Sumarsono [suara.com/Dian Rosmala]
Pelaksana tugas Gubernur Jakarta Sumarsono mengatakan pemerintah sedang menyiapkan langkah banding atas keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta yang mengabulkan seluruh gugatan nelayan atas Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2485 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau F, Pulau I, dan Pulau K.
"Iya (akan banding). Kalau maju kami lilatlah dokumennya belum kami tanda tangani, kami masih punya waktu yang cukup sampai 30 Maret," ujar Sumarsono di Balai Kota Jakarta, Senin (20/3/2017).
Sumarsono menyebutkan tiga poin yang menjadi pertimbangan pemerintah untuk banding.
Pertama, dalam proses persidangan sebelumnya, ada sebagian dokumen zonasi yang tercecer. Kedua tentang analisis mengenai dampak lingkungan. Analisis tersebut sebenarnya sudah dilakukan dan disosialisasikan, tetapi tidak disinggung dalam persidangan sehingga seakan-akan pemerintah melalaikannya. Ketiga mengenai kewenangan. Sumarsono menegaskan, gubernur memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan tersebut.
"Mudah-mudahan dengan dokumen kelengkapan, memori banding ini bisa menjustifikasi, mendudukkan pada porsinya, saya kira itu," kata dia.
Sumarsono menekankan bahwa kebijakan tentang izin proyek reklamasi sudah melalui berbagai kajian.
"Pemprov DKI tetap meyakini bahwa apapun kebijakan yang dilakukan pasti dalam koridor aturan tidak mungkin pemprov buat sebuah kebijakan asal-asalan, pasti ada dasar yang kuat," kata Sumarsono.
Sumarsono tetap menghargai putusan PTUN.
"Kami yakin mengajukan banding dan Insya Allah semua (berkas) bisa dilengkapi. Menang atau kalah nomor dua, yang penting sebagai negara hukum menghargai keputusan peradilan apapun," kata pejabat yang akrab disapa Soni.
Lebih jauh, Sumarsono mengatakan pemerintah akan membahas perkembangan terakhir pascaputusan PTUN, hari ini, dalam rapat pimpinan.
"Iya (akan banding). Kalau maju kami lilatlah dokumennya belum kami tanda tangani, kami masih punya waktu yang cukup sampai 30 Maret," ujar Sumarsono di Balai Kota Jakarta, Senin (20/3/2017).
Sumarsono menyebutkan tiga poin yang menjadi pertimbangan pemerintah untuk banding.
Pertama, dalam proses persidangan sebelumnya, ada sebagian dokumen zonasi yang tercecer. Kedua tentang analisis mengenai dampak lingkungan. Analisis tersebut sebenarnya sudah dilakukan dan disosialisasikan, tetapi tidak disinggung dalam persidangan sehingga seakan-akan pemerintah melalaikannya. Ketiga mengenai kewenangan. Sumarsono menegaskan, gubernur memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan tersebut.
"Mudah-mudahan dengan dokumen kelengkapan, memori banding ini bisa menjustifikasi, mendudukkan pada porsinya, saya kira itu," kata dia.
Sumarsono menekankan bahwa kebijakan tentang izin proyek reklamasi sudah melalui berbagai kajian.
"Pemprov DKI tetap meyakini bahwa apapun kebijakan yang dilakukan pasti dalam koridor aturan tidak mungkin pemprov buat sebuah kebijakan asal-asalan, pasti ada dasar yang kuat," kata Sumarsono.
Sumarsono tetap menghargai putusan PTUN.
"Kami yakin mengajukan banding dan Insya Allah semua (berkas) bisa dilengkapi. Menang atau kalah nomor dua, yang penting sebagai negara hukum menghargai keputusan peradilan apapun," kata pejabat yang akrab disapa Soni.
Lebih jauh, Sumarsono mengatakan pemerintah akan membahas perkembangan terakhir pascaputusan PTUN, hari ini, dalam rapat pimpinan.
Komentar
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- Sepeda Gunung Apa yang Bagus dan Murah? Ini 7 Rekomendasi Terbaik untuk Pemula
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Baru 2 Hari Direhab, Anak Mantan DPRD Muratara Kabur Usai Dobrak Pintu Yayasan
-
Program Cetak Sawah Berhadapan dengan Karhutla, Api Membakar Lahan di Muara Enim
-
Kebakaran Bromo Meluas hingga 520 Hektare, Destinasi Wisata Probolinggo Disebut Masih Aman
-
Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus
-
Puluhan Kios di Bawah Jembatan Babat Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sampah
-
30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?
-
Bangga! Prestasi Apik Ditorehkan Kevin Diks di Awal Musim Bundesliga 2026/2027
-
Prabowo Puji Sepatu Inovasi BRIN Berbahan Limbah Sawit, Harganya Cuma 60 Ribuan!
-
Gudang Sekolah di Penjaringan Terbakar, 70 Petugas Dikerahkan
-
Review Almarhum: Sinematografi Thriller Misteri Bernyawa Kearifan Lokal