Calon gubernur Jakarta nomor urut dua Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). (suara.com/Dwi Bowo Raharjo)
Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara yang dipimpin M. Arief Pratomo mengabulkan seluruh gugatan nelayan terhadap reklamasi Teluk Jakarta. PTUN memutuskan pemerintah Jakarta wajib mencabut Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2485 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau F, Pulau I, dan Pulau K.
Ketika ditanya wartawan, calon gubernur Jakarta petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) meminta wartawan meminta penjelasan kepada pelaksana tugas gubernur Jakarta Sumarsono untuk menanggapi hal tersebut.
"Ya kamu tanya pelaksana tugas, biasanya pasti banding (pemprov DKI)," ujar Ahok di Jakarta, Jumat (17/3/2017).
Tapi, Ahok yakin keputusan PTUN tidak akan mengganggu program pemerintah Jakarta.
"Kalau itu (reklamasi) nggak jadi ya memang bukan ide saya, bukan program saya, saya nggak pernah berpikir itu. Saya berpikir kalau ada (reklamasi) saya manfaatkan untuk membangun DKI," kata Ahok.
Ahok menekankan bahwa izin proyek reklamasi diterbitkan sejak gubernur terdahulu. Ahok hanya membuat aturan kontribusi tambahan bagi pengembang apabila reklamasi dilakukan.
"Dari dulu Reklamasi juga bukan izin saya yang kasih kan. Cuma saya memanfaatkan izin reklamasi yang sudah keluar. Supaya ada kontribusi tambahan untuk pembangunan," kata Ahok.
Juru bicara tim sukses Ahok-Djarot, Emmy Hafild, tidak mau mengomentari putusan pengadilan.
"Sebagai timses, kami nggak boleh berkomentar aspek legalnya. Karena itu wilayah tim hukumnya pemda DKI," kata dia.
Dia lebih banyak membahas tentang tujuan proyek reklamasi. Salah satu tujuannya, kata dia, sebagai salah satu solusi untuk menyelamatkan pantai utara.
"Kalau dibiarkan pantai utara tak layak huni karena pencemaran teluk Jakarta tinggi sejak lama. Bahkan 1982, WALHI pernah mengangkat pencemaran karena mercury di Jakarta," ujar Emmy.
Emmy mengatakan tingkat pencemaran yang terjadi di perairan Pulau Bidadari, Kepulauan Seribu, sudah sangat parah.
"Kalau dilihat dengan satelit, sampai jarak sejauh dua kilometer warna lautnya coklat atau keruh. Bahkan, di depan Muara Angke, tali tambang jangkar saja sudah nggak kelihatan. Begitulah Teluk Jakarta," kata Emmy.
Ketika ditanya wartawan, calon gubernur Jakarta petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) meminta wartawan meminta penjelasan kepada pelaksana tugas gubernur Jakarta Sumarsono untuk menanggapi hal tersebut.
"Ya kamu tanya pelaksana tugas, biasanya pasti banding (pemprov DKI)," ujar Ahok di Jakarta, Jumat (17/3/2017).
Tapi, Ahok yakin keputusan PTUN tidak akan mengganggu program pemerintah Jakarta.
"Kalau itu (reklamasi) nggak jadi ya memang bukan ide saya, bukan program saya, saya nggak pernah berpikir itu. Saya berpikir kalau ada (reklamasi) saya manfaatkan untuk membangun DKI," kata Ahok.
Ahok menekankan bahwa izin proyek reklamasi diterbitkan sejak gubernur terdahulu. Ahok hanya membuat aturan kontribusi tambahan bagi pengembang apabila reklamasi dilakukan.
"Dari dulu Reklamasi juga bukan izin saya yang kasih kan. Cuma saya memanfaatkan izin reklamasi yang sudah keluar. Supaya ada kontribusi tambahan untuk pembangunan," kata Ahok.
Juru bicara tim sukses Ahok-Djarot, Emmy Hafild, tidak mau mengomentari putusan pengadilan.
"Sebagai timses, kami nggak boleh berkomentar aspek legalnya. Karena itu wilayah tim hukumnya pemda DKI," kata dia.
Dia lebih banyak membahas tentang tujuan proyek reklamasi. Salah satu tujuannya, kata dia, sebagai salah satu solusi untuk menyelamatkan pantai utara.
"Kalau dibiarkan pantai utara tak layak huni karena pencemaran teluk Jakarta tinggi sejak lama. Bahkan 1982, WALHI pernah mengangkat pencemaran karena mercury di Jakarta," ujar Emmy.
Emmy mengatakan tingkat pencemaran yang terjadi di perairan Pulau Bidadari, Kepulauan Seribu, sudah sangat parah.
"Kalau dilihat dengan satelit, sampai jarak sejauh dua kilometer warna lautnya coklat atau keruh. Bahkan, di depan Muara Angke, tali tambang jangkar saja sudah nggak kelihatan. Begitulah Teluk Jakarta," kata Emmy.
Komentar
Berita Terkait
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!
-
Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor
-
Kesaksian Ahok di Kasus Korupsi Pertamina Bikin Geger, Sentil Menteri BUMN
-
Pakar UGM Bongkar Akar Masalah BUMN: Titipan Politik Bikin Rugi dan Rawan Korupsi
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Sodorkan Konsep MLPR, Pakar UMY Ridho Al-Hamdi Usulkan 'Omnibus Law Politik' yang Terbuka
-
Sebut White Collar Crime, Jaksa Heran Harta Nadiem Naik Rp4,8 T Saat GoTo Rugi
-
Soroti Kematian Anak dan Warga Sipil di Dogiyai, Mahasiswa Papua Ajukan 19 Tuntutan ke Pemerintah
-
Polda Jambi Bongkar Peredaran Narkoba Jumbo, 20 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Disita
-
Selly Gantina Soroti Temuan 11 Bayi di Sleman, Minta Negara Utamakan Perlindungan Anak
-
Nama Dirjen Bea Cukai Terseret Kasus Blueray, KPK Diminta Jalankan Perintah Presiden
-
Bermula dari Area Parkir, Polisi Bongkar Penyimpanan 1.000 Butir Ekstasi di Apartemen Greenbay Jakut
-
Grace Natalie Siap Temui Jusuf Kalla Usai Dipolisikan: Saya Tidak Ada Masalah Pribadi
-
Nadiem Klaim Permendikbud Soal Pengadaan Chromebook Tak Terkait Investasi Google ke Gojek
-
Soal Polemik Cerdas Cermat di Kalbar, Setjen MPR RI Janji Evaluasi Menyeluruh