Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melarang seluruh persidangan yang digelar di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat disiarkan secara langsung atau live oleh media televisi.
Pelarangan tersebut didasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Jakarta Pusat Kelas 1A khusus nomor W10. U1/KP 01.1.17505XI.2016.01. Surat itu, ditandatangani dan diberlakukan per 4 Oktober 2016.
Kebijakan tersebut berimbas pada pelarangan siaran langsung terhadap sidang kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang bakal digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (9/3/2017) besok. Pasalnya, Pengadilan Tipikor Jakarta berada di lingkup PN Jakarta Pusat.
Namun, Humas Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Yohanes Priyatna menegaskan, kebijakan itu tidak lantas menghambat jurnalis untuk mengabarkan jalannya persidangan.
"Sidang itu terbuka untuk umum, artinya warga dibolehkan hadir dalam persidangan. Jadi silakan saja datang, termasuk wartawan yang ingin meliput, tapi tidak bisa disiarkan secara live. Sebab, seluruh isi persidangan ini hakikatnya milik pihak yang berkepentingan dalam persidangan. Wartawan boleh merekam,” terang Priyatna, Rabu (8/3/2017).
Kebijakan itu, kata dia, diterapkan berdasarkan evaluasi terhadap sejumlah persidangan yang disiarkan secara live. Misalnya, persidangan kasus pembunuhan oleh terdakwa Jessica Kumala Wongso, yang dikenal sebagai “kasus kopi Vietnam”.
Ketika sidang kasus itu disiarkan secara live, justru menimbulkan keributan di dalam maupun ruang sidang, termasuk media-media sosial.
“Banyak opini yang beredar dan saling kontradiktif. Jadi, kami menyimpulkan, persidangan lebih baik dikembalikan lagi kepada prinsipnya, yakni ‘terbuka untuk umum’,” tandasnya.
Baca Juga: Ahok Bercanda ke Presiden Afsel Soal Brotherhood dan Sisterhood
Untuk diketahui, kasus korupsi e-KTP terjadi pada kurun waktu penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2011-2012 senilai Rp 5,8 triliun. Kasus itu diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun.
Sementara ini, dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sugiharto sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan e-KTP dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Dompet Penarik Rejeki Warna Apa? Ini Pilihan agar Kamu Beruntung sesuai Shio dan Feng Shui
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
Duduk Perkara Kasus Chromebook: Kenapa Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara?
-
Suara Lantang di Depan Kantor Komnas HAM: Perempuan RI Menolak Lupa pada Luka Sejarah Kelam Bangsa
-
Film Pesta Babi Viral, Haedar Nashir Wanti-wanti soal Dominasi Politik di Papua
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
APJII: Penetrasi Internet Indonesia 2026 Capai 81,72 Persen, Jawa Masih Mendominasi
-
RS Sumber Waras Bantah Rawat Selebgram Ansy Jan De Vries usai Diduga jadi Korban Begal
-
Pemindahan Ibu Kota Negara Masih Tunggu Keppres, Pakar Desak Pemerintah Segera Tetapkan Arah Jelas
-
Kondisi Masih Rawan, Pemerintah Terus Siaga Soal WNI Ditahan Israel
-
Imigrasi Palopo Terapkan 90 Persen Layanan Digital, Pemohon Paspor Makin Dimudahkan
-
Usai dari DPR, Prabowo Dijadwalkan Hadir ke Pameran Pengusaha Minyak