Suara.com - Siang tadi, Tim Advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI menyerahkan berkas berisi bukti tambahan perkara dugaan penodaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama ke Pengadilan Jakarta Utara.
Menanggapi hal tersebut, salah satu anggota tim pengacara Ahok, Trimoelja D. Soerjadi, mengatakan penyerahan bukti tambahan tidak diperkenankan lagi ketika proses hukum telah berjalan.
"Jadi semuanya itu harus melalui JPU. Semua alat bukti yang memang sudah di P21. Tidak bisa diajukan alat bukti baru. Ya kan itu merugikan, pembelaan terdakwa. Jadi apa yang dilakukan Itu harus disampingkan. Semua sudah dinyatakan P21 dilimpahkan ke pengadilan. Yang boleh diajukan oleh JPU , itu yang sudah diajukan dalam berkas perkara," kata Trimoelja kepada Suara.com.
Trimoelja keberatan dengan langkah Tim Advokasi GNPF MUI.
"Jelas keberatan, tidak sesuai prosedur. Cara membuktikan dakwaan di persidangan semua itu, harus melalui jaksa penuntut umum," ujar Trimoelja.
Menurut Trimoelja langkah tersebut merupakan salah bentuk intervensi terhadap majelis hakim yang sedang menangani kasus perkara dugaan penodaan agama. Sidang telah memasuki agenda kesepuluh.
"Ya jelas itu intervensi. Oleh pengadilan harus dikesampingkan tidak prosedural, tidak begitu cara pembuktiannya," ujar Trimoelja.
Ketika menyerahkan bukti tambahan tadi, anggota Tim Advokasi GNPF MUI, M. Kamil Pasha, mengatakan:
"Kami melampirkan surat kepada Ketua PN Jakarta Utara sekaligus ketua majelis hakim yang menengahi perkara Ahok. Bukti - bukti yang menunjukkan bahwa Ahok melakukan pengulangan penodaan agama Islam baik di dalam persidangan maupun di luar."
Bukti yang mereka miliki, antara lain berita media massa dan rekaman video.
"Untuk bukti berita ada 17 poin berita. Ada empat video. Untuk rekaman video nanti kami susulkan," ujar Kamil.
Pernyataan Ahok yang dijadikan alat bukti disampaikan dalam rapat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 12 Oktober 2015.
"Dia (Ahok) mengatakan 'saya bingung gitu, masa sih ada duit buat cari tanah mau beli rumah nggak bisa. Pasangin Wifi. Jadi kan bisa tuh sama si marbotnya. Ada passwordnya dong Wifi. Ya nggak? Surat Al Maidah 51. Kata apa yang dipilih buat password? Kafir hehehe. Jangan jadikan Nasrani, Yahudi jadi pemimpinmu.' Perbuatan Ahok itu yang mengolok-olok surat Al Maidah Ayat 51 untuk dijadikan Wifi dan password merupakan tindak pidana," ujar Kamil.
Kutipan pidato Ahok ketika serah terima jabatan gubernur dengan pelaksana tugas gubernur Sumarsono di Balai Kota pada Sabtu (11/2/2017) juga jadi barang bukti.
"Masyarakat juga disebut menjadi sasaran dengan mengecam mereka sebagai para pemilih yang bertentangan dengan konstitusi. Hal itu disampaikan Ahok saat aktif kembali menjadi Gubernur DKI pada tanggal 11 Februari 2017 di Balai Kota, Jakarta Pusat," Kamil menambahkan.
Berita Terkait
-
Air Laut Nyaris Sejajar Tanggul Pantai Mutiara, Bisa Bikin Monas Kebanjiran?
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Dedi Mulyadi Berlutut di Depan Kereta Kencana: Antara Pelestarian Budaya dan Tuduhan Penistaan Agama
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
-
Ahok Tak Masalah kalau Gaji Anggota DPR Rp1 Miliar Sebulan, Tapi Tantang Transparansi Anggaran
Terpopuler
- Resmi Dibuka, Pusat Belanja Baru Ini Hadirkan Promo Menarik untuk Pengunjung
- Kenapa Motor Yamaha RX-King Banyak Dicari? Motor yang Dinaiki Gary Iskak saat Kecelakaan
- 7 Rekomendasi Motor Paling Tangguh Terjang Banjir, Andalan saat Musim Hujan
- 5 Shio Paling Beruntung di 1 Desember 2025, Awal Bulan Hoki Maksimal
- 5 Moisturizer dengan Kolagen agar Kulit Tetap Elastis dan Muda
Pilihan
-
Rosan Tunjuk Purbaya Usai Sebut Kerjaan Kementerian Investasi Berantakan
-
6 Mobil Turbo Bekas untuk Performa Buas di Bawah Rp 250 Juta, Cocok untuk Pecinta Kecepatan
-
OPEC Tahan Produksi, Harga Minyak Dunia Tetap Kokoh di Pasar Asia
-
Menteri UMKM Sebut Produk Tak Bermerek Lebih Berbahaya dari Thrifting: Tak Terlihat tapi Mendominasi
-
Telkom Siapkan Anak Usaha Terbarunya infraNexia, Targetkan Selesai pada 2026
Terkini
-
Siapa Pria Misterius di Samping Ratu Narkoba Dewi Astutik Saat Digerebek di Kamboja?
-
Update Korban Jiwa di Aceh: 249 Orang Meninggal, 660 Ribu Warga Mengungsi
-
Tata Ruang Amburadul Biang Banjir Sumatra, KLH Siap 'Obrak-abrik' Aturan
-
Pemerintah Ungkap Arah Kebijakan 2026, Sektor MICE dan Hilirisasi Jadi Fokus Baru
-
Kang Dedi Siapkan Kereta Kilat Pajajaran, Whoosh Bakal Ditinggalkan?
-
Banjir Sumatra Bawa Kayu Gelondongan, Ketua MPR Muzani: Sepertinya Hasil Tebangan Itu
-
4.000 Siswa Sekolah Rakyat Mau Kuliah, Kemensos Gandeng Diktisaintek Minta Bimbingan
-
Terungkap, Sosok 'Penjahat' di Balik Tema Besar Reuni 212
-
Jalan Buntu Paulus Tannos: Praperadilan Ditolak, KPK Kebut Proses Ekstradisi
-
Jurus Baru Bahlil, Golkar Siap 'Perang Digital' Rebut Hati 73 Persen Pemilih Muda 2029