Sumarsono [suara.com/Dian Rosmala]
Pelaksana tugas Gubernur Jakarta Sumarsono mengatakan pemerintah sedang menyiapkan langkah banding atas keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta yang mengabulkan seluruh gugatan nelayan atas Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2485 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau F, Pulau I, dan Pulau K.
"Iya (akan banding). Kalau maju kami lilatlah dokumennya belum kami tanda tangani, kami masih punya waktu yang cukup sampai 30 Maret," ujar Sumarsono di Balai Kota Jakarta, Senin (20/3/2017).
Sumarsono menyebutkan tiga poin yang menjadi pertimbangan pemerintah untuk banding.
Pertama, dalam proses persidangan sebelumnya, ada sebagian dokumen zonasi yang tercecer. Kedua tentang analisis mengenai dampak lingkungan. Analisis tersebut sebenarnya sudah dilakukan dan disosialisasikan, tetapi tidak disinggung dalam persidangan sehingga seakan-akan pemerintah melalaikannya. Ketiga mengenai kewenangan. Sumarsono menegaskan, gubernur memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan tersebut.
"Mudah-mudahan dengan dokumen kelengkapan, memori banding ini bisa menjustifikasi, mendudukkan pada porsinya, saya kira itu," kata dia.
Sumarsono menekankan bahwa kebijakan tentang izin proyek reklamasi sudah melalui berbagai kajian.
"Pemprov DKI tetap meyakini bahwa apapun kebijakan yang dilakukan pasti dalam koridor aturan tidak mungkin pemprov buat sebuah kebijakan asal-asalan, pasti ada dasar yang kuat," kata Sumarsono.
Sumarsono tetap menghargai putusan PTUN.
"Kami yakin mengajukan banding dan Insya Allah semua (berkas) bisa dilengkapi. Menang atau kalah nomor dua, yang penting sebagai negara hukum menghargai keputusan peradilan apapun," kata pejabat yang akrab disapa Soni.
Lebih jauh, Sumarsono mengatakan pemerintah akan membahas perkembangan terakhir pascaputusan PTUN, hari ini, dalam rapat pimpinan.
"Iya (akan banding). Kalau maju kami lilatlah dokumennya belum kami tanda tangani, kami masih punya waktu yang cukup sampai 30 Maret," ujar Sumarsono di Balai Kota Jakarta, Senin (20/3/2017).
Sumarsono menyebutkan tiga poin yang menjadi pertimbangan pemerintah untuk banding.
Pertama, dalam proses persidangan sebelumnya, ada sebagian dokumen zonasi yang tercecer. Kedua tentang analisis mengenai dampak lingkungan. Analisis tersebut sebenarnya sudah dilakukan dan disosialisasikan, tetapi tidak disinggung dalam persidangan sehingga seakan-akan pemerintah melalaikannya. Ketiga mengenai kewenangan. Sumarsono menegaskan, gubernur memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan tersebut.
"Mudah-mudahan dengan dokumen kelengkapan, memori banding ini bisa menjustifikasi, mendudukkan pada porsinya, saya kira itu," kata dia.
Sumarsono menekankan bahwa kebijakan tentang izin proyek reklamasi sudah melalui berbagai kajian.
"Pemprov DKI tetap meyakini bahwa apapun kebijakan yang dilakukan pasti dalam koridor aturan tidak mungkin pemprov buat sebuah kebijakan asal-asalan, pasti ada dasar yang kuat," kata Sumarsono.
Sumarsono tetap menghargai putusan PTUN.
"Kami yakin mengajukan banding dan Insya Allah semua (berkas) bisa dilengkapi. Menang atau kalah nomor dua, yang penting sebagai negara hukum menghargai keputusan peradilan apapun," kata pejabat yang akrab disapa Soni.
Lebih jauh, Sumarsono mengatakan pemerintah akan membahas perkembangan terakhir pascaputusan PTUN, hari ini, dalam rapat pimpinan.
Komentar
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
KontraS: Operasi Balas Dendam TNI-Polri di Papua Bentuk Pelanggaran HAM Berat
-
Kawal Program MBG, Komnas HAM Susun Kajian Strategis dan SNP Hak Atas Pangan
-
Jubir KPK Dilaporkan Faizal Assegaf ke Polisi, Eks Penyidik: Indikasi Serangan Balik Koruptor
-
Demi Korban 98, Koalisi Sipil Banding Lawan Fadli Zon Usai Gugatan Ditolak PTUN
-
Pangan RI dalam Bahaya? Pakar Ungkap Efek Suhu Panas yang Bisa Bikin Bulir Padi Tak Terbentuk
-
Petaka Berenang di Ciliwung: Bocah 11 Tahun Hilang Terseret Arus, Tim SAR Sisir Sungai Hingga 4 Km
-
Militer AS Frustrasi Lawan Iran, Donald Trump Malah Bahas Narkoba di Gedung Putih
-
Dibalik Megahnya USS Gerald R. Ford: Toilet Tersumbat, Serangan AS ke Iran pun Terhambat, Kualat?
-
Viral! Hotel di Negara Ini Buat Pengumuman: Hewan dan Orang Yahudi Dilarang Masuk
-
Kejar Target Tembus Top 50 Kota Global, Pramono Anung 'Gerilya' ke Tiongkok hingga Jepang