Suara.com - Ketua Harian Dewan Pemimpin Pusat Partai Golongan Karya (DPP Partai Golkar) Nurdin Halid menegaskan, akan tegas menindak serta menghukum siapa pun kader partai berlambang pohon beringin itu terbukti terlibat kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2012.
Hukuman itu juga diberlakukan bagi Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto.
"Sanksi dalam partai kami tidak mengenal ketua umum atau kader biasa. Prinsipnya, siapa pun kalau melanggar ketentuan dalam AD/ART (anggaran dasar dan anggaran rumah tangga) akan ada sanksinya," tegas Nurdin Halid, Kamis (9/3/2017).
Ia menjelaskan, sanksi untuk pelanggar AD/ART Partai Golkar, terutama bagi yang terlibat kasus korupsi, adalah pemecatan. Namun, sanksi itu dijatuhkan setelah ada ketetapan hukum terhadap yang bersangkutan.
Selain itu, eks Ketua Persatuan Sepak bola Seluruh Indonesia (PSSI) itu menuturkan, terdapat tahap sanksi pemberhentian yang bisa dikenakan kepada kader terlibat korupsi. Mulai dari pemberhentian sementara hingga pemecatan atau pemberhentian tetap.
"Kalau terbukti bersalah dalam persidangan, baru diberhentikan. Jadi paramater terlibat atau tidaknya itu ada pada keputusan tetap pengadilan, inkracht," tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, jelang sidang perdana, beredar berkas dakwaan di kalangan media yang menunjukkan sejumlah nama anggota dewan periode 2009-2014 diduga menerima guyuran duit suap. Di antaranya adalah nama Ketum Partai Golkar Setya Novanto.
"Beredar dakwaan yang juga sebut nama-nama besar termasuk saya, semua saya serahkan kepada pihak-pihak yang nanti melakukan di dalam persidangan, baik hakim, maupun jaksa-jaksa yang ada di sana. Semoga semua bisa berjalan lancar," kata Novanto.
Novanto membantah keras tuduhan ikut berperan mengatur bancakan anggaran proyek. Dia membantah pernah membahas bancakan anggaran bersama Sugiharto, Irman, mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri Diah Anggraini, serta pengusaha Andi Narogong.
Baca Juga: Pengadilan: Siaran Langsung Kasus Korupsi e-KTP Buat Kegaduhan
Berita Terkait
-
Mencari 'Sidik Jari' Para Pembesar di Kasus Korupsi e-KTP
-
Terseret Kasus Korupsi e-KTP, Setya Novanto ke KPK: Jangan Gaduh!
-
Dituduh Kecipratan Suap E-KTP, Novanto Ingin Golkar Tabah
-
Ini Imbalan Bagi Elite yang Mau Kembalikan Duit Suap E-KTP
-
Novanto Bilang "Akan" Saat Ditanya Apakah Terima Guyuran Rp150 M
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
Terkini
-
Berkaca dari Ledakan SMAN 72 dan Molotov Kalbar, Pengamat: Monster Sesungguhnya Bukan Siswa
-
Di Balik Polemik: Mengapa Reformasi Polri di Bawah Presiden Dipilih Komisi III DPR?
-
Kemenag Pastikan Tunjangan Guru Lulusan PPG 2025 Cair Maret 2026 Jelang Lebaran
-
Bukan Sekadar Rusak! Misteri Galian Kabel Jadi Biang Kerok Jalan Margasatwa Raya Bolong Terus
-
Feri Amsari Curiga Banyak Kasus Korupsi Dimunculkan oleh Kekuasaan
-
Program Makan Bergizi Gratis Tuai Pujian UNICEF: Jangkau 60 Juta Orang, Sasar Masa Depan Papua
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Sepihak, Pasien Gagal Ginjal Terkendala Cuci Darah: Ini Alasannya
-
Pakar Beberkan Alasan KPK Kehilangan Masa Keemasannya
-
Alarm Nasional! Siswa SMP Bom Molotov Sekolah, Komisi X Panggil Mendikdasmen Bahas Radikalisme
-
Amanah Bangsa Palestina di Balik Prabowo Boyong Indonesia ke BoP, Mengapa?