Suara.com - Gamawan Fauzi Turun Tangan Soal Pemenang Konsorsium E-KTP
Mantan Menteri Dalam Negeri RI Gamawan Fauzi, diduga turun tangan menentukan pemenang lelang proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2012.
Aksi Gamawan tersebut, terungkap dalam surat dakwaan terhadap dua mantan pejabat Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman dan Sugiharto, yang dibacakan pada sidang kasus korupsi e-KTP, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/3/2017).
“Pada tanggal 21 Juni 2011, atas usulan Sugiharto, mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menetapkan konsorsium Perum PNRI sebagai pemenang lelang dengan harga penawaran Rp 5.841.896.144.993,” terang Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Irene Putri, dalam persidangan.
Perum PNRI adalah singkatan dari Perusahaan Umum Percekatan Negara Republik Indonesia. Konsorsium yang memenangkan lelang proyek e-KTP itu sendiri terdiri dari Perum PNRI, PT Superintending Company of Indonesia (Sucufindo persero), PT LEN Industri (persero), PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Arthaputra.
Irene mengungkapkan, keterlibatan Gamawan itu bermula dari Ketua Komisi II DPR periode 2009-2014 Chaeruman Harahap yang meminta sejumlah uang “pelicin” kepada terdakwa Irman. Uang itu diklaim untuk membiayai kunjungan kerja Komisi II DPR.
"Sekitar bulan Mei 2011, setelah RDP Komisi II dengan Kemendagri, terdakwa I (Irman) dimintai sejumlah uang oleh Chaeruman Harahap melalui Miryam S Haryani sejumlah USD 100.000 untuk kunjungan ke beberapa daerah, "ujar Irene.
Kemudian, Sugiharto menyampaikan permintaan Chaeruman itu kepada Direktur PT Quadra Solution Achmad Fauzi.
Baca Juga: Tak Ada Makan Siang dalam Persamuhan Jokowi dan SBY
Setelah menyatakan setuju, Fauzi memenuhi permintaan tersebut dan memberikan uang itu melalui Yosep Sumartono di SPBU Pancoran, Jakarta Selatan.
Secara estafet, uang itu kemudian diberikan Yosep kepada Sugiharto, dan yang disebut terakhir memberikan duit tersebut kepada Miryam yang lantas menyampaikannya kepada Chaeruman.
Setelah penyaluran dana secara ilegal itu selesai, barulah Sugiharto mengusulkan kepada Gamawan untuk mengesahkan konsorsium itu sebagai pemenang lelang.
"Setelah Gamawan menetapkan pemenang, Sugiharto menindaklanjutinya dengan menandatangani kontrak bernomor 027/886/IK tanggal 1 Juli 2011 dengan jangka waktu sampai 31 Oktober 2012," ucap Irene.
Berita Terkait
Terpopuler
- Resmi Dibuka, Pusat Belanja Baru Ini Hadirkan Promo Menarik untuk Pengunjung
- Kenapa Motor Yamaha RX-King Banyak Dicari? Motor yang Dinaiki Gary Iskak saat Kecelakaan
- 7 Rekomendasi Motor Paling Tangguh Terjang Banjir, Andalan saat Musim Hujan
- 5 Shio Paling Beruntung di 1 Desember 2025, Awal Bulan Hoki Maksimal
- 5 Moisturizer dengan Kolagen agar Kulit Tetap Elastis dan Muda
Pilihan
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah Terbaru Desember 2025, Pilihan Wajib Gamer Berat dan Multitasker Ekstrem
-
Tak Sampai Satu Bulan, Bank Jakarta Klaim Salurkan 100 Persen Dana dari Menkeu Purbaya
-
Rupiah Melemah Tipis ke Rp16.626, Pasar Cari Petunjuk dari Risiko Global
-
iQOO 15 Resmi Meluncur di Indonesia: HP Flagship Monster Pertama dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5
-
Rosan Tunjuk Purbaya Usai Sebut Kerjaan Kementerian Investasi Berantakan
Terkini
-
5 Pengakuan Kunci Ridwan Kamil Usai 6 Jam Diperiksa KPK Soal Kasus BJB
-
Bahas Bencana Sumatera di DPR, Menteri LH Siapkan Langkah Hukum Tegas: Tak Ada Dispensasi
-
Terungkap Jejak Licin Dewi Astutik, Ratu Narkoba Rp5 T Buronan Dua Negara
-
Usai Viral! Pria yang Tuding Pinjam Mobil ke TNI untuk Bencana Dipatok Rp2 Juta Akhirnya Minta Maaf
-
Menguak Pemilik PT Toba Pulp Lestari, Benarkah Luhut di Balik Raksasa Kertas Ini?
-
Mengapa Restorasi Mangrove Kini Jadi Kunci Lindungi Pesisir Indonesia?
-
Menteri LH Ungkap Hutan Lindung Jabar Susut 1,2 Juta Hektare, Potensi Bencana Meningkat
-
Saksi Sebut Pertamina Butuh Kapal VLGG untuk Angkut LPG Berskala Besar
-
Boleh 'Caroling' di Sudirman saat Natal! Pramono Siapkan Pesta Tahun Baru 2026 di Jakarta
-
Indonesia Kembali Ekspor Udang Bebas Cesium-137 ke AS, Total Capai Rp949 Miliar