Suara.com - Gamawan Fauzi Turun Tangan Soal Pemenang Konsorsium E-KTP
Mantan Menteri Dalam Negeri RI Gamawan Fauzi, diduga turun tangan menentukan pemenang lelang proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2012.
Aksi Gamawan tersebut, terungkap dalam surat dakwaan terhadap dua mantan pejabat Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman dan Sugiharto, yang dibacakan pada sidang kasus korupsi e-KTP, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/3/2017).
“Pada tanggal 21 Juni 2011, atas usulan Sugiharto, mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menetapkan konsorsium Perum PNRI sebagai pemenang lelang dengan harga penawaran Rp 5.841.896.144.993,” terang Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Irene Putri, dalam persidangan.
Perum PNRI adalah singkatan dari Perusahaan Umum Percekatan Negara Republik Indonesia. Konsorsium yang memenangkan lelang proyek e-KTP itu sendiri terdiri dari Perum PNRI, PT Superintending Company of Indonesia (Sucufindo persero), PT LEN Industri (persero), PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Arthaputra.
Irene mengungkapkan, keterlibatan Gamawan itu bermula dari Ketua Komisi II DPR periode 2009-2014 Chaeruman Harahap yang meminta sejumlah uang “pelicin” kepada terdakwa Irman. Uang itu diklaim untuk membiayai kunjungan kerja Komisi II DPR.
"Sekitar bulan Mei 2011, setelah RDP Komisi II dengan Kemendagri, terdakwa I (Irman) dimintai sejumlah uang oleh Chaeruman Harahap melalui Miryam S Haryani sejumlah USD 100.000 untuk kunjungan ke beberapa daerah, "ujar Irene.
Kemudian, Sugiharto menyampaikan permintaan Chaeruman itu kepada Direktur PT Quadra Solution Achmad Fauzi.
Baca Juga: Tak Ada Makan Siang dalam Persamuhan Jokowi dan SBY
Setelah menyatakan setuju, Fauzi memenuhi permintaan tersebut dan memberikan uang itu melalui Yosep Sumartono di SPBU Pancoran, Jakarta Selatan.
Secara estafet, uang itu kemudian diberikan Yosep kepada Sugiharto, dan yang disebut terakhir memberikan duit tersebut kepada Miryam yang lantas menyampaikannya kepada Chaeruman.
Setelah penyaluran dana secara ilegal itu selesai, barulah Sugiharto mengusulkan kepada Gamawan untuk mengesahkan konsorsium itu sebagai pemenang lelang.
"Setelah Gamawan menetapkan pemenang, Sugiharto menindaklanjutinya dengan menandatangani kontrak bernomor 027/886/IK tanggal 1 Juli 2011 dengan jangka waktu sampai 31 Oktober 2012," ucap Irene.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Dua Kali Sehari! Modus Obat Batuk dan Kunciran Rambut Dipakai Selundupkan Narkoba ke Rutan Salemba
-
Your Jewelry, your story! Temukan Inspirasi Stacking Jewelry ala Shopee
-
'Suara Indonesia Penting!' Presiden Palestina Telepon Prabowo, Minta RI Terus Kawal Gaza
-
China Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran, Dukung Pembukaan Kembali Selat Hormuz
-
Wamentan Sudaryono Bantah Kabur saat Dialog di UGM, Sebut Keluar karena Alasan Keamanan
-
7 Poin Penting di Balik Tuntutan Soal BBM dan Program MBG
-
Nanik S Deyang Tunjuk Agustina Arumsari sebagai Juru Bicara BGN
-
Peran BGN Terlalu Luas, Komnas HAM Desak Revisi Perpres MBG
-
Polisi hingga DPR Kelola SPPG, Guru Ngeluh Kesulitan Mengadu soal MBG
-
BGN Akui Motor Listrik Masih Menumpuk, Semua Aset Era Dadan Hindayana Akan Dimaksimalkan