Anggota DPR setuju hak angket kasus Ahok [suara.com/Bagus Santosa]
Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tak mau menanggapi manuver politik di DPR menyusul Ahok yang kembali aktif menjadi gubernur Jakarta, sementara statusnya terdakwa perkara dugaan penodaan agama.
Pasangan calon wakil gubernur petahana Djarot Saiful Hidayat meminta jurnalis untuk bertanya langsung ke Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
"Kamu Tanya mendagri," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (13/2/2017) malam.
Sebelumnya, sebanyak 90 anggota DPR dari empat fraksi menandatangani inisiatif penggunaan hak angket menyusul status Ahok yang kembali aktif menjadi gubernur Jakarta. Menurut mereka seharusnya Ahok diberhentikan sementara oleh Kementerian Dalam Negeri.
Berkas berisi tandatangan tersebut hari ini diserahkan ke pimpinan DPR.
"Empat fraksi, Demokrat, Gerindra, PKS, dan PAN bermaksud mengajukan hak angket DPR tentang pengaktifan kembali Basuki Tjahaja Purnama sebagai terdakwa (dalam kasus penodaan agama)," kata perwakilan Fraksi Demokrat Fandi Utomo ketika menyerahkan berkas.
Empat fraksi partai tersebut merupakan pendukung dua pasangan lawan Ahok-Djarot Saiful Hidayat di pilkada Jakarta periode 2017-2022. Demokrat dan PAN merupakan pendukung Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni. Gerindra dan PKS merupakan pendukung Anies Baswedan-Sandiaga Uno.
Rincian 90 anggota dewan yaitu 22 anggota Fraksi Gerindra, 42 anggota Fraksi Demokrat, 10 anggota Fraksi PAN, dan 16 anggota Fraksi PKS.
Hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Hak angket diusulkan oleh paling sedikit dua puluh lima anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.
Sebelumnya, Tjahjo mengatakan pelantikan Ahok tidak melanggar hukum. Sebab, dakwaan jaksa terhadap Ahok masih sesuai dengan batas dan tidak melanggar UU tentang Pemerintah Daerah. Dalam UU Pemda disebut kepala daerah diberhentikan ketika dituntut penjara selama lima tahun, sedangkan Ahok baru didakwa alternatif pidana lima tahun.
"Iya memang. Seluruh kepala daerah yang bermasalah hukum, dakwaannya jelas, OTT, ditahan ataupun terdakwa, kami berhentikan. Sebagaimana statement yang saya sampaikan ini kan register pengadilan yang kami terima ini dakwaannya alternatif. Itu saja. Masih alternatif," kata dia.
Pasangan calon wakil gubernur petahana Djarot Saiful Hidayat meminta jurnalis untuk bertanya langsung ke Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
"Kamu Tanya mendagri," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (13/2/2017) malam.
Sebelumnya, sebanyak 90 anggota DPR dari empat fraksi menandatangani inisiatif penggunaan hak angket menyusul status Ahok yang kembali aktif menjadi gubernur Jakarta. Menurut mereka seharusnya Ahok diberhentikan sementara oleh Kementerian Dalam Negeri.
Berkas berisi tandatangan tersebut hari ini diserahkan ke pimpinan DPR.
"Empat fraksi, Demokrat, Gerindra, PKS, dan PAN bermaksud mengajukan hak angket DPR tentang pengaktifan kembali Basuki Tjahaja Purnama sebagai terdakwa (dalam kasus penodaan agama)," kata perwakilan Fraksi Demokrat Fandi Utomo ketika menyerahkan berkas.
Empat fraksi partai tersebut merupakan pendukung dua pasangan lawan Ahok-Djarot Saiful Hidayat di pilkada Jakarta periode 2017-2022. Demokrat dan PAN merupakan pendukung Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni. Gerindra dan PKS merupakan pendukung Anies Baswedan-Sandiaga Uno.
Rincian 90 anggota dewan yaitu 22 anggota Fraksi Gerindra, 42 anggota Fraksi Demokrat, 10 anggota Fraksi PAN, dan 16 anggota Fraksi PKS.
Hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Hak angket diusulkan oleh paling sedikit dua puluh lima anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.
Sebelumnya, Tjahjo mengatakan pelantikan Ahok tidak melanggar hukum. Sebab, dakwaan jaksa terhadap Ahok masih sesuai dengan batas dan tidak melanggar UU tentang Pemerintah Daerah. Dalam UU Pemda disebut kepala daerah diberhentikan ketika dituntut penjara selama lima tahun, sedangkan Ahok baru didakwa alternatif pidana lima tahun.
"Iya memang. Seluruh kepala daerah yang bermasalah hukum, dakwaannya jelas, OTT, ditahan ataupun terdakwa, kami berhentikan. Sebagaimana statement yang saya sampaikan ini kan register pengadilan yang kami terima ini dakwaannya alternatif. Itu saja. Masih alternatif," kata dia.
Siang tadi, Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nasir bertemu Presiden Joko Widodo di Istana.
Salah satu topik pembicaraan mereka menyangkut pro kontra posisi Ahok yang baru saja diaktifkan menjadi gubernur Jakarta.
Salah satu topik pembicaraan mereka menyangkut pro kontra posisi Ahok yang baru saja diaktifkan menjadi gubernur Jakarta.
Usai bertemu Jokowi, Haedar menekankan bahwa perkara hukum harus ditegakkan sesuai perundang-undangan.
"Kalau Muhammadiyah intinya tegakkan prinsip hukum yang syari' atau tegas. Kalau hukum dan Undang-undangnya harus nonaktif ya non aktif, nah masalahnya kalau perbedaan tafsir harus ada otoritas yang tafsirkan itu," kata Haedar.
Untuk menyelesaikan multitafsir terhdap peraturan, diperlukan lembaga berwenang untuk menafsirkannya.
Haedar mengapresiasi Presiden Jokowi yang kemudian meminta pandangan Mahkamah Agung atas posisi kasus Ahok.
"Ini kan banyak tafsir, bahkan Bapak Presiden betul-betul memahami dan menyadari banyak tafsir tersebut. Beliau telah perintahkan Mendagri untuk meminta pandangan resmi dari MA," ujar dia.
Haedar menilai langkah Jokowi sudah tepat sehingga nanti ada ketetapan hukum.
"Kalau sudah ada pandangan resmi dari MA, maka laksanakan apa yang menjadi pandangan resmi itu. Saya pikir itu. Langkah yang cukup elegan di tengah banyak tafsir tentang aktif dan non aktif ini, maka langkah terbaik adalah meminta fatwa MA. Fatwa MA ya, bukan fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia)," tutur dia.
Haedar berharap MA mengeluarkan fatwa kasus Ahok dalam waktu dekat.
Komentar
Berita Terkait
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!
-
Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor
-
Kesaksian Ahok di Kasus Korupsi Pertamina Bikin Geger, Sentil Menteri BUMN
-
Pakar UGM Bongkar Akar Masalah BUMN: Titipan Politik Bikin Rugi dan Rawan Korupsi
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata
-
SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!
-
Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat
-
Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator
-
UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total
-
Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak
-
MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!
-
Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer