Suara.com - Advokat Cinta Tanah Air menyambangi kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum Indonesia untuk melaporkan calon wakil gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang diduga melakukan pelanggaran Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah.
Wakil Ketua ACTA Ali Lubis menilai pelanggaran Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang dilakukan oleh Ahok dilakukan saat serah terima laporan nota singkat pelaksanaan tugas Plt Gubernur Sumarsono ke Gubernur Petahana Ahok, di Balaikota DKI Jakarta, Sabtu (11/2/2017).
Pada acara itu, Ahok berbicara "pilih orang berdasarkan agama melawan konstitusi".
"Kami menganggap pernyataan Ahok itu telah memenuhi unsur pelanggaran Pasal 71 Ayat 3 Undang-undang Pilkada. Secara garis besar itu mengatur bahwa gubernur dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun daerah lain," kata Ali Lubis di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (14/2/2017).
Ali Lubis mengatakan pernyataan Ahok itu tidak tepat dilontarkan di Balaikota Jakarta. Tidak hanya itu, saat ini beliau juga sedang dalam masa tenang dan tidak diperkenankan melakukan aktivitas kampanye.
"Yang lebih memprihatinkan Ahok mengatakan itu bukan di forum kampanye, tapi di Balaikota DKI yang seharusnya steril dari aktivitas kampanye. Balaikota adalah fasilitas milik pemerintah yang tidak boleh digunakan untuk kepentingan salah satu calon," tambah Ali.
Oleh karena itu, Ali meminta kepada Bawaslu segera menindaklanjuti laporan dari ACTA. Bahkan, ia meminta agar calon gubernur DKI nomor urut dua itu segera dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Kami berharap Bawaslu bisa menerima dan menindaklanjuti laporan kami ini dengan terlebih dahulu manggil Ahok. Jangan sampai ada perlakuan istimewa terhadap Ahok," ujarnya
Sebelumnya, ACTA juga melapor ke Ombudsman Republik Indonesia soal adanya dugaan maladministrasi soal terdakwa Basuki Tjahaja Purnama yang belum diberhentikan untuk sementara dari jabatan gubernur Jakarta.
Baca Juga: GNPF Beri Bukti Tambahan ke Pengadilan, Pengacara Ahok: Tak Bisa
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Garage Day Surabaya 2026, Momen Berbagi dan Peduli kepada Keluarga Prasejahtera di Bulan Ramadan
-
FPI Layangkan Surat Resmi, Desak Presiden Prabowo Tarik Indonesia dari Board of Peace
-
Mamah Dedeh Bocorkan Isi Pertemuan Prabowo dan Ulama: Bahas Perang Dunia hingga Krisis Bangsa
-
JK Ungkap Isi Pertemuan dengan Prabowo: Bahas Kondisi Negara hingga Ketegangan Global
-
Jusuf Kalla Ajak Seluruh Masjid Indonesia Baca Qunut Nazilah untuk Perdamaian Dunia
-
Suasana Hangat Bukber Istana: Prabowo Salami Ulama dan Cium Tangan Kiai Nurul Huda Djazuli
-
Pemprov DKI 'Guyur' Warga Ciganjur dengan Sembako Murah dan Kacamata Gratis
-
Prabowo Buka Bersama Ulama di Istana, Dapat Saran Keluar dari BoP
-
Resmi! Biaya Pemakaman di Jakarta Kini Nol Rupiah
-
Jimly Mau Bisik-bisik ke Prabowo, Minta Waktu Lapor Hasil Komisi Percepatan Reformasi Polri