Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melarang seluruh persidangan yang digelar di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat disiarkan secara langsung atau live oleh media televisi.
Pelarangan tersebut didasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Jakarta Pusat Kelas 1A khusus nomor W10. U1/KP 01.1.17505XI.2016.01. Surat itu, ditandatangani dan diberlakukan per 4 Oktober 2016.
Kebijakan tersebut berimbas pada pelarangan siaran langsung terhadap sidang kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang bakal digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (9/3/2017) besok. Pasalnya, Pengadilan Tipikor Jakarta berada di lingkup PN Jakarta Pusat.
Namun, Humas Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Yohanes Priyatna menegaskan, kebijakan itu tidak lantas menghambat jurnalis untuk mengabarkan jalannya persidangan.
"Sidang itu terbuka untuk umum, artinya warga dibolehkan hadir dalam persidangan. Jadi silakan saja datang, termasuk wartawan yang ingin meliput, tapi tidak bisa disiarkan secara live. Sebab, seluruh isi persidangan ini hakikatnya milik pihak yang berkepentingan dalam persidangan. Wartawan boleh merekam,” terang Priyatna, Rabu (8/3/2017).
Kebijakan itu, kata dia, diterapkan berdasarkan evaluasi terhadap sejumlah persidangan yang disiarkan secara live. Misalnya, persidangan kasus pembunuhan oleh terdakwa Jessica Kumala Wongso, yang dikenal sebagai “kasus kopi Vietnam”.
Ketika sidang kasus itu disiarkan secara live, justru menimbulkan keributan di dalam maupun ruang sidang, termasuk media-media sosial.
“Banyak opini yang beredar dan saling kontradiktif. Jadi, kami menyimpulkan, persidangan lebih baik dikembalikan lagi kepada prinsipnya, yakni ‘terbuka untuk umum’,” tandasnya.
Baca Juga: Ahok Bercanda ke Presiden Afsel Soal Brotherhood dan Sisterhood
Untuk diketahui, kasus korupsi e-KTP terjadi pada kurun waktu penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2011-2012 senilai Rp 5,8 triliun. Kasus itu diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun.
Sementara ini, dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sugiharto sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan e-KTP dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman.
Berita Terkait
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- Jelajah Rasa! Ini Daftar Kota di Jawa Tengah yang Jadi Surganya Pecinta Kuliner
Pilihan
-
Malaysia Turunin Harga Bensin, Netizen Indonesia Auto Julid: Di Sini yang Turun Hujan Doang!
-
Drama Bilqis dan Enji: Ayu Ting Ting Ungkap Kebenaran yang Selama Ini Disembunyikan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
Terkini
-
Pekerja Toba Pulp Lestari Serbu Warga Adat: Anak Disabilitas Dipukul, Rumah dan Posko Dibakar!
-
Marak Keracunan Massal MBG, Puan Maharani Desak Evaluasi Total: Anak-anak Jangan Dirugikan!
-
Sorotan Internasional Kasus Keracunan MBG, Puan Maharani Desak Evaluasi Total
-
Dapat Lampu Hijau dari Puan, Nasib RUU Ketenagakerjaan Kini Ikut Ditentukan Buruh
-
Eks Kapolres Ngada Malah Predator Anak, Dituntut 20 Tahun Bui dan Denda Rp5 Miliar
-
Prabowo Bangun 23 Ribu Rumah di Jakarta, Proyek Ini Ditargetkan Serap 100 Ribu Tenaga Kerja
-
Dasco Dukung Stop Tot Tot Wuk Wuk: Pengawal Seharusnya Tak Perlu Terlihat
-
Driver Gojek Jadi Korban Kekerasan di Pontianak, GOTO Ambil Tindakan Tegas
-
Roy Suryo 'Sentil' Keras Gibran: Orang Waras Pasti Ragukan Ijazahnya, Desak Mundur dari Kursi Wapres
-
Transformasi Posyandu: Dari Layanan Kesehatan Menuju 6 Standar Pelayanan Minimal