Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan permintaan fatwa terkait pelantikan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang menjadi Gubernur DKI Jakarta, kepada Mahkamah Agung merupakan salah satu cara meredam polemik di masyarakat.
Tjahjo menuturkan selama dua tahun menjadi Mendagri terjadi polemik hukum di antara pakar hukum dan anggota DPR yang berbeda dengan keputusan Kemendagri. Pernyataan Tjahjo terkait Ketua Mahkamah Agung Muhammad Hatta Ali yang mengatakan polemik tersebut sebenarnya bisa diselesaikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Pengalaman kami selama dua tahun yang memecahkan rekor begitu banyaknya, ini akhirnya ada polemik hukum, ada pendapat para pakar hukum, pendapat anggota DPR yang berbeda dengan keputusan hukum yang diambil oleh Kemendagri yang selama ini sudah saya lakukan," ujar Tjahjo di Gedung Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (14/2/2017).
Atas polemik hukum itulah, Tjahjo melaporkan hal tersebut kepada Presiden Joko Widodo dan mendapatkan instruksi untuk meminta fatwa kepada MA, yang merupakan pengadilan tertinggi.
"Saya menghormati pendapat DPR, menghormati pendapat pakar hukum yang berbeda dengan saya, maka kami melaporkan kepada presiden, presiden mengarahkan ya sudah, tertinggi ini adalah MA, sampaikan kepada MA," kata dia.
Maka dari itu, ia menyerahkan keputusan fatwa kepada Mahkamah Agung.
"MA mau mengeluarkan atau tidak menunggu pengadilan atau diserahkan ke pengadilan atau diserahkan ke Kemendagri ya saya hanya menyampaikansaja, saya tak minta harus kapan harus apa," ucapnya.
Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan bahwa permintaan fatwa kepada MA tidak dikaitkan dengan kepentingan politik. Ia juga berharap adanya fatwa tersebut mencegah tidak ada pihak yang menyalahkan Jokowi.
"Saya tidak mau ke ranah politik, ini masalah aturan. Makanya hasil dari MA sebagai pembanding saja, saya menghargai yang berbeda,menghargai yang menguat, saya punya pendapat biasa saya lakukan, saya nggak mau masuk ke ranah politik. Ini kan masalah aturan makanya saya minta ini karena saya nggak mau punya bapak presiden disalahkan," jelas Tjahjo.
Tjahjo menambahkan tak mempersoalkan pernyataan Hatta, bahwa fatwa MA tidak mengikat.
"Tidak masalah meskipun tidak mengikat, tapi Kemendagri sudah punya yurisprudensi selama ini, itu mekanismenya," paparnya
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) akhirnya angkat bicara terkait permintaan Presiden RI Joko Widodo agar MA mengeluarkan fatwa, untuk menengahi polemik sah atau tidaknya pelantikan kembali Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta. Ketua MA Muhammad Hatta Ali mengatakan, polemik tersebut sebenarnya bisa diselesaikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Seharusnya di Kemendagri, Mereka ada bagian hukum juga, silahkan dibahas. Kalau fatwa kan tidak mengikat dan tidak harus diikuti," ujar Hatta dalam jumpa pers di Gedung Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (14/2/2017). Hatta mengatakan Kemendagriseharusnya mengambil sikap tegas untuk meredam polemik soal pelantikan Ahok.
"Kalau mau meredam, bisa saja, karena instansi terkait sudah menentukan sikap. Mestinya kementerian sendiri yang menentukan sikap," kata dia.
Lebih lanjut, Hatta menambahkan, MAdalam memberikan fatwa tetap mempertimbangkan dampak positif dan negatif.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
-
Tak Terbukti Lakukan Tindak Pidana, Delpedro Dkk Divonis Bebas!
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
Terkini
-
Inovasi Teknologi Canggih Singapore Airlines Menjawab Tantangan Perubahan Iklim Dunia
-
Ahli BPK Bongkar Dugaan Penyimpangan di Sidang Praperadilan Kasus Kuota Haji
-
Jaksa Dilarang Kasasi, Menko Yusril Nyatakan Nasib Delpedro Cs Kini Final Setelah Putusan PN Jakpus
-
Dibongkar Bahlil, Ini Alasan Golkar Yakin Prabowo Mampu Jadi Mediator Konflik Timur Tengah
-
Gempur Lapangan Padel Bodong, Pemprov DKI Segel 206 Lokasi
-
Prabowo Diteriaki 'Penakut' oleh Massa Aksi Demonstrasi Tolak BoP
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Pastikan Stok BBM Aman, Minta Masyarakat Tak Panic Buying: Suplai Lancar!
-
Kemlu: Timur Tengah Bergejolak, Pembahasan Board of Peace Ditangguhkan Sementara
-
Viral! Pemotor Lawan Arah di Pondok Labu Ngamuk Sambil Genggam Batu Saat Ditegur Warga