Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (21/2). [Antara]
Saksi yang dihadirkan pengacara terdakwa Basuki Tjahaja Purnama, Edward Omar Sharif Hiariej, menangkap keraguan jaksa penuntut umum dalam mendakwa Ahok dalam perkara dugaan penodaan agama. Indikasinya, kata ahli hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada, pemakaian pasal alternatif -- Pasal 156 huruf a dan Pasal 156 KUHP -- untuk menjerat Ahok.
"Kalau dakwaan alternatif disertakan berarti ada keraguan penuntut umum dalam mendakwa," ujar Edward dalam persidangan ke 14 yang berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2017).
"Sehingga (jaksa) diminta kepada hakim untuk memilih dua pasal tersebut yang mana yang berlaku," Edward menambahkan.
Menurut Edward Pasal 156 tidak relevan untuk menjerat Ahok.
"Pasal 156 tidak relevan. Tapi, Pasal 156 a-lah yang relevan karena lebih detail," kata dia.
Tapi, kata dia, majelis hakim tentu sudah mempunyai pertimbangan dan mereka harus membuktikan tuduhan bahwa Ahok sengaja menodai agama dan ulama setelah mengutip surat Al Maidah ayat 51 ketika pidato di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
"Cuma dalam Pasal 156 a harus dibuktikan dua hal yakni kesengajaan dan niat. Salah satu saja unsurnya tak terbukti, maka tidak bisa dikenakan," kata Edward.
"Kalau dakwaan alternatif disertakan berarti ada keraguan penuntut umum dalam mendakwa," ujar Edward dalam persidangan ke 14 yang berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2017).
"Sehingga (jaksa) diminta kepada hakim untuk memilih dua pasal tersebut yang mana yang berlaku," Edward menambahkan.
Menurut Edward Pasal 156 tidak relevan untuk menjerat Ahok.
"Pasal 156 tidak relevan. Tapi, Pasal 156 a-lah yang relevan karena lebih detail," kata dia.
Tapi, kata dia, majelis hakim tentu sudah mempunyai pertimbangan dan mereka harus membuktikan tuduhan bahwa Ahok sengaja menodai agama dan ulama setelah mengutip surat Al Maidah ayat 51 ketika pidato di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
"Cuma dalam Pasal 156 a harus dibuktikan dua hal yakni kesengajaan dan niat. Salah satu saja unsurnya tak terbukti, maka tidak bisa dikenakan," kata Edward.
Komentar
Berita Terkait
-
Viral Lafaz Allah di Tokong, Polisi Tangkap Pemilik Toko Bangunan
-
Soroti Laporan Terhadap JK, KAHMI Khawatir Sudah Jadi 'Mainan Politik'
-
Pemuda Katolik Soroti Klarifikasi JK, Dinilai Perlu Lebih Efektif dan Tak Perlu Berulang
-
Ketua API Kritik Pernyataan JK Soal Konflik Agama
-
JK Meledak di Tengah Polemik Ijazah Jokowi dan Laporan Polisi, Apa yang Sedang Terjadi?
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Bandara Soetta Perketat Pengawasan Penumpang dari 4 Negara Antisipasi Hantavirus
-
Fraksi Gerindra DPR: Juri LCC Empat Pilar Harus Minta Maaf ke Ocha
-
Bongkar Skandal Kuota Haji: KPK Endus Aliran Dana Rahasia dari Travel ke Oknum Kemenag!
-
Greenpeace Desak ASEAN Segera Atasi Krisis Plastik dan Bahan Bakar Fosil
-
AHY Tegur Keras Pejabat yang 'Ngeloyor' Pergi saat Dirinya Berbicara: 'Anda Dengarkan Saya Dulu!
-
Pastor Bethlehem Bongkar Ancaman Israel: Umat Kristen Palestina Akan Dibinasakan pada 2050
-
Beijing Kirim Pesan Keras ke Indonesia dan Negara-negara ASEAN soal Laut China Selatan
-
Dinsos Sleman: Asesmen Ketat Menanti Orang Tua yang Ingin Jemput Bayi di Penitipan Ilegal
-
Dorong Produktivitas Masyarakat, Pemerintah Perluas Digitalisasi Bansos
-
Tinjau Polresta Kupang, Wamen PANRB: Respons Cepat Polisi Mampu Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat