Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB), Selasa (7/3/2017), meminta Korea Utara dan Malaysia menyelesaikan masalah diplomatik mereka secara tenang.
Ketika berbicara pada acara jumpa pers harian, wakil juru bicara PBB Farhan Haq mengatakan ia berharap "kedua pihak dapat menyelesaikan perbedaan apa pun melalui langkah diplomatik." "Menyangkut kegiatan-kegiatan DPRK (Republik Demokratik Rakyat Korea, nama resmi Korut, red), Anda akan melihat sikap-sikap (PBB) dalam pernyataan kami," kata Haq ketika menjawab pertanyaan.
"Pada dasarnya adalah bahwa kita menginginkan DPRK kembali mematuhi semua resolusi PBB yang sedang berlaku," ujarnya.
Kementerian Korea Utara pada Senin (6/3/2017) mengumumkan bahwa duta besar Malaysia dianggap 'persona non grata', yang berarti ditolak.
Dengan demikian, Korut meminta sang duta besar keluar dari wilayahnya dalam waktu 48 jam.
Keputusan itu diambil setelah Malaysia juga menyatakan duta besar Korea Utara di Kuala Lumpur, Kang Chol, "persona non grata" pada Sabtu malam di tengah perseteruan kedua negara soal penyelidikan terhadap kematian seorang warga Korut.
Kang Chul juga diminta meninggalkan Malaysia dalam waktu 48 jam.
Kang dan Pemerintah Korut menuding Malaysia bersekongkol dengan pihak-pihak yang memusuhi Korea Utara dalam penyelidikan kematian warga Korut tersebut pada 13 Februari di Kuala Lumpur. Korut menolak penyelidikan dilakukan.
Warga Korut, yang memegang paspor dengan nama "Kim Chol," diserang pada 13 Februari di Terminal 2 Bandar Udara Internasional Kuala Lumpur.
Baca Juga: PBB Desak Malaysia Berbagi Bukti Pembunuhan Kim Jong-Nam
Setelah meminta pertolong kepada staf bandara, ia meninggal dalam perjalanan menuju rumah sakit.
Pihak Malaysia mengatakan warga Korut itu tewas beberapa menit setelah ia diolesi dosis tinggi racun saraf VX yang mematikan.
Pyongyang menyatakan pernyataan itu merupakan tindakan anti-Korea Utara.
Pyongyang juga menuduh Pemerintah Malaysia melakukan persekongkolan dengan Korea Selatan dan Amerika Serikat dengan niat memanfaatkan kematian warga negara Korut untuk menodai citra negaranya dan bahkan untuk menggulingkan sistem Korea Utara. (Antara)
Berita Terkait
-
Bendera Diturunkan, Kedubes Malaysia di Korut Bakar Dokumen
-
Luncurkan 4 Rudal Balistik, Kim Jong Un Siap Serang Pangkalan AS
-
Malaysia Tak Punya Dana, Nasib 495 TKI Ilegal Terkatung-katung
-
Malaysia Tangkap Warga Indonesia yang Berniat Serang Raja Salman
-
Kepung Kedubes Korut, Polisi Malaysia: Kami Tunggu Meski 5 Tahun
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025