Suara.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon mengatakan usulan Hak Angket 'Ahok Gate' tidak akan sampai terjadi pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo. Menurutnya, hasil Hak Angket ini hanya sampai pada tataran menteri yang melakukan pelanggaran hukum.
Hak Angket 'Ahok Gate' ini diusulkan DPR karena menganggap adanya pelanggaran dari pelantikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Pelantikan tersebut dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam pasal 83 UU tersebut berbunyi kepala daerah diberhentikan sementara karena didakwa lima tahun penjara. Ahok sendiri menjadi terdakwa kasus penodaan agama yang didakwa alternatif empat dan lima tahun penjara.
"Nggak terpikir sampai situ (pemakzulan Presiden Jokowi), kan yang mengambil keputusan siapa bisa saja ke tingkat menteri," kata Fadli di DPR, Selasa (14/2/2017).
Fadli mencontohkan, DPR pernah membentuk Panitia Khusus Hak Angket Pelindo II. Hasil rekomendasi Pansus ini adalah memberhentikan Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Sumarno dan memintanya tidak datang rapat di DPR.
"Pansus ini masih berlangsung dan masih bekerja," tutur Politkus Partai Gerindra ini.
Sementara itu sudah ada 90 orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari empat Fraksi menyerahkan tandatangan ke pimpinan DPR untuk pengajuan inisiatif Hak Angket 'Ahok Gate', Kemarin, Senin (13/2/2017).
"Empat fraksi, Demokrat, Gerindra, PKS, dan PAN bermaksud mengajukan Hak Angket DPR tentang pengaktifan kembali Basuki Tjahaja Purnama sebagai terdakwa (dalam kasus penodaan agama)," kata perwakilan Fraksi Demokrat Fandi Utomo, saat menyerahkan berkas ini ke pimpinan DPR.
Rinciannya, 22 orang dari Fraksi Gerindra, 42 orang dari Fraksi Demokrat, 10 orang dari Fraksi PAN dan 16 orang dari Fraksi PKS.
Baca Juga: Hak Angket 'Ahok Gate', Pimpinan DPR: Fatwa MA Bukan Urusan Kita
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- Mitsubishi Destinator dan XForce Lagi Promo di Bulan Mei, Harga Jadi Segini
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Lepas dari Orde Baru, Indonesia Belum Berani Masuk Rumah Demokrasi
-
Jadwal dan Lokasi Geopark Run Series 2026-2027: Dari Ijen hingga Belitong
-
Dittipideksus Bareskrim Bongkar Sindikat Penyelundupan Bawang Ilegal Asal Malaysia
-
MAKI Ungkap Alasan Korupsi Tambang Bauksit Aseng Mulus Bertahun-tahun: Ada Beking Pejabat!
-
Ratusan Ponsel Pelaku Begal Diperiksa, Polda Metro Jaya Dalami Jaringan
-
Viral Mobil Porsche Gunakan Pelat Dinas Mabes TNI, Kapuspen Duga Palsu
-
ShopeeVIP Gandeng Duolingo, Bikin Belanja Lebih Hemat & Upgrade Diri Lebih Menyenangkan
-
Plot Twist Muse Model Ngaku Dibegal di Jakbar, Hasil Visum: Itu Bisul Meletus
-
Airlangga: Kebijakan DHE dan Ekspor via Danantara Mulai Berlaku 1 Juni 2026
-
Jakarta Dikepung 24 Ribu CCTV, Polda Metro Jaya: Penjahat Tak Punya Ruang Gerak!