Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melarang seluruh persidangan yang digelar di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat disiarkan secara langsung atau live oleh media televisi.
Pelarangan tersebut didasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Jakarta Pusat Kelas 1A khusus nomor W10. U1/KP 01.1.17505XI.2016.01. Surat itu, ditandatangani dan diberlakukan per 4 Oktober 2016.
Kebijakan tersebut berimbas pada pelarangan siaran langsung terhadap sidang kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang bakal digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (9/3/2017) besok. Pasalnya, Pengadilan Tipikor Jakarta berada di lingkup PN Jakarta Pusat.
Namun, Humas Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Yohanes Priyatna menegaskan, kebijakan itu tidak lantas menghambat jurnalis untuk mengabarkan jalannya persidangan.
"Sidang itu terbuka untuk umum, artinya warga dibolehkan hadir dalam persidangan. Jadi silakan saja datang, termasuk wartawan yang ingin meliput, tapi tidak bisa disiarkan secara live. Sebab, seluruh isi persidangan ini hakikatnya milik pihak yang berkepentingan dalam persidangan. Wartawan boleh merekam,” terang Priyatna, Rabu (8/3/2017).
Kebijakan itu, kata dia, diterapkan berdasarkan evaluasi terhadap sejumlah persidangan yang disiarkan secara live. Misalnya, persidangan kasus pembunuhan oleh terdakwa Jessica Kumala Wongso, yang dikenal sebagai “kasus kopi Vietnam”.
Ketika sidang kasus itu disiarkan secara live, justru menimbulkan keributan di dalam maupun ruang sidang, termasuk media-media sosial.
“Banyak opini yang beredar dan saling kontradiktif. Jadi, kami menyimpulkan, persidangan lebih baik dikembalikan lagi kepada prinsipnya, yakni ‘terbuka untuk umum’,” tandasnya.
Baca Juga: Ahok Bercanda ke Presiden Afsel Soal Brotherhood dan Sisterhood
Untuk diketahui, kasus korupsi e-KTP terjadi pada kurun waktu penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2011-2012 senilai Rp 5,8 triliun. Kasus itu diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun.
Sementara ini, dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sugiharto sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan e-KTP dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman.
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
Pelajar Palembang Viral Usai Pamer Revolver saat Konvoi, Ternyata Senpira Dibeli dari Facebook
-
Nama Bupati PALI Muncul di Kasus Suap Audit BPK, KPK Periksa Asgianto Sebagai Saksi
-
Kondisi Terbaru Gunung Semeru, Enam Kali Erupsi dalam Sehari dan Masih Berstatus Siaga
-
Detik-detik Narapidana Narkoba Diborgol Usai Bebas karena Remisi 17 Agustus, Ada Apa?
-
Dedi Mulyadi Sindir Birokrasi Minta Dihormati: Rapat Habis Puluhan Juta, Tapi Rakyat Tetap Menderita
-
Koreksi Data Pidato Presiden: 6 Fakta Realitas Hidup Susanah, Kuli Kain Majun Asal Cileungsi Bogor
-
Bantah Isu Pisah dari NKRI, Ini 6 Pesan Penting Sultan Banten ke-18 untuk Masyarakat
-
Penerbangan Langsung Palembang-Bandung Kembali Hadir, Ini Jadwal dan Harga Tiket Citilink
-
Oknum Petugas Bandara Terlibat Penyelundupan 22 Kg Emas Batangan
-
Mati Lampu hingga 4 Jam, Cek Daftar Wilayah di Palembang yang Terdampak Pemadaman PLN