Suara.com - Bos Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group, Salman Nuryanto akhirnya ditangkap di tempat persembunyian di kawasan Mauk, Tangerang, Senin (20/2/2017) sekitar pukul 02.00 WIB. Penangkapan Salman dilakukan setelah namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Iya udah ditangkap di Mauk, Tangerang," kata Kepala Bidang Hubungan Masyakarat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Radem Prabowo Argi Yuwono di Polda Metro Jaya.
Menurut informasi yang dihimpun, penangkapan Salman merupakan hasil upaya operasi gabungan yang dilakukan Polisi Militer Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut III dan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Argo menyampaikan pelibatan TNI dalam kasus ini agar memastikan jika tidak ada oknum yang disebut-sebut melindungi Salman selama proses pengejaran polisi. Dia pun memastikan tak ada upaya pihak-pihak yang menghalangi Salman saat ditangkap.
"Jangan sampe nanti ada anggota yang terlibat di situ. Saat dilakukan penggerebekan nggak ada," kata dia.
Saat ini, kata Argo polisi telah membawa Salman ke gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.
"Sudah dibawa ke Polda dari semalam," katanya.
Salman ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penipuan dan pencucian uang setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (10/2/2017). Menurut penghitungan sementara, nilai kerugian nasabah koperasi yang dipimpin Salman mencapai Rp1,1 triliun. Polisi menerima 15 laporan dari nasabah.
Polisi telah menyita barang bukti, seperti dokumen sertifikat nasabah Pandawa, bukti transfer dam brosur produk Pandawa. Dalam kasus ini, Salman dijerat Pasal 378 KUHP dan Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca Juga: Reaksi Menteri Agama Soal Isu Ancaman Tak Salatkan Pro Ahok
Tag
Berita Terkait
-
Lama Buron, Akhirnya Bos Pandawa Group Diringkus Polisi
-
Puluhan Orang Mengadu Jadi Korban Penggelapan Dana Pandawa Group
-
Polisi Belum Bisa Temukan Bos Pandawa Group, Ada yang Lindungi?
-
Korban Pandawa Group Minta Polisi Usut Aset Milik Salman Nuryanto
-
Pengacara Korban Pandawa Diperiksa Polisi, Begini Pertanyaannya
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Duet 'Indonesia Emas 2045' dan 'India Maju 2047', PM Narendra Modi: Kita Mitra Alami
-
Dikritik Bambang Pacul, Ahmad Muzani Tegaskan Berangkat ke Iran sebagai Utusan Khusus Presiden
-
Tarif TransJakarta Mau Naik, Akankah Warga Kembali Memilih Kendaraan Pribadi?
-
Roy Suryo Siapkan Praperadilan Kedua Usai Menang Sebagian di PN Jaksel, Kini Gugat Status Tersangka
-
Update 14 Tersangka Baru Kasus Daycare Little Aresha: 1 Tersangka Mangkir dari Pemeriksaan Polisi
-
Menang Sebagian, Roy Suryo Kini Incar Pembatalan Status Tersangka di Praperadilan Kedua
-
API Sebut Rezim Hari Ini Tak Prioritaskan Agenda Perlindungan Perempuan
-
Tak Semua Dikabulkan, Ini 3 Poin Gugatan Praperadilan Roy Suryo yang Ditolak Hakim
-
Kisah Ramayana Satukan RI-India, Puan Ajak PM Modi Jaga Dunia Melintasi Lautan
-
PM Narendra Modi Perkenalkan Visi Gangga-Mahakam, Ajak Indonesia Masuki Era Baru