Anggota DPR setuju hak angket kasus Ahok [suara.com/Bagus Santosa]
Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tak mau menanggapi manuver politik di DPR menyusul Ahok yang kembali aktif menjadi gubernur Jakarta, sementara statusnya terdakwa perkara dugaan penodaan agama.
Pasangan calon wakil gubernur petahana Djarot Saiful Hidayat meminta jurnalis untuk bertanya langsung ke Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
"Kamu Tanya mendagri," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (13/2/2017) malam.
Sebelumnya, sebanyak 90 anggota DPR dari empat fraksi menandatangani inisiatif penggunaan hak angket menyusul status Ahok yang kembali aktif menjadi gubernur Jakarta. Menurut mereka seharusnya Ahok diberhentikan sementara oleh Kementerian Dalam Negeri.
Berkas berisi tandatangan tersebut hari ini diserahkan ke pimpinan DPR.
"Empat fraksi, Demokrat, Gerindra, PKS, dan PAN bermaksud mengajukan hak angket DPR tentang pengaktifan kembali Basuki Tjahaja Purnama sebagai terdakwa (dalam kasus penodaan agama)," kata perwakilan Fraksi Demokrat Fandi Utomo ketika menyerahkan berkas.
Empat fraksi partai tersebut merupakan pendukung dua pasangan lawan Ahok-Djarot Saiful Hidayat di pilkada Jakarta periode 2017-2022. Demokrat dan PAN merupakan pendukung Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni. Gerindra dan PKS merupakan pendukung Anies Baswedan-Sandiaga Uno.
Rincian 90 anggota dewan yaitu 22 anggota Fraksi Gerindra, 42 anggota Fraksi Demokrat, 10 anggota Fraksi PAN, dan 16 anggota Fraksi PKS.
Hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Hak angket diusulkan oleh paling sedikit dua puluh lima anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.
Sebelumnya, Tjahjo mengatakan pelantikan Ahok tidak melanggar hukum. Sebab, dakwaan jaksa terhadap Ahok masih sesuai dengan batas dan tidak melanggar UU tentang Pemerintah Daerah. Dalam UU Pemda disebut kepala daerah diberhentikan ketika dituntut penjara selama lima tahun, sedangkan Ahok baru didakwa alternatif pidana lima tahun.
"Iya memang. Seluruh kepala daerah yang bermasalah hukum, dakwaannya jelas, OTT, ditahan ataupun terdakwa, kami berhentikan. Sebagaimana statement yang saya sampaikan ini kan register pengadilan yang kami terima ini dakwaannya alternatif. Itu saja. Masih alternatif," kata dia.
Pasangan calon wakil gubernur petahana Djarot Saiful Hidayat meminta jurnalis untuk bertanya langsung ke Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
"Kamu Tanya mendagri," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (13/2/2017) malam.
Sebelumnya, sebanyak 90 anggota DPR dari empat fraksi menandatangani inisiatif penggunaan hak angket menyusul status Ahok yang kembali aktif menjadi gubernur Jakarta. Menurut mereka seharusnya Ahok diberhentikan sementara oleh Kementerian Dalam Negeri.
Berkas berisi tandatangan tersebut hari ini diserahkan ke pimpinan DPR.
"Empat fraksi, Demokrat, Gerindra, PKS, dan PAN bermaksud mengajukan hak angket DPR tentang pengaktifan kembali Basuki Tjahaja Purnama sebagai terdakwa (dalam kasus penodaan agama)," kata perwakilan Fraksi Demokrat Fandi Utomo ketika menyerahkan berkas.
Empat fraksi partai tersebut merupakan pendukung dua pasangan lawan Ahok-Djarot Saiful Hidayat di pilkada Jakarta periode 2017-2022. Demokrat dan PAN merupakan pendukung Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni. Gerindra dan PKS merupakan pendukung Anies Baswedan-Sandiaga Uno.
Rincian 90 anggota dewan yaitu 22 anggota Fraksi Gerindra, 42 anggota Fraksi Demokrat, 10 anggota Fraksi PAN, dan 16 anggota Fraksi PKS.
Hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Hak angket diusulkan oleh paling sedikit dua puluh lima anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.
Sebelumnya, Tjahjo mengatakan pelantikan Ahok tidak melanggar hukum. Sebab, dakwaan jaksa terhadap Ahok masih sesuai dengan batas dan tidak melanggar UU tentang Pemerintah Daerah. Dalam UU Pemda disebut kepala daerah diberhentikan ketika dituntut penjara selama lima tahun, sedangkan Ahok baru didakwa alternatif pidana lima tahun.
"Iya memang. Seluruh kepala daerah yang bermasalah hukum, dakwaannya jelas, OTT, ditahan ataupun terdakwa, kami berhentikan. Sebagaimana statement yang saya sampaikan ini kan register pengadilan yang kami terima ini dakwaannya alternatif. Itu saja. Masih alternatif," kata dia.
Siang tadi, Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nasir bertemu Presiden Joko Widodo di Istana.
Salah satu topik pembicaraan mereka menyangkut pro kontra posisi Ahok yang baru saja diaktifkan menjadi gubernur Jakarta.
Salah satu topik pembicaraan mereka menyangkut pro kontra posisi Ahok yang baru saja diaktifkan menjadi gubernur Jakarta.
Usai bertemu Jokowi, Haedar menekankan bahwa perkara hukum harus ditegakkan sesuai perundang-undangan.
"Kalau Muhammadiyah intinya tegakkan prinsip hukum yang syari' atau tegas. Kalau hukum dan Undang-undangnya harus nonaktif ya non aktif, nah masalahnya kalau perbedaan tafsir harus ada otoritas yang tafsirkan itu," kata Haedar.
Untuk menyelesaikan multitafsir terhdap peraturan, diperlukan lembaga berwenang untuk menafsirkannya.
Haedar mengapresiasi Presiden Jokowi yang kemudian meminta pandangan Mahkamah Agung atas posisi kasus Ahok.
"Ini kan banyak tafsir, bahkan Bapak Presiden betul-betul memahami dan menyadari banyak tafsir tersebut. Beliau telah perintahkan Mendagri untuk meminta pandangan resmi dari MA," ujar dia.
Haedar menilai langkah Jokowi sudah tepat sehingga nanti ada ketetapan hukum.
"Kalau sudah ada pandangan resmi dari MA, maka laksanakan apa yang menjadi pandangan resmi itu. Saya pikir itu. Langkah yang cukup elegan di tengah banyak tafsir tentang aktif dan non aktif ini, maka langkah terbaik adalah meminta fatwa MA. Fatwa MA ya, bukan fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia)," tutur dia.
Haedar berharap MA mengeluarkan fatwa kasus Ahok dalam waktu dekat.
Komentar
Berita Terkait
-
Air Laut Nyaris Sejajar Tanggul Pantai Mutiara, Bisa Bikin Monas Kebanjiran?
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
-
Ahok Tak Masalah kalau Gaji Anggota DPR Rp1 Miliar Sebulan, Tapi Tantang Transparansi Anggaran
-
CEK FAKTA: Ahok Sebut Jokowi Terseret Korupsi Pertamina Rp 193,7
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
6 Fakta Kecelakaan Bus di Exit Tol Krapyak Semarang: 15 Orang Meninggal, Korban Terjepit
-
Omzet Perajin Telur Asin Melonjak hingga 4.000 Persen Berkat Program MBG
-
Sibuk Pasok Dapur MBG, Warga Desa Ini Lepas dari Judi Online
-
Perkuat Kualitas PMI, Perusahaan Asal Taiwan Teken MoU dengan Anak Perusahaan BPJS Ketenagakerjaan
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Mendagri Bersama Menteri PKP Resmikan Pembangunan Hunian Tetap Korban Bencana di Tapanuli Tengah
-
Percepat Pemulihan Pascabencana, Mendagri Instruksikan Pendataan Hunian Rusak di Tapanuli Utara