Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sidang ke 15 [suara.com/Bowo Raharjo]
Ketika memberikan keterangan di persidangan ke 15 perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), ahli hukum pidana C. Djisman Samosir mengkritik saksi-saksi yang sebelumnya dihadirkan jaksa penuntut umum ke persidangan.
"Saya tidak bermaksud mengajarkan yang mulia. Tapi saksi yang sesuai dengan KUHAP adalah saksi yang benar-benar orang yang melihat langsung (kejadian)," ujar Djisman dalam persidangan di Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2017).
Dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan mengatakan hal tersebut seusai ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHP yang menyebutkan saksi merupakan orang yang benar-benar melihat, mendengar dan merasakan langsung.
Saksi yang dihadirkan jaksa sebanyak 15 orang. Saksi pelapor tidak ada yang melihat secara langsung pidato Ahok ketika mengutip surat Al Maidah ayat 51 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016.
Djisman mengatakan kebanyakan saksi pelapor hanya melihat pidato lewat potongan video yang beredar di media.
"Itu tidak boleh (saksi menonton dari video). Itu namanya penilaian Ahli," kata Djisman.
"Saya tidak bermaksud mengajarkan yang mulia. Tapi saksi yang sesuai dengan KUHAP adalah saksi yang benar-benar orang yang melihat langsung (kejadian)," ujar Djisman dalam persidangan di Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2017).
Dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan mengatakan hal tersebut seusai ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHP yang menyebutkan saksi merupakan orang yang benar-benar melihat, mendengar dan merasakan langsung.
Saksi yang dihadirkan jaksa sebanyak 15 orang. Saksi pelapor tidak ada yang melihat secara langsung pidato Ahok ketika mengutip surat Al Maidah ayat 51 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016.
Djisman mengatakan kebanyakan saksi pelapor hanya melihat pidato lewat potongan video yang beredar di media.
"Itu tidak boleh (saksi menonton dari video). Itu namanya penilaian Ahli," kata Djisman.
Dia berharap persidangan dapat berlaku adil.
Saksi meringankan sebelumnya, Rais Syuriah PBNU Jakarta yang juga Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Ahmad Ishomuddin menilai pendapat dan sikap keagamaan Majelis Ulama Indonesia yang menyatakan Ahok menghina Al Quran dan menghina ulama ikut andil memicu masalah.
"Sikap keagamaan ini pemicu masalah ini jadi semakin besar. Kita bisa lihat sejumlah demonstrasi yang dilakukan," ujat Ahmad.
Menurut Ahmad penerbitan pendapat dan sikap keagamaan MUI tidak terlebih dahulu konfirmasi kepada saksi dan Ahok.
"Saya dapat informasi MUI tidak lakukan klarifikasi yang dimaksud, MUI tak melakukan cross check ke Kepulauan Seribu dan tak minta Pak Ahok keterangan tiba-tiba keluar pernyataannya," kata Ahmad.
Bagian yang paling krusial dari pendapat dan sikap MUI yaitu tidak adanya konfirmasi kepada Ahok terlebih dahulu.
"Saya setuju seperti poin keharmonisan harus tetap terjaga. Tapi hal memutuskan yang bisa merugikan orang lain tanpa melakukan tabayyun adalah hal tak sependapat," kata Ahmad Ishomuddin yang juga Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI.
Di hadapan majelis hakim, Ahmad Ishomuddin mengaku tidak dilibatkan dalam proses pembuatan pendapat dan sikap keagamaan MUI.
"Saya tidak dapat informasi. (Mengeluarkan sikap keagamaan) melibatkan komisi fatwa, tapi saya nggak termasuk yang dapat undangan. Saya tidak ikut dilibatkan," kata Ahmad.
Saksi meringankan sebelumnya, Rais Syuriah PBNU Jakarta yang juga Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Ahmad Ishomuddin menilai pendapat dan sikap keagamaan Majelis Ulama Indonesia yang menyatakan Ahok menghina Al Quran dan menghina ulama ikut andil memicu masalah.
"Sikap keagamaan ini pemicu masalah ini jadi semakin besar. Kita bisa lihat sejumlah demonstrasi yang dilakukan," ujat Ahmad.
Menurut Ahmad penerbitan pendapat dan sikap keagamaan MUI tidak terlebih dahulu konfirmasi kepada saksi dan Ahok.
"Saya dapat informasi MUI tidak lakukan klarifikasi yang dimaksud, MUI tak melakukan cross check ke Kepulauan Seribu dan tak minta Pak Ahok keterangan tiba-tiba keluar pernyataannya," kata Ahmad.
Bagian yang paling krusial dari pendapat dan sikap MUI yaitu tidak adanya konfirmasi kepada Ahok terlebih dahulu.
"Saya setuju seperti poin keharmonisan harus tetap terjaga. Tapi hal memutuskan yang bisa merugikan orang lain tanpa melakukan tabayyun adalah hal tak sependapat," kata Ahmad Ishomuddin yang juga Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI.
Di hadapan majelis hakim, Ahmad Ishomuddin mengaku tidak dilibatkan dalam proses pembuatan pendapat dan sikap keagamaan MUI.
"Saya tidak dapat informasi. (Mengeluarkan sikap keagamaan) melibatkan komisi fatwa, tapi saya nggak termasuk yang dapat undangan. Saya tidak ikut dilibatkan," kata Ahmad.
Komentar
Berita Terkait
-
Viral Lafaz Allah di Tokong, Polisi Tangkap Pemilik Toko Bangunan
-
Soroti Laporan Terhadap JK, KAHMI Khawatir Sudah Jadi 'Mainan Politik'
-
Pemuda Katolik Soroti Klarifikasi JK, Dinilai Perlu Lebih Efektif dan Tak Perlu Berulang
-
Ketua API Kritik Pernyataan JK Soal Konflik Agama
-
JK Meledak di Tengah Polemik Ijazah Jokowi dan Laporan Polisi, Apa yang Sedang Terjadi?
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Singapura Wacanakan Hukuman Cambuk untuk Siswa Pelaku Perundungan, Tuai Pro dan Kontra
-
KPK: ASN Cilacap Sampai Harus Ngutang demi Setor Uang Rp10 Juta ke Bupati Syamsul Auliya
-
Ekonomi Dunia Terancam 'Kiamat', Donald Trump Mulai Keder Hadapi Ketangguhan Iran di Selat Hormuz
-
Sidang Perdana Korupsi Bea Cukai: Bos Blueray Cargo John Field Hadapi Pembacaan Dakwaan
-
Mendagri: Program Tiga Juta Rumah Wujud Kepedulian Presiden kepada "Rakyat Kecil"
-
Mendagri: Program 3 Juta Rumah Percepat Akses Hunian Layak bagi Masyarakat Kurang Mampu
-
Polisi Buru Kiai Ashari! Tersangka Cabul Santri Ponpes Pati Bakal Dijemput Paksa Jika Mangkir
-
Sedia Payung dan Jas, BMKG Ingatkan Jakarta Potensi Hujan Sore Ini!
-
'Takut Diamuk Massa': Alasan Klasik di Balik Tabrak Lari, Mengapa Jalanan Kita Begitu Beringas?
-
Ketum TP PKK Ajak Warga Sulsel Tingkatkan Imunisasi Anak Demi Generasi Sehat