," Kapitra menambahkan.
Polda Bali menetapkan Munarman menjadi tersangka kasus dugaan penyebaran fitnah dan penghinaan terhadap pecalang pada Selasa (7/2/2017) lalu. Dia dijerat Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 a Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman pidana di atas 5 tahun penjara.
Kasus ini bermula dari beredarnya video di Youtube yang diunggah Markaz Syariah dengan judul 'FPI Datangi & Tegur Kompas Terkait Framing Berita Anti Syariat.' Video tersebut kemudian menjadi bukti laporan.
Dalam video itu, Munarman diduga menyatakan rumah warga dilempari batu dan pecalang melarang muslim salat Jumat.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Rekam Jejak Novel Bamukmin, Eks FPI yang Diisukan Jadi Komisaris BUMN
-
Petinggi FPI Novel Bamukmin Ditunjuk Jadi Komisaris Hotel Indonesia Natour
-
Tak Cukup Utus Menlu, Habib Rizieq Desak Prabowo Sampaikan Duka Cita Terbuka untuk Ali Khamenei
-
Tolak Komando AS di BoP! FPI Desak Prabowo Batalkan Rencana Kirim 8 Ribu TNI ke Gaza
-
FPI Layangkan Surat Resmi, Desak Presiden Prabowo Tarik Indonesia dari Board of Peace
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 2 Juli 2026, Ada Kuda hingga Anjing
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
PLN Klaim Pemadaman Listrik di Kalbar Bukan karena Krisis Batu Bara, Ini Penyebabnya
-
Said Iqbal Beri Deadline Disnakertransgi DKI, Senin Harus Ada Keputusan Soal Kasus Mau Print
-
Pengusaha Kalbar Rugi Akibat Listrik Padam, DPRD Desak PLN Lebih Terbuka
-
PLN Sebut Bukan Karena Batu Bara, DPRD Minta Penyebab Pemadaman Listrik di Kalbar Dibuka ke Publik
-
PAN Tegaskan Kasus Syah Afandin Bukan 'Dosa' Partai: Itu Tanggung Jawab Pribadi!
-
Teka-teki Lokasi Muktamar NU, 5 Provinsi Ini Bersaing Ketat
-
DTKJ Usul Mikrotrans Tak Lagi Gratis, Tarif Rp 2.000 Dinilai Bikin Data Penumpang Lebih Akurat
-
Kenapa Warga Bela Bandar Narkoba? Bedah Kasus Katingan yang Tewaskan Aipda Yudhi Perdana
-
Kasus dr Icha Jadi Titik Balik, Kemenkes Siapkan Perpres Perlindungan Nakes hingga Aturan Sanksi
-
Heboh Gembok 'Sakti' Rp92,5 Miliar di Kemenimipas, Anggota DPR Temukan Harga Tak Wajar