Calon gubernur Jakarta nomor urut dua Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). (suara.com/Dwi Bowo Raharjo)
Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara yang dipimpin M. Arief Pratomo mengabulkan seluruh gugatan nelayan terhadap reklamasi Teluk Jakarta. PTUN memutuskan pemerintah Jakarta wajib mencabut Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2485 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau F, Pulau I, dan Pulau K.
Ketika ditanya wartawan, calon gubernur Jakarta petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) meminta wartawan meminta penjelasan kepada pelaksana tugas gubernur Jakarta Sumarsono untuk menanggapi hal tersebut.
"Ya kamu tanya pelaksana tugas, biasanya pasti banding (pemprov DKI)," ujar Ahok di Jakarta, Jumat (17/3/2017).
Tapi, Ahok yakin keputusan PTUN tidak akan mengganggu program pemerintah Jakarta.
"Kalau itu (reklamasi) nggak jadi ya memang bukan ide saya, bukan program saya, saya nggak pernah berpikir itu. Saya berpikir kalau ada (reklamasi) saya manfaatkan untuk membangun DKI," kata Ahok.
Ahok menekankan bahwa izin proyek reklamasi diterbitkan sejak gubernur terdahulu. Ahok hanya membuat aturan kontribusi tambahan bagi pengembang apabila reklamasi dilakukan.
"Dari dulu Reklamasi juga bukan izin saya yang kasih kan. Cuma saya memanfaatkan izin reklamasi yang sudah keluar. Supaya ada kontribusi tambahan untuk pembangunan," kata Ahok.
Juru bicara tim sukses Ahok-Djarot, Emmy Hafild, tidak mau mengomentari putusan pengadilan.
"Sebagai timses, kami nggak boleh berkomentar aspek legalnya. Karena itu wilayah tim hukumnya pemda DKI," kata dia.
Dia lebih banyak membahas tentang tujuan proyek reklamasi. Salah satu tujuannya, kata dia, sebagai salah satu solusi untuk menyelamatkan pantai utara.
"Kalau dibiarkan pantai utara tak layak huni karena pencemaran teluk Jakarta tinggi sejak lama. Bahkan 1982, WALHI pernah mengangkat pencemaran karena mercury di Jakarta," ujar Emmy.
Emmy mengatakan tingkat pencemaran yang terjadi di perairan Pulau Bidadari, Kepulauan Seribu, sudah sangat parah.
"Kalau dilihat dengan satelit, sampai jarak sejauh dua kilometer warna lautnya coklat atau keruh. Bahkan, di depan Muara Angke, tali tambang jangkar saja sudah nggak kelihatan. Begitulah Teluk Jakarta," kata Emmy.
Ketika ditanya wartawan, calon gubernur Jakarta petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) meminta wartawan meminta penjelasan kepada pelaksana tugas gubernur Jakarta Sumarsono untuk menanggapi hal tersebut.
"Ya kamu tanya pelaksana tugas, biasanya pasti banding (pemprov DKI)," ujar Ahok di Jakarta, Jumat (17/3/2017).
Tapi, Ahok yakin keputusan PTUN tidak akan mengganggu program pemerintah Jakarta.
"Kalau itu (reklamasi) nggak jadi ya memang bukan ide saya, bukan program saya, saya nggak pernah berpikir itu. Saya berpikir kalau ada (reklamasi) saya manfaatkan untuk membangun DKI," kata Ahok.
Ahok menekankan bahwa izin proyek reklamasi diterbitkan sejak gubernur terdahulu. Ahok hanya membuat aturan kontribusi tambahan bagi pengembang apabila reklamasi dilakukan.
"Dari dulu Reklamasi juga bukan izin saya yang kasih kan. Cuma saya memanfaatkan izin reklamasi yang sudah keluar. Supaya ada kontribusi tambahan untuk pembangunan," kata Ahok.
Juru bicara tim sukses Ahok-Djarot, Emmy Hafild, tidak mau mengomentari putusan pengadilan.
"Sebagai timses, kami nggak boleh berkomentar aspek legalnya. Karena itu wilayah tim hukumnya pemda DKI," kata dia.
Dia lebih banyak membahas tentang tujuan proyek reklamasi. Salah satu tujuannya, kata dia, sebagai salah satu solusi untuk menyelamatkan pantai utara.
"Kalau dibiarkan pantai utara tak layak huni karena pencemaran teluk Jakarta tinggi sejak lama. Bahkan 1982, WALHI pernah mengangkat pencemaran karena mercury di Jakarta," ujar Emmy.
Emmy mengatakan tingkat pencemaran yang terjadi di perairan Pulau Bidadari, Kepulauan Seribu, sudah sangat parah.
"Kalau dilihat dengan satelit, sampai jarak sejauh dua kilometer warna lautnya coklat atau keruh. Bahkan, di depan Muara Angke, tali tambang jangkar saja sudah nggak kelihatan. Begitulah Teluk Jakarta," kata Emmy.
Komentar
Berita Terkait
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!
-
Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor
-
Kesaksian Ahok di Kasus Korupsi Pertamina Bikin Geger, Sentil Menteri BUMN
-
Pakar UGM Bongkar Akar Masalah BUMN: Titipan Politik Bikin Rugi dan Rawan Korupsi
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Jakarta Luncurkan Website HUT ke-500, Warga Bisa Daftar Jadi Mitra Perayaan
-
Dugaan Aliran Uang ke BEM UBK Bentuk Represi Halus terhadap Mahasiswa
-
Demonstrasi Bayaran Rusak Demokrasi, Dalangnya Harus Ditindak
-
Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus
-
Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan
-
Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar