Sidang lanjutan perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (3/1).
Sidang perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang ke 14 di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2017), selesai sekitar jam 15.00 WIB.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan, Selasa (21/3/2017), dengan agenda yang sama dengan hari ini yaitu mendengarkan keterangan saksi untuk meringankan.
"Minggu besok ada empat ahli dari berbagi bidang, namanya akan kami susulkan hari besok dan dalam koordinasi kami dengan JPU," ujar anggota tim kuasa hukum Ahok.
Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarso kemudian meminta tim kuasa hukum Ahok untuk memberitahukan nama keempat saksi ke jaksa. Tujuannya agar jaksa mengetahui rekam jejak mereka.
"Diinformasikan supaya ada keseimbangan, agar ada kesempatan bagi penuntut umum untuk menyusun pertanyaan," kata Dwiarso.
Salah satu saksi yang dihadirkan pengacara Ahok, tadi, yaitu Edward Omar Sharif Hiariej. Dia menangkap keraguan jaksa penuntut umum dalam mendakwa Ahok dalam perkara dugaan penodaan agama. Indikasinya, kata ahli hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada, pemakaian pasal alternatif -- Pasal 156 huruf a dan Pasal 156 KUHP -- untuk menjerat Ahok.
"Kalau dakwaan alternatif disertakan berarti ada keraguan penuntut umum dalam mendakwa," ujar Edward.
"Sehingga (jaksa) diminta kepada hakim untuk memilih dua pasal tersebut yang mana yang berlaku," Edward menambahkan.
Menurut Edward Pasal 156 tidak relevan untuk menjerat Ahok.
"Pasal 156 tidak relevan. Tapi, Pasal 156 a-lah yang relevan karena lebih detail," kata dia.
Tapi, kata dia, majelis hakim tentu sudah mempunyai pertimbangan dan mereka harus membuktikan tuduhan bahwa Ahok sengaja menodai agama dan ulama setelah mengutip surat Al Maidah ayat 51 ketika pidato di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
"Cuma dalam Pasal 156 a harus dibuktikan dua hal yakni kesengajaan dan niat. Salah satu saja unsurnya tak terbukti, maka tidak bisa dikenakan," kata Edward.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan, Selasa (21/3/2017), dengan agenda yang sama dengan hari ini yaitu mendengarkan keterangan saksi untuk meringankan.
"Minggu besok ada empat ahli dari berbagi bidang, namanya akan kami susulkan hari besok dan dalam koordinasi kami dengan JPU," ujar anggota tim kuasa hukum Ahok.
Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarso kemudian meminta tim kuasa hukum Ahok untuk memberitahukan nama keempat saksi ke jaksa. Tujuannya agar jaksa mengetahui rekam jejak mereka.
"Diinformasikan supaya ada keseimbangan, agar ada kesempatan bagi penuntut umum untuk menyusun pertanyaan," kata Dwiarso.
Salah satu saksi yang dihadirkan pengacara Ahok, tadi, yaitu Edward Omar Sharif Hiariej. Dia menangkap keraguan jaksa penuntut umum dalam mendakwa Ahok dalam perkara dugaan penodaan agama. Indikasinya, kata ahli hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada, pemakaian pasal alternatif -- Pasal 156 huruf a dan Pasal 156 KUHP -- untuk menjerat Ahok.
"Kalau dakwaan alternatif disertakan berarti ada keraguan penuntut umum dalam mendakwa," ujar Edward.
"Sehingga (jaksa) diminta kepada hakim untuk memilih dua pasal tersebut yang mana yang berlaku," Edward menambahkan.
Menurut Edward Pasal 156 tidak relevan untuk menjerat Ahok.
"Pasal 156 tidak relevan. Tapi, Pasal 156 a-lah yang relevan karena lebih detail," kata dia.
Tapi, kata dia, majelis hakim tentu sudah mempunyai pertimbangan dan mereka harus membuktikan tuduhan bahwa Ahok sengaja menodai agama dan ulama setelah mengutip surat Al Maidah ayat 51 ketika pidato di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
"Cuma dalam Pasal 156 a harus dibuktikan dua hal yakni kesengajaan dan niat. Salah satu saja unsurnya tak terbukti, maka tidak bisa dikenakan," kata Edward.
Komentar
Berita Terkait
-
Air Laut Nyaris Sejajar Tanggul Pantai Mutiara, Bisa Bikin Monas Kebanjiran?
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Dedi Mulyadi Berlutut di Depan Kereta Kencana: Antara Pelestarian Budaya dan Tuduhan Penistaan Agama
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
-
Ahok Tak Masalah kalau Gaji Anggota DPR Rp1 Miliar Sebulan, Tapi Tantang Transparansi Anggaran
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar
-
ODGJ Iseng Main Korek Gas, Panti Sosial di Cengkareng Terbakar
-
Diplomasi Tanpa Sekat 2025: Bagaimana Dasco Jadi 'Jembatan' Megawati hingga Abu Bakar Baasyir
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari