Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (21/2). [Antara]
Bersaksi dalam sidang ke 13 perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Wakil Ketua Koordinator Bidang Pengabdian Masyarakat dan Kebijakan Publik DPD Partai Golkar DKI Jakarta Bambang Waluyo Wahab menceritakan suasana ketika Ahok kunjungan kerja dan pidato di hadapan warga Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, dengan mengutip surat Al Maidah ayat 51.
Bambang yang merupakan saksi fakta yang dihadirkan pengacara Ahok, mengatakan kasus Ahok baru ramai setelah dosen bernama Buni Yani mengunggah potongan video pidato Ahok pada 27 September 2016. Padahal, ketika Ahok pidato, warga Pulau Pramuka biasa-biasa saja.
"Setahu saya soal surat Al Maidah (ayat) 51 ini mulai viral setelah diposting sama yang namanya Buni Yani di Facebook," ujar Bambang dalam persidangan yang berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (7/3/2017).
Bambang merupakan salah satu tokoh yang ikut mendampingi Ahok ke Pulau Pramuka untuk program menebarkan benih ikan kerapu bersama warga. Dia diikutsertakan sebagai konsultan aplikasi dan pernah bergelut di bidang budi daya ikan kerapu.
Bambang yang juga merupakan tim sukses Ahok dan Djarot Saiful Hidayat di pilkada Jakarta tahun 2017 menekankan publik tidak tahu apa yang terjadi sesungguhnya kala itu kalau hanya lewat potongan video yang diunggah Buni Yani.
"Kalau nonton sepotong-sepotong, nggak tahu bagaimana suasana di sana. Saya lihat, acara di sana menyenangkan. Komunikasi antara Pak Gubernur dengan masyarakat cair, ada interaksi," kata Bambang.
Ketika itu, kata Bambang, tidak ada warga yang protes dengan pernyataan Ahok yang mengutip Al Maidah. Jika warga menganggap Ahok menghina agama, kata Bambang, tentu warga langsung marah.
"Ada sih nelayan yang protes, tapi bukan soal Al Maidah, tapi soal pungli perdagangan ikan di Kepulauan Seribu," kata dia.
Bambang yang merupakan saksi fakta yang dihadirkan pengacara Ahok, mengatakan kasus Ahok baru ramai setelah dosen bernama Buni Yani mengunggah potongan video pidato Ahok pada 27 September 2016. Padahal, ketika Ahok pidato, warga Pulau Pramuka biasa-biasa saja.
"Setahu saya soal surat Al Maidah (ayat) 51 ini mulai viral setelah diposting sama yang namanya Buni Yani di Facebook," ujar Bambang dalam persidangan yang berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (7/3/2017).
Bambang merupakan salah satu tokoh yang ikut mendampingi Ahok ke Pulau Pramuka untuk program menebarkan benih ikan kerapu bersama warga. Dia diikutsertakan sebagai konsultan aplikasi dan pernah bergelut di bidang budi daya ikan kerapu.
Bambang yang juga merupakan tim sukses Ahok dan Djarot Saiful Hidayat di pilkada Jakarta tahun 2017 menekankan publik tidak tahu apa yang terjadi sesungguhnya kala itu kalau hanya lewat potongan video yang diunggah Buni Yani.
"Kalau nonton sepotong-sepotong, nggak tahu bagaimana suasana di sana. Saya lihat, acara di sana menyenangkan. Komunikasi antara Pak Gubernur dengan masyarakat cair, ada interaksi," kata Bambang.
Ketika itu, kata Bambang, tidak ada warga yang protes dengan pernyataan Ahok yang mengutip Al Maidah. Jika warga menganggap Ahok menghina agama, kata Bambang, tentu warga langsung marah.
"Ada sih nelayan yang protes, tapi bukan soal Al Maidah, tapi soal pungli perdagangan ikan di Kepulauan Seribu," kata dia.
Komentar
Berita Terkait
-
Pancasakti Run 2026 Diikuti 5.000 Peserta, Ditargetkan Jadi 8.000 pada 2027
-
Viral Dinilai Hina Gereja di Inggris, Dokter Kecantikan Anggi Aprilyani Dilaporkan ke Polda Metro
-
Tanggapi Isu Penistaan Agama yang Serang JK, Sudirman Said: Saksi Hidup Beliau Terlalu Banyak
-
Viral Lafaz Allah di Tokong, Polisi Tangkap Pemilik Toko Bangunan
-
Soroti Laporan Terhadap JK, KAHMI Khawatir Sudah Jadi 'Mainan Politik'
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
- 3 HP Murah dengan Kamera Underwater Rp2 Jutaan, Cocok Buat Foto dan Video dalam Air
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Barcelona Berpotensi Terima Rp63 Miliar dari FIFA Berkat Kontribusi Pemain di Piala Dunia 2026
-
Soroti Dugaan TPPU Febrie Adriansyah, Akademisi Dorong Penerapan Pemberatan Pidana Eks Jampidsus
-
Fabio Quartararo Gabung Honda, Separuh Kursi MotoGP 2027 Sudah Terisi
-
Barcelona Siapkan Opsi Alternatif di Tengah Sulitnya Negosiasi Julian Alvarez
-
Ironi Retret Magelang, 16 Kepala Daerah Tetap Kena OTT KPK Meski Sudah Dibriefing Prabowo
-
5 Tips Memilih Loose Powder yang Aman untuk Kulit Berjerawat, Hasil Flawless Tanpa Iritasi
-
Pakai Dokumen Palsu untuk Izin Tinggal, 10 WNA Investor Bodong Segera Diadili
-
Transformasi Danantara Dongkrak Laba Pelindo 60 Persen pada Semester I 2026
-
Pedri Percepat Persiapan Musim Baru, Jalani Program Latihan Mandiri Selama Liburan
-
Kapten Kriket India: Warisan Lionel Messi Tak Bisa Dinilai dari Satu Laga Final