Suara.com - Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali berencana menerapkan kebijakan baru yang dinilai banyak pihak kontroversial.
Rencana kebijakan baru tersebut adalah, mencabut peraturan federal mengenai perlindungan pelajar lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di sekolah.
Peraturan yang akan dicabut itu adalah, dibolehkannya pelajar menggunakan toilet dan mengikuti kegiatan olah raga yang sesuai dengan "identitas" gender, bukan jenis kelamin bawaan atau lahiriah.
"Kebijakan tentang LGBT adalah kewenangan negara, bukan pemerintah federal. Jadi, adalah sah kalau Presiden Trump akan mengubah peraturan tingkat federal," tegas Sekretaris Gedung Putih bidang media Sean Spicer, dalam konferensi pers, Selasa (21/2).
Peraturan federal mengenai perlindungan pelajar LGBT tersebut diterapkan pada era Presiden Barack Obama, persisnya bulan Mei 2016. Ketika itu, Obama meminta pelajar LGBT mendapat perlindungan dan diakui hak-haknya oleh pihak sekolah.
Untuk diketahui, dari 50 negara bagian AS, 15 di antaranya memunyai peraturan ketat terkait perlindungan pelajar LGBT.
Sementara 34 negara-negara bagian lain yang tidak memunyai peraturan hukum seperti itu, tetap memberikan keleluasaan pihak sekolah untuk melakukan perlindungan terhadap siswa transgendernya.
Sedangkan satu negara bagian, yakni North Carolina, memunyai peraturan yang justru mengharuskan siswa LGBT menggunakan toilet dan mengikuti olah raga sesuai dengan gender bawaannya.
Baca Juga: Hari Ini Hak Angket 'Ahok Gate' Dibacakan di Rapat Paripurna
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?
-
Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya
-
Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia
-
Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir
-
Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP
-
Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat
-
4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus
-
Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional
-
Diplomasi Dudung Abdurachman dengan Dubes Saudi: Ada Undangan Resmi untuk Prabowo Haji Tahun 2027
-
Senyum-senyum Donald Trump Tiba di Beijing Disambut Nyanyian 300 Remaja China