Suara.com - Advokat Cinta Tanah Air menyambangi kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum Indonesia untuk melaporkan calon wakil gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang diduga melakukan pelanggaran Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah.
Wakil Ketua ACTA Ali Lubis menilai pelanggaran Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang dilakukan oleh Ahok dilakukan saat serah terima laporan nota singkat pelaksanaan tugas Plt Gubernur Sumarsono ke Gubernur Petahana Ahok, di Balaikota DKI Jakarta, Sabtu (11/2/2017).
Pada acara itu, Ahok berbicara "pilih orang berdasarkan agama melawan konstitusi".
"Kami menganggap pernyataan Ahok itu telah memenuhi unsur pelanggaran Pasal 71 Ayat 3 Undang-undang Pilkada. Secara garis besar itu mengatur bahwa gubernur dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun daerah lain," kata Ali Lubis di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (14/2/2017).
Ali Lubis mengatakan pernyataan Ahok itu tidak tepat dilontarkan di Balaikota Jakarta. Tidak hanya itu, saat ini beliau juga sedang dalam masa tenang dan tidak diperkenankan melakukan aktivitas kampanye.
"Yang lebih memprihatinkan Ahok mengatakan itu bukan di forum kampanye, tapi di Balaikota DKI yang seharusnya steril dari aktivitas kampanye. Balaikota adalah fasilitas milik pemerintah yang tidak boleh digunakan untuk kepentingan salah satu calon," tambah Ali.
Oleh karena itu, Ali meminta kepada Bawaslu segera menindaklanjuti laporan dari ACTA. Bahkan, ia meminta agar calon gubernur DKI nomor urut dua itu segera dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Kami berharap Bawaslu bisa menerima dan menindaklanjuti laporan kami ini dengan terlebih dahulu manggil Ahok. Jangan sampai ada perlakuan istimewa terhadap Ahok," ujarnya
Sebelumnya, ACTA juga melapor ke Ombudsman Republik Indonesia soal adanya dugaan maladministrasi soal terdakwa Basuki Tjahaja Purnama yang belum diberhentikan untuk sementara dari jabatan gubernur Jakarta.
Baca Juga: GNPF Beri Bukti Tambahan ke Pengadilan, Pengacara Ahok: Tak Bisa
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- 27 Kode Redeem FC Mobile 15 Januari 2026, Gaet Rudi Voller Pemain OVR 115
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Wali Kota Ungkap Penyebab Daratan Sampah di Tanggul NCICD Muara Baru
-
Prabowo Kumpulkan Pimpinan TNI di Istana, Bahas Arah Strategi Pertahanan
-
Habiburokhman Tanggapi SP3 Kasus Ijazah Jokowi yang Libatkan Eggy Sudjana
-
5 Gerak Cepat Sufmi Dasco Ahmad untuk Percepatan Pemulihan Aceh
-
Bawa 11 Orang, Pesawat ATR 42 IAT yang Hilang Kontak di Maros Masih Dicari
-
Pesawat ATR 42 Rute Yogyakarta - Makassar Hilang Kontak di Maros Pangkep
-
Sekolah Rakyat Berasrama, Menteri PPPA: Hak Asuh Anak Tetap di Tangan Orang Tua
-
Rekayasa Lalu Lintas Bakal Diberlakukan di Kota Tua Mulai Akhir Januari, Cek Jadwalnya!
-
Salip London hingga Paris, Bali Jadi Destinasi Wisata Terbaik Dunia 2026
-
KAI Catat 88 Ribu Penumpang Tinggalkan Jakarta Selama Libur Isra Mikraj