Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) memberikan ultimatum supaya tidak ada intimidasi kepada Habib Rizieq Shihab saat persidangan terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Selasa (28/2/2017).
"Kami ingatkan semua pihak jangan sampai ada intimidasi, tekanan dan perlakuan tidak baik yang melanggar hukum terhadap Habib Rizieq Shihab sebelum, pada saat, dan setelah beliau memberikan keterangan dalam sidang Ahok, besok," kata Wakil Ketua ACTA Herdiansyah, di Restoran Cepat Saji Donkin Donuts, Menteng, Jakarta, Minggu (26/2/2017).
Dia menambahkan, Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum terdakwa sebagai penegak hukum terikat pada kode etik masing-masing profesi yang jika dilanggar akan ada konsekuensinya. Menurut Herdiansyah, apapun yang yang dilakukan dalam persidangan tidak boleh keluar dari koridor kode etik tersebut. Mereka harus mengedepankan sikap-sikap yang terhormat dan menjauhi sikap yang kasar dan arogan.
Herdiansyah meminta agar majelis hakim dapat memimpi sidang dengan baik. Majelis Hakim harus bisa mengatur lalu-lintas pembicaraan antara para pihak dalam sidang secara efektif. Penasehat hukum terdakwa, tambah dia, juga tidak boleh dibiarkan sengaja mengulang-ulang pertanyaan atau mengajukan pertanyaan yang tidak relevan dengan dakwaan serta mengulur-ulur waktu. Menurutnya, Majelis Hakim harus tegas menegur pihak yang mengeluarkan pernyataan-pernyataan tidak etis dalam persidangan.
Pembina ACTA Habiburokhman menambahkan, salah satu bentuk intimidasi dilakukan oleh pengacara terdakwa Ahok, Humphrey Djemat kepada Habib Rizieq dalam pernyataannya. Habiburokhman menceritakan, ada pernyataan dari Humphrey yang intimidatif terhadap Habib Rizieq.
"Pernyataan Humphrey Djemat yang mengatakan akan bikin habib riziq kencing berdiri di pengadilan. Menurut kita ini pernyataan yang intimidatif. Kalau dia punya argumen tinggal diutarakan di persidangan," kata dia.
ACTA, sambungnya, terus memantua jalannya persidangan Ahok ini. Selama ini, banyak nuansa intimidatif yang muncul dalam persidangan tersebut. Pertanyaan yang di arahkan kepada saksi menyasar pada hal-hal yang tidak relevan dengan kasus bahkan terkesan menyerang pribadi.
Di antaranya yang terjadi pada Ketua Umum Majelis Ulama Indoneisa Ma'ruf Amin, serta salah satu pendukung Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni, Gus Joy Setiawan.
"Selain itu, Perlu diketahui, baik saksi atau ahli itu harus diberikan kebebasan dalam memberikan keterangan supaya keterangan yang bener, benar-benar keluar. Karena di KUHAP baik saksi dan ahli harus bebas dan dalam tekanan," kata dia
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Seluruh Gubernur Wajib Umumkan Kenaikan UMP 2026 Hari Ini
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
Terkini
-
Pemulihan Sumatra hingga Kampung Haji, Ini 3 Arahan Prabowo di Hambalang
-
Hasil TKA Pelajar SMA Sederajat Jeblok Parah, Pemerintah Didesak Evaluasi
-
Link CCTV dan Kapal Pelabuhan Merak untuk Pantau Arus Mudik Nataru 2025 Real-Time
-
Karir Ambyar! Brigadir YAAS Dipecat Polda Kepri Usai Aniaya Calon Istri yang Hamil
-
Saksi Ungkap Pertamina Gunakan Kapal PT JMN karena Keterbatasan Armada Domestik
-
Bupati Bekasi dan Ayah Dicokok KPK, Tata Kelola Pemda Perlu Direformasi Total
-
Menteri Mukhtarudin Terima Jenazah PMI Korban Kebakaran di Hong Kong
-
Panas Paripurna Ranperda Perubahan Badan Hukum PAM Jaya, PSI Tetap Tolak Privatisasi BUMD Air Minum
-
KPK Ungkap Kepala Dinas Sengaja Hapus Jejak Korupsi Eks Bupati Bekasi
-
Bupati Bekasi di Tengah Pusaran Kasus Suap, Mengapa Harta Kekayaannya Janggal?