Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) memberikan ultimatum supaya tidak ada intimidasi kepada Habib Rizieq Shihab saat persidangan terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Selasa (28/2/2017).
"Kami ingatkan semua pihak jangan sampai ada intimidasi, tekanan dan perlakuan tidak baik yang melanggar hukum terhadap Habib Rizieq Shihab sebelum, pada saat, dan setelah beliau memberikan keterangan dalam sidang Ahok, besok," kata Wakil Ketua ACTA Herdiansyah, di Restoran Cepat Saji Donkin Donuts, Menteng, Jakarta, Minggu (26/2/2017).
Dia menambahkan, Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum terdakwa sebagai penegak hukum terikat pada kode etik masing-masing profesi yang jika dilanggar akan ada konsekuensinya. Menurut Herdiansyah, apapun yang yang dilakukan dalam persidangan tidak boleh keluar dari koridor kode etik tersebut. Mereka harus mengedepankan sikap-sikap yang terhormat dan menjauhi sikap yang kasar dan arogan.
Herdiansyah meminta agar majelis hakim dapat memimpi sidang dengan baik. Majelis Hakim harus bisa mengatur lalu-lintas pembicaraan antara para pihak dalam sidang secara efektif. Penasehat hukum terdakwa, tambah dia, juga tidak boleh dibiarkan sengaja mengulang-ulang pertanyaan atau mengajukan pertanyaan yang tidak relevan dengan dakwaan serta mengulur-ulur waktu. Menurutnya, Majelis Hakim harus tegas menegur pihak yang mengeluarkan pernyataan-pernyataan tidak etis dalam persidangan.
Pembina ACTA Habiburokhman menambahkan, salah satu bentuk intimidasi dilakukan oleh pengacara terdakwa Ahok, Humphrey Djemat kepada Habib Rizieq dalam pernyataannya. Habiburokhman menceritakan, ada pernyataan dari Humphrey yang intimidatif terhadap Habib Rizieq.
"Pernyataan Humphrey Djemat yang mengatakan akan bikin habib riziq kencing berdiri di pengadilan. Menurut kita ini pernyataan yang intimidatif. Kalau dia punya argumen tinggal diutarakan di persidangan," kata dia.
ACTA, sambungnya, terus memantua jalannya persidangan Ahok ini. Selama ini, banyak nuansa intimidatif yang muncul dalam persidangan tersebut. Pertanyaan yang di arahkan kepada saksi menyasar pada hal-hal yang tidak relevan dengan kasus bahkan terkesan menyerang pribadi.
Di antaranya yang terjadi pada Ketua Umum Majelis Ulama Indoneisa Ma'ruf Amin, serta salah satu pendukung Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni, Gus Joy Setiawan.
"Selain itu, Perlu diketahui, baik saksi atau ahli itu harus diberikan kebebasan dalam memberikan keterangan supaya keterangan yang bener, benar-benar keluar. Karena di KUHAP baik saksi dan ahli harus bebas dan dalam tekanan," kata dia
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Rekomendasi Bedak Cushion Anti Longsor Buat Tutupi Flek Hitam, Cocok Untuk Acara Seharian
- 10 Sepatu Jalan Kaki Terbaik dan Nyaman dari Brand Lokal hingga Luar Negeri
- 23 Kode Redeem FC Mobile 6 November: Raih Hadiah Cafu 113, Rank Up Point, dan Player Pack Eksklusif
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Menkeu Purbaya Bakal Redenominasi Uang Rp 1000 Jadai Rp 1, Apa Maksudnya?
-
Jokowi Dukung Gelar Pahlawan, Gibran Puji-puji Jasa Soeharto Bapak Pembangunan
-
Polisi Temukan Serbuk Diduga Bahan Peledak di SMAN 72, Catatan Pelaku Turut Disita
-
Ledakan SMAN 72: Jejak TikTok Terduga Pelaku 8 Jam Sebelum Kejadian Ungkap Hal Mengejutkan!
-
Polisi Dalami Motif Ledakan SMAN 72, Dugaan Bullying hingga Paham Ekstrem Diselidiki
-
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia, Pimpinan KPK Melayat
-
Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Adalah Siswa Sendiri, Kapolri Ungkap Kondisinya
-
Kawanan Begal Pembacok Warga Baduy di Jakpus Masih Berkeliaran, Saksi dan CCTV Nihil, Kok Bisa?
-
Kabar Duka, Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia di Usia 72 Tahun
-
Lihat Rumahnya Porak-poranda Dijarah, Ahmad Sahroni Pilih Beri 'Amnesti': Kalau Balikin, Aman!