Sidang lanjutan perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (3/1).
Sidang perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang ke 14 di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2017), selesai sekitar jam 15.00 WIB.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan, Selasa (21/3/2017), dengan agenda yang sama dengan hari ini yaitu mendengarkan keterangan saksi untuk meringankan.
"Minggu besok ada empat ahli dari berbagi bidang, namanya akan kami susulkan hari besok dan dalam koordinasi kami dengan JPU," ujar anggota tim kuasa hukum Ahok.
Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarso kemudian meminta tim kuasa hukum Ahok untuk memberitahukan nama keempat saksi ke jaksa. Tujuannya agar jaksa mengetahui rekam jejak mereka.
"Diinformasikan supaya ada keseimbangan, agar ada kesempatan bagi penuntut umum untuk menyusun pertanyaan," kata Dwiarso.
Salah satu saksi yang dihadirkan pengacara Ahok, tadi, yaitu Edward Omar Sharif Hiariej. Dia menangkap keraguan jaksa penuntut umum dalam mendakwa Ahok dalam perkara dugaan penodaan agama. Indikasinya, kata ahli hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada, pemakaian pasal alternatif -- Pasal 156 huruf a dan Pasal 156 KUHP -- untuk menjerat Ahok.
"Kalau dakwaan alternatif disertakan berarti ada keraguan penuntut umum dalam mendakwa," ujar Edward.
"Sehingga (jaksa) diminta kepada hakim untuk memilih dua pasal tersebut yang mana yang berlaku," Edward menambahkan.
Menurut Edward Pasal 156 tidak relevan untuk menjerat Ahok.
"Pasal 156 tidak relevan. Tapi, Pasal 156 a-lah yang relevan karena lebih detail," kata dia.
Tapi, kata dia, majelis hakim tentu sudah mempunyai pertimbangan dan mereka harus membuktikan tuduhan bahwa Ahok sengaja menodai agama dan ulama setelah mengutip surat Al Maidah ayat 51 ketika pidato di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
"Cuma dalam Pasal 156 a harus dibuktikan dua hal yakni kesengajaan dan niat. Salah satu saja unsurnya tak terbukti, maka tidak bisa dikenakan," kata Edward.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan, Selasa (21/3/2017), dengan agenda yang sama dengan hari ini yaitu mendengarkan keterangan saksi untuk meringankan.
"Minggu besok ada empat ahli dari berbagi bidang, namanya akan kami susulkan hari besok dan dalam koordinasi kami dengan JPU," ujar anggota tim kuasa hukum Ahok.
Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarso kemudian meminta tim kuasa hukum Ahok untuk memberitahukan nama keempat saksi ke jaksa. Tujuannya agar jaksa mengetahui rekam jejak mereka.
"Diinformasikan supaya ada keseimbangan, agar ada kesempatan bagi penuntut umum untuk menyusun pertanyaan," kata Dwiarso.
Salah satu saksi yang dihadirkan pengacara Ahok, tadi, yaitu Edward Omar Sharif Hiariej. Dia menangkap keraguan jaksa penuntut umum dalam mendakwa Ahok dalam perkara dugaan penodaan agama. Indikasinya, kata ahli hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada, pemakaian pasal alternatif -- Pasal 156 huruf a dan Pasal 156 KUHP -- untuk menjerat Ahok.
"Kalau dakwaan alternatif disertakan berarti ada keraguan penuntut umum dalam mendakwa," ujar Edward.
"Sehingga (jaksa) diminta kepada hakim untuk memilih dua pasal tersebut yang mana yang berlaku," Edward menambahkan.
Menurut Edward Pasal 156 tidak relevan untuk menjerat Ahok.
"Pasal 156 tidak relevan. Tapi, Pasal 156 a-lah yang relevan karena lebih detail," kata dia.
Tapi, kata dia, majelis hakim tentu sudah mempunyai pertimbangan dan mereka harus membuktikan tuduhan bahwa Ahok sengaja menodai agama dan ulama setelah mengutip surat Al Maidah ayat 51 ketika pidato di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
"Cuma dalam Pasal 156 a harus dibuktikan dua hal yakni kesengajaan dan niat. Salah satu saja unsurnya tak terbukti, maka tidak bisa dikenakan," kata Edward.
Komentar
Berita Terkait
-
Pancasakti Run 2026 Diikuti 5.000 Peserta, Ditargetkan Jadi 8.000 pada 2027
-
Viral Dinilai Hina Gereja di Inggris, Dokter Kecantikan Anggi Aprilyani Dilaporkan ke Polda Metro
-
Tanggapi Isu Penistaan Agama yang Serang JK, Sudirman Said: Saksi Hidup Beliau Terlalu Banyak
-
Viral Lafaz Allah di Tokong, Polisi Tangkap Pemilik Toko Bangunan
-
Soroti Laporan Terhadap JK, KAHMI Khawatir Sudah Jadi 'Mainan Politik'
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
Terkini
-
Puan Tak Ikut Sambut Prabowo di DPR, Baru Tiba saat Presiden Sudah di Dalam
-
Jokowi Hadir, Megawati Dipastikan Absen di Sidang Tahunan MPR dan Upacara HUT ke-81 RI di Istana
-
3 Orang Tewas saat Banjir Besar di Chiba Jepang, Hujan Ekstrem Kepung Pinggiran Tokyo
-
Hilirisasi Ubi Kayu Mulai Berjalan, Tak Hanya Buat Pangan, Tapi untuk Bioetanol
-
Jelang Pidato Prabowo, Investor Bisa Lirik Saham-saham Ini
-
Sampo Cultusia Black Hair, Ampuh Hitamkan Uban Rambut Dalam Sekali Keramas
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Sosok Mantan Napiter Bom Bali 1 Jack Harun, Sekarang Dikenal Sebagai Akademisi Bergelar Magister
-
Gibran Pilih Naik Maung Pindad ke Sidang Tahunan MPR, Kontras dengan Jokowi yang Pakai BMW Listrik
-
Apakah Skin Tint Wajib Diset Pakai Bedak Tabur? Ini 5 Tipsnya agar Awet