Sumarsono [suara.com/Dian Rosmala]
Pelaksana tugas Gubernur Jakarta Sumarsono mengatakan pemerintah sedang menyiapkan langkah banding atas keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta yang mengabulkan seluruh gugatan nelayan atas Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2485 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau F, Pulau I, dan Pulau K.
"Iya (akan banding). Kalau maju kami lilatlah dokumennya belum kami tanda tangani, kami masih punya waktu yang cukup sampai 30 Maret," ujar Sumarsono di Balai Kota Jakarta, Senin (20/3/2017).
Sumarsono menyebutkan tiga poin yang menjadi pertimbangan pemerintah untuk banding.
Pertama, dalam proses persidangan sebelumnya, ada sebagian dokumen zonasi yang tercecer. Kedua tentang analisis mengenai dampak lingkungan. Analisis tersebut sebenarnya sudah dilakukan dan disosialisasikan, tetapi tidak disinggung dalam persidangan sehingga seakan-akan pemerintah melalaikannya. Ketiga mengenai kewenangan. Sumarsono menegaskan, gubernur memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan tersebut.
"Mudah-mudahan dengan dokumen kelengkapan, memori banding ini bisa menjustifikasi, mendudukkan pada porsinya, saya kira itu," kata dia.
Sumarsono menekankan bahwa kebijakan tentang izin proyek reklamasi sudah melalui berbagai kajian.
"Pemprov DKI tetap meyakini bahwa apapun kebijakan yang dilakukan pasti dalam koridor aturan tidak mungkin pemprov buat sebuah kebijakan asal-asalan, pasti ada dasar yang kuat," kata Sumarsono.
Sumarsono tetap menghargai putusan PTUN.
"Kami yakin mengajukan banding dan Insya Allah semua (berkas) bisa dilengkapi. Menang atau kalah nomor dua, yang penting sebagai negara hukum menghargai keputusan peradilan apapun," kata pejabat yang akrab disapa Soni.
Lebih jauh, Sumarsono mengatakan pemerintah akan membahas perkembangan terakhir pascaputusan PTUN, hari ini, dalam rapat pimpinan.
"Iya (akan banding). Kalau maju kami lilatlah dokumennya belum kami tanda tangani, kami masih punya waktu yang cukup sampai 30 Maret," ujar Sumarsono di Balai Kota Jakarta, Senin (20/3/2017).
Sumarsono menyebutkan tiga poin yang menjadi pertimbangan pemerintah untuk banding.
Pertama, dalam proses persidangan sebelumnya, ada sebagian dokumen zonasi yang tercecer. Kedua tentang analisis mengenai dampak lingkungan. Analisis tersebut sebenarnya sudah dilakukan dan disosialisasikan, tetapi tidak disinggung dalam persidangan sehingga seakan-akan pemerintah melalaikannya. Ketiga mengenai kewenangan. Sumarsono menegaskan, gubernur memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan tersebut.
"Mudah-mudahan dengan dokumen kelengkapan, memori banding ini bisa menjustifikasi, mendudukkan pada porsinya, saya kira itu," kata dia.
Sumarsono menekankan bahwa kebijakan tentang izin proyek reklamasi sudah melalui berbagai kajian.
"Pemprov DKI tetap meyakini bahwa apapun kebijakan yang dilakukan pasti dalam koridor aturan tidak mungkin pemprov buat sebuah kebijakan asal-asalan, pasti ada dasar yang kuat," kata Sumarsono.
Sumarsono tetap menghargai putusan PTUN.
"Kami yakin mengajukan banding dan Insya Allah semua (berkas) bisa dilengkapi. Menang atau kalah nomor dua, yang penting sebagai negara hukum menghargai keputusan peradilan apapun," kata pejabat yang akrab disapa Soni.
Lebih jauh, Sumarsono mengatakan pemerintah akan membahas perkembangan terakhir pascaputusan PTUN, hari ini, dalam rapat pimpinan.
Komentar
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
Pilihan
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Kabar Duka, Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno Meninggal Dunia di RSPAD Pagi Ini
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
-
BREAKING: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel
Terkini
-
BMKG: Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026 Bisa Disaksikan di Seluruh Indonesia
-
Eskalasi Konflik US-Iran Diprediksi Panjang, Ekonom UGM Desak Pemerintah Evaluasi Program
-
Ancaman Perang Total: Adu Rudal Israel-Hizbullah Pasca-Serangan Iran
-
"Jika Jaksa atau Hakim Tertindas, Saya akan Membela Mereka", Janji Delpedro Marhaen Dalam Pledoi
-
PDIP Ungkap Alasan Megawati Tak Hadiri Pemakaman Try Sutrisno
-
Iran Tutup Pintu Dialog, Ali Larijani Tegaskan Tak akan Bernegosiasi dengan Amerika Serikat
-
Jet Tempur F-15 AS Jatuh di Kuwait, Sang Pilot Diancam Warga Pakai Batang Kayu
-
Prabowo Ingin Jadi Mediator Konflik Iran-AS, Pengamat UGM: Siapa yang Mau Percaya?
-
RDP Komisi III DPR: LPSK Sebut Ayah Nizam Syafei Diduga Anggota Gangster
-
Bahlil Kenang Try Sutrisno sebagai Tokoh Elit Golkar: Tegas dan Utamakan Kepentingan Bangsa