Suara.com - Komisioner Komisi Nasional Antikekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Irawati Harsono mengatakan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual masih minim, bahkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"KUHAP justru lebih banyak mengatur perlindungan terhadap pelaku, misalnya hak untuk mendapatkan pendampingan hukum dan lain-lain," kata Irawati dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (16/3/2017).
Komnas Perempuan mendesak Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual yang sedang dibahas DPR untuk menjadi RUU inisiatif legislatif segera disahkan menjadi undang-undang.
Dalam naskah RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, korban ditempatkan sebagai subjek dan definisi hak-haknya tercantum secara jelas.
"Pemenuhan hak korban meliputi hak atas penanganan, perlindungan dan pemulihan bertujuan mencegah keberulangan kekerasan seksual dan dampak yang berkelanjutan terhadap korban," tuturnya.
Menurut Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2016, setiap hari sedikitnya lebih dari 35 perempuan, termasuk anak perempuan, mengalami kekerasan seksual di Indonesia.
Kasus kekerasan seksual meningkat setiap tahun. Pada 2010, tercatat 2.645 kasus, 2011 tercatat 4.335 kasus, 2012 tercatat 3.937 kasus, 2013 tercatat 5.629 kasus, 2014 tercatat 4.458 kasus, 2015 tercatat 6.499 kasus dan 2016 tercatat 5.786 kasus.
Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2016 yang diluncurkan 7 Maret 2017 menyatakan kasus kekerasan seksual terjadi di ranah komunitas menempati urutan pertama sebanyak 74 persen, diikuti kekerasan fisik 16 persen dan kekerasan lain di bawah 10 persen.
"Jenis kekerasan seksual yang paling banyak adalah perkosaan mencapai 1.036 kasus dan pencabulan 838 kasus," tuturnya.
Baca Juga: Lappan: Mayoritas Korban Kekerasan Seksual adalah Anak-anak
Irawati mengatakan data pada Catatan Tahunan Komnas Perempuan itu berasal dari laporan mitra-mitra yang ada di daerah. Kasus yang terjadi akan selalu lebih besar sehingga kekerasan seksual merupakan fenomena dari puncak gunung es.
Irawati menjadi salah satu narasumber dalam Diskusi Panel ‘Urgensitas Pembentukan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual’ yang diadakan Indonesian Feminist Lawyers Club (IFLC).
Selain Irawati, narasumber lain adalah Happy Farida Djarot, istri Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat; Wakil Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Hendrik Jehaman dan anggota Komisi IX Nihayatul Wafiroh.
Berita Terkait
-
Berkas Dua Tersangka Sindikat Candys Group Dilimpahkan ke Jaksa
-
Mensos : Jangan Anggap Sepele Kekerasan Terhadap Anak
-
Cabuli Murid Pesantren Berkali-kali, Pemuda Bejat Dibekuk Polisi
-
AJI Kritik Media Semakin Perparah Korban Kekerasan Seksual
-
Guru Perempuan yang Dihamili Siswa 13 Tahun Dihukum Penjara
Terpopuler
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 4 Cushion Wardah untuk Tutupi Kerutan Lansia Usia 50 Tahun ke Atas
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
- 5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Cocok untuk Guru Honorer: Solusi Ekonomis untuk Mobilitas Sehari-hari
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
Wamensos Agus Jabo Ajak PWI Gaungkan Program Sekolah Rakyat
-
Penyebab Longsor Cisarua Dominasi Faktor Alam, Ahli Ungkap Ancaman Geologis Gunung Burangrang
-
Akal Bulus Maling di Jakbar: Nginap di Hotel Melati, Gasak Rumah Mewah Rp150 Juta Lewat Balkon
-
Akar Masalah Seleksi Hakim MK: Konfigurasi Kekuasaan dan Upaya Melahirkan 'Hakim Boneka'
-
Mabes Polri Endus Praktik Saham Gorengan di Balik IHSG Anjlok, Siap Buru Mafia Pasar Modal
-
IDAI Ingatkan Lonjakan Penyakit Anak di Musim Hujan: Waspada Super Flu hingga Bahaya Zat Kimia
-
Duduki Kursi Ketum PBNU Lagi, Gus Yahya: Semua Kembali Guyub
-
Kasus Resmi Dihentikan, Hogi Minaya Legowo Tak Tuntut Balik
-
Percepat Program Prioritas Pemerintah, Kemendagri Akan Gelar Rakornas Pusat & Daerah 2026
-
Akhirnya Senyum Lebar! Hogi Minaya Blak-blakan Soal Masa Kelam Jadi Tersangka