Suara.com - Advokat Cinta Tanah Air menyambangi kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum Indonesia untuk melaporkan calon wakil gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang diduga melakukan pelanggaran Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah.
Wakil Ketua ACTA Ali Lubis menilai pelanggaran Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang dilakukan oleh Ahok dilakukan saat serah terima laporan nota singkat pelaksanaan tugas Plt Gubernur Sumarsono ke Gubernur Petahana Ahok, di Balaikota DKI Jakarta, Sabtu (11/2/2017).
Pada acara itu, Ahok berbicara "pilih orang berdasarkan agama melawan konstitusi".
"Kami menganggap pernyataan Ahok itu telah memenuhi unsur pelanggaran Pasal 71 Ayat 3 Undang-undang Pilkada. Secara garis besar itu mengatur bahwa gubernur dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun daerah lain," kata Ali Lubis di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (14/2/2017).
Ali Lubis mengatakan pernyataan Ahok itu tidak tepat dilontarkan di Balaikota Jakarta. Tidak hanya itu, saat ini beliau juga sedang dalam masa tenang dan tidak diperkenankan melakukan aktivitas kampanye.
"Yang lebih memprihatinkan Ahok mengatakan itu bukan di forum kampanye, tapi di Balaikota DKI yang seharusnya steril dari aktivitas kampanye. Balaikota adalah fasilitas milik pemerintah yang tidak boleh digunakan untuk kepentingan salah satu calon," tambah Ali.
Oleh karena itu, Ali meminta kepada Bawaslu segera menindaklanjuti laporan dari ACTA. Bahkan, ia meminta agar calon gubernur DKI nomor urut dua itu segera dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Kami berharap Bawaslu bisa menerima dan menindaklanjuti laporan kami ini dengan terlebih dahulu manggil Ahok. Jangan sampai ada perlakuan istimewa terhadap Ahok," ujarnya
Sebelumnya, ACTA juga melapor ke Ombudsman Republik Indonesia soal adanya dugaan maladministrasi soal terdakwa Basuki Tjahaja Purnama yang belum diberhentikan untuk sementara dari jabatan gubernur Jakarta.
Baca Juga: GNPF Beri Bukti Tambahan ke Pengadilan, Pengacara Ahok: Tak Bisa
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR Bakal Safari Minta Masukan Partai Politik
-
AJI dan PBHI Soroti Batalyon Teritorial Pembangunan: Demokrasi Dipersempit, Pers Terancam Dibungkam
-
Istana Jadwalkan Pelantikan Pimpinan BGN Nanik S Deyang Dkk Pekan Depan
-
Prasetyo Hadi Ungkap Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang Pimpin BGN
-
Roman Politik di Balik Harlah Pancasila, Kenapa Jokowi Tak Diundang?
-
Konflik Lahan Rumpin vs TNI AU Belum Tuntas, Warga Kembali Mengadu di Aksi Kamisan
-
Said Iqbal Dikabarkan Masuk Kabinet Prabowo, Tinggal Tunggu Pelantikan?
-
KPK Bongkar Transaksi Aneh Anak Buah Silmy Karim: Bayar Rumah Mewah Pakai Kepingan Emas
-
Modus Licin Staf Imigrasi, Pakai Rekening OB dan Cleaning Service Buat Tampung Duit Suap Izin WNA
-
Kejagung Diminta Usut Tuntas Korupsi MBG Dadan Cs dan Dugaan Monopoli Dapur