Jokowi usai meresmikan Indonesia International Furniture Expo (IFEX) di Jakarta International Expo, Kemayoran, Jakarta, Sabtu (11/3/2017). [suara/com/ Ummi Hadyah Saleh]
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan adanya kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP berbasis elektronik (e-KTP), berdampak pada terhambatnya kinerja Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sebab, Kemendagri-lah yang mengatur pengadaan e-KTP.
Buntutnya, Jokowi melanjutkan, Kemendagri menjadi ragu dan takut untuk mengerjakan perekaman data e-KTP.
"Ya ini juga ada problem juga. Kita harus buka juga kan. Karena ada masalah E-KTP, ini sehingga di Kemendagri sekarang ini semuanya juga ragu-ragu, resah melakukan sesuatu karena juga takut," ujar Jokowi usai meresmikan Indonesia International Furniture Expo (IFEX) di Jakarta International Expo, Kemayoran, Jakarta, Sabtu (11/3/2017).
Jokowi menjelaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta keterangan dari 32 orang yang ada di Kemendagri. Ia juga mengatakan problem kasus korupsi E-KTP juga berdampak ke hal lain, seperti kekurangan blanko dan lainnya.
"Supaya diketahui, di Kemendagri yang dipanggil ke KPK itu ada 32 orang, bolak-balik bolak-balik. Jadi kalau ada masalah kekurangan blanko, keterlambatan, itu imbas dari problem E-KTP itu, " ucap dia
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu meminta maaf terkait belum terselesaikannya E-KTP.
"Jadi ya, kita mohon maaf kalau masih ada problem seperti itu, karena memang ya mestinya peralatannya "Crek rampung, crek rampung. Habisnya Rp6 triliun, jadinya hanya sebuah KTP yang tadinya kertas jadi berplastik, tapi sistemnya belum," tandasnya.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengungkapkan puluhan pihak disebut menikmati aliran dan pengadaan KTP berbasis elektronik (E-KTP) tahun anggaran 2011-2012 dari total anggaran sebesar Rp5,95 triliun. Adapun kerugian negara mencapai Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi pada Kamis (9/3/2017), menghadirkan dua terdakwa mantan pejabat yakni Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Filosofi Baru Oscar Bruzon Mulai Menggila, Pemain Bhayangkara FC Dipaksa Beradaptasi
-
Polda DIY Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul
-
Puji Target Defisit Turun di RAPBN 2027, Habib Idrus Tetap Minta Keberpihakan pada Usaha Kecil
-
Ingin Setia: Debut Aziz Padurasta yang Meleburkan Reggae, Rock, dan Punk
-
Tren Botox Meningkat, Ini Pentingnya Memastikan Perawatan Dilakukan Sesuai Standar Medis
-
Sadar Kebijakan Tak Bisa Bahagiakan Semua Pihak, Rudy Susmanto Janji Terus Pembenahan di Bogor
-
Judi Online Kamboja Pakai Pulsa Buat Transaksi Rp890 M, 8 Markasnya Digerebek Bareskrim
-
Dasco Bicara Soal Rencana Dwikewarganegaraan Terbatas, Fasilitasi Diaspora Potensial
-
1.584 Personel Pasukan Gabungan Gelar Apel Kebangsaan di Bogor, Ada Apa?
-
Luruskan Pidato Prabowo, Mendikdasmen Jelaskan Soal Bahasa Asing Wajib Sejak SD