Calon gubernur Jakarta nomor urut dua Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). (suara.com/Dwi Bowo Raharjo)
Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara yang dipimpin M. Arief Pratomo mengabulkan seluruh gugatan nelayan terhadap reklamasi Teluk Jakarta. PTUN memutuskan pemerintah Jakarta wajib mencabut Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2485 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau F, Pulau I, dan Pulau K.
Ketika ditanya wartawan, calon gubernur Jakarta petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) meminta wartawan meminta penjelasan kepada pelaksana tugas gubernur Jakarta Sumarsono untuk menanggapi hal tersebut.
"Ya kamu tanya pelaksana tugas, biasanya pasti banding (pemprov DKI)," ujar Ahok di Jakarta, Jumat (17/3/2017).
Tapi, Ahok yakin keputusan PTUN tidak akan mengganggu program pemerintah Jakarta.
"Kalau itu (reklamasi) nggak jadi ya memang bukan ide saya, bukan program saya, saya nggak pernah berpikir itu. Saya berpikir kalau ada (reklamasi) saya manfaatkan untuk membangun DKI," kata Ahok.
Ahok menekankan bahwa izin proyek reklamasi diterbitkan sejak gubernur terdahulu. Ahok hanya membuat aturan kontribusi tambahan bagi pengembang apabila reklamasi dilakukan.
"Dari dulu Reklamasi juga bukan izin saya yang kasih kan. Cuma saya memanfaatkan izin reklamasi yang sudah keluar. Supaya ada kontribusi tambahan untuk pembangunan," kata Ahok.
Juru bicara tim sukses Ahok-Djarot, Emmy Hafild, tidak mau mengomentari putusan pengadilan.
"Sebagai timses, kami nggak boleh berkomentar aspek legalnya. Karena itu wilayah tim hukumnya pemda DKI," kata dia.
Dia lebih banyak membahas tentang tujuan proyek reklamasi. Salah satu tujuannya, kata dia, sebagai salah satu solusi untuk menyelamatkan pantai utara.
"Kalau dibiarkan pantai utara tak layak huni karena pencemaran teluk Jakarta tinggi sejak lama. Bahkan 1982, WALHI pernah mengangkat pencemaran karena mercury di Jakarta," ujar Emmy.
Emmy mengatakan tingkat pencemaran yang terjadi di perairan Pulau Bidadari, Kepulauan Seribu, sudah sangat parah.
"Kalau dilihat dengan satelit, sampai jarak sejauh dua kilometer warna lautnya coklat atau keruh. Bahkan, di depan Muara Angke, tali tambang jangkar saja sudah nggak kelihatan. Begitulah Teluk Jakarta," kata Emmy.
Ketika ditanya wartawan, calon gubernur Jakarta petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) meminta wartawan meminta penjelasan kepada pelaksana tugas gubernur Jakarta Sumarsono untuk menanggapi hal tersebut.
"Ya kamu tanya pelaksana tugas, biasanya pasti banding (pemprov DKI)," ujar Ahok di Jakarta, Jumat (17/3/2017).
Tapi, Ahok yakin keputusan PTUN tidak akan mengganggu program pemerintah Jakarta.
"Kalau itu (reklamasi) nggak jadi ya memang bukan ide saya, bukan program saya, saya nggak pernah berpikir itu. Saya berpikir kalau ada (reklamasi) saya manfaatkan untuk membangun DKI," kata Ahok.
Ahok menekankan bahwa izin proyek reklamasi diterbitkan sejak gubernur terdahulu. Ahok hanya membuat aturan kontribusi tambahan bagi pengembang apabila reklamasi dilakukan.
"Dari dulu Reklamasi juga bukan izin saya yang kasih kan. Cuma saya memanfaatkan izin reklamasi yang sudah keluar. Supaya ada kontribusi tambahan untuk pembangunan," kata Ahok.
Juru bicara tim sukses Ahok-Djarot, Emmy Hafild, tidak mau mengomentari putusan pengadilan.
"Sebagai timses, kami nggak boleh berkomentar aspek legalnya. Karena itu wilayah tim hukumnya pemda DKI," kata dia.
Dia lebih banyak membahas tentang tujuan proyek reklamasi. Salah satu tujuannya, kata dia, sebagai salah satu solusi untuk menyelamatkan pantai utara.
"Kalau dibiarkan pantai utara tak layak huni karena pencemaran teluk Jakarta tinggi sejak lama. Bahkan 1982, WALHI pernah mengangkat pencemaran karena mercury di Jakarta," ujar Emmy.
Emmy mengatakan tingkat pencemaran yang terjadi di perairan Pulau Bidadari, Kepulauan Seribu, sudah sangat parah.
"Kalau dilihat dengan satelit, sampai jarak sejauh dua kilometer warna lautnya coklat atau keruh. Bahkan, di depan Muara Angke, tali tambang jangkar saja sudah nggak kelihatan. Begitulah Teluk Jakarta," kata Emmy.
Komentar
Berita Terkait
-
Pancasakti Run 2026 Diikuti 5.000 Peserta, Ditargetkan Jadi 8.000 pada 2027
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!
-
Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor
-
Kesaksian Ahok di Kasus Korupsi Pertamina Bikin Geger, Sentil Menteri BUMN
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar
-
3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan
-
Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal
-
Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan
-
Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee
-
KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui
-
BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan
-
Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya
-
PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan