Suara.com - Saksi korban membeberkan pemerasan uang Rp30 juta yang dilakukan ketiga terdakwa, kasus Operasi Tangkap Tangan Pungutan Liar (OTT Pungli) kepengurusan sertifikat tanah di Kantor Desa Tulikup, Gianyar, Bali.
"Awalnya, saya dimintai tolong kakak saya I Gusti Ngurah Chrisna Diana (saksi korban) untuk mengurus sertifikat tanah kepada kelian Banjar Menak. Namun, saat hendak mengurus surat-surat, saya sempat kesulitan," kata saksi I Gusti Ngurah Iska di Denpasar, Rabu (8/3/2017).
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Made Sukereni itu, ketiga tersangka disidangkan bersamaan, yakni Perbekel Tulikup I Nyoman Pranajaya, Kelian Dusun Banjar Menak I Gusti Ngurah Oka Mustawan dan Kelian Subak Siyut Gianyar I Gusti Ngurah Raka.
Terungkap dalam persidangan, saksi menyebut tersangka Ngurah Oka memberikan solusi cepat agar proses pengurusan surat itu dapat segera dilakukan asalkan memberikan uang sebesar Rp30 juta.
Saksi sempat menanyakan uang tersebut untuk apa. Kemudian, tersangka Ngurah Oka menjelaskan bahwa uang itu untuk diberikan kepada Perbekel Tulikup I Nyoman Pranajaya sebesar Rp15 juta dan sisanya dibagi-bagi kepada kelian dan pekaseh.
Kemudian, pada 16 Desember 2016, saksi membawa uang yang sempat dimintanya kepada saksi korban Gusti Ngurah Chrisna untuk diberikan kepada ketiga terdakwa. Namun setelah menerima uang itu, petugas kepolisian Polda Bali langsung menangkap ketiga terdakwa.
Hal senada diungkapkan, saksi korban I Gusti Ngurah Chrisna Diana mengatakan, pihaknya sempat meminta bantuan adiknya yang sebagai anggota polisi itu (I Gusti Ngurah Iska) untuk mengurus surat-surat sertifikat tanah yang rencananya akan di beli Alfa Mart.
"Kata Ngurah Iska agar cepat memproses surat-surat itu. Perlu sejumlah uang untuk mempercepat proses kepengurusan surat," katanya.
Dalam dakwaan disebutkan, perbuatan ketiga terdakwa diketahui Tim Saber Ditreskrimum Polda Bali saat tertangkap tangan menerima pungutan liar terkait kepengurusan sertifikat tanah di Kantor Desa Tulikup, Gianyar pada 16 Desember 2016.
Baca Juga: Bung Karno dan Syekh Yusuf Jadi Pahlawan Nasional Afrika Selatan
Ketiganya diketahui meminta uang kepada korban I Gusti Ngurah Chrisna Diana saat hendak mengajukan rekomendasi penerbitan surat keterangan silsilah keluarga, surat keterangan kepemilikan hak atas tanah dalam proses pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) seluas empat are atas nama I Gusti Ngurah Sudana.
Korban yang saat itu hanya membawa uang Rp2 juta dan hendak memberikan kepada ketiga terdakwa, namun ditolak secara mentah-mentah oleh ketiga terdakwa. Penolakan itu dilakukan ketiga terdakwa karena ingin meminta uang Rp30 juta kepada korban dengan alasan proses kepengurusan izin itu sangat sulit.
Mendengar dakwaan jaksa itu, ketiga terdakwa melalui masing-masing penasihat hukumnya akan mengajukan keberatan atau eksepsi pada sidang pekan depan. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 7 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Alpha Arbutin untuk Hilangkan Flek Hitam di Usia 40 Tahun
- 7 Pilihan Parfum HMNS Terbaik yang Wanginya Meninggalkan Jejak dan Awet
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
Terkini
-
DPD RI Gelar DPD Award Perdana, Apresiasi Pahlawan Lokal Penggerak Kemajuan Daerah
-
Program Learning for Life, Upaya Kemenpar Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Pariwisata
-
Ada 4,8 Juta Kelahiran Setahun, Menkes Budi Dorong Perbanyak Fasilitas Kesehatan Berkualitas
-
Menkes Budi: Populasi Lansia di Jakarta Meningkat, Layanan Kesehatan Harus Beradaptasi
-
Berkas Lengkap! Aktivis Delpedro Cs akan Dilimpahkan ke Kejati DKI Rabu Besok
-
Sudah Vonis Final, Kenapa Eksekusi Harvey Moeis Molor? Kejagung Beri Jawaban
-
Sinergi Polri dan Akademi Kader Bangsa: Bangun Sekolah Unggul Menuju Indonesia Emas 2045
-
Blueprint Keberlanjutan Ride-Hailing Indonesia: Motor Penggerak UMKM dan PDB Nasional
-
Anggota DPR Non Aktif Korban Disinformasi dan Fitnah, Bukan Pelaku Kejahatan
-
Jejak Korupsi POME: Dari Kantor ke Rumah, Kejagung 'Kunci' Pejabat Bea Cukai