Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sidang ke 15 [suara.com/Bowo Raharjo]
Ketika memberikan keterangan di persidangan ke 15 perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), ahli hukum pidana C. Djisman Samosir mengkritik saksi-saksi yang sebelumnya dihadirkan jaksa penuntut umum ke persidangan.
"Saya tidak bermaksud mengajarkan yang mulia. Tapi saksi yang sesuai dengan KUHAP adalah saksi yang benar-benar orang yang melihat langsung (kejadian)," ujar Djisman dalam persidangan di Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2017).
Dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan mengatakan hal tersebut seusai ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHP yang menyebutkan saksi merupakan orang yang benar-benar melihat, mendengar dan merasakan langsung.
Saksi yang dihadirkan jaksa sebanyak 15 orang. Saksi pelapor tidak ada yang melihat secara langsung pidato Ahok ketika mengutip surat Al Maidah ayat 51 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016.
Djisman mengatakan kebanyakan saksi pelapor hanya melihat pidato lewat potongan video yang beredar di media.
"Itu tidak boleh (saksi menonton dari video). Itu namanya penilaian Ahli," kata Djisman.
"Saya tidak bermaksud mengajarkan yang mulia. Tapi saksi yang sesuai dengan KUHAP adalah saksi yang benar-benar orang yang melihat langsung (kejadian)," ujar Djisman dalam persidangan di Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2017).
Dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan mengatakan hal tersebut seusai ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHP yang menyebutkan saksi merupakan orang yang benar-benar melihat, mendengar dan merasakan langsung.
Saksi yang dihadirkan jaksa sebanyak 15 orang. Saksi pelapor tidak ada yang melihat secara langsung pidato Ahok ketika mengutip surat Al Maidah ayat 51 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016.
Djisman mengatakan kebanyakan saksi pelapor hanya melihat pidato lewat potongan video yang beredar di media.
"Itu tidak boleh (saksi menonton dari video). Itu namanya penilaian Ahli," kata Djisman.
Dia berharap persidangan dapat berlaku adil.
Saksi meringankan sebelumnya, Rais Syuriah PBNU Jakarta yang juga Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Ahmad Ishomuddin menilai pendapat dan sikap keagamaan Majelis Ulama Indonesia yang menyatakan Ahok menghina Al Quran dan menghina ulama ikut andil memicu masalah.
"Sikap keagamaan ini pemicu masalah ini jadi semakin besar. Kita bisa lihat sejumlah demonstrasi yang dilakukan," ujat Ahmad.
Menurut Ahmad penerbitan pendapat dan sikap keagamaan MUI tidak terlebih dahulu konfirmasi kepada saksi dan Ahok.
"Saya dapat informasi MUI tidak lakukan klarifikasi yang dimaksud, MUI tak melakukan cross check ke Kepulauan Seribu dan tak minta Pak Ahok keterangan tiba-tiba keluar pernyataannya," kata Ahmad.
Bagian yang paling krusial dari pendapat dan sikap MUI yaitu tidak adanya konfirmasi kepada Ahok terlebih dahulu.
"Saya setuju seperti poin keharmonisan harus tetap terjaga. Tapi hal memutuskan yang bisa merugikan orang lain tanpa melakukan tabayyun adalah hal tak sependapat," kata Ahmad Ishomuddin yang juga Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI.
Di hadapan majelis hakim, Ahmad Ishomuddin mengaku tidak dilibatkan dalam proses pembuatan pendapat dan sikap keagamaan MUI.
"Saya tidak dapat informasi. (Mengeluarkan sikap keagamaan) melibatkan komisi fatwa, tapi saya nggak termasuk yang dapat undangan. Saya tidak ikut dilibatkan," kata Ahmad.
Saksi meringankan sebelumnya, Rais Syuriah PBNU Jakarta yang juga Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Ahmad Ishomuddin menilai pendapat dan sikap keagamaan Majelis Ulama Indonesia yang menyatakan Ahok menghina Al Quran dan menghina ulama ikut andil memicu masalah.
"Sikap keagamaan ini pemicu masalah ini jadi semakin besar. Kita bisa lihat sejumlah demonstrasi yang dilakukan," ujat Ahmad.
Menurut Ahmad penerbitan pendapat dan sikap keagamaan MUI tidak terlebih dahulu konfirmasi kepada saksi dan Ahok.
"Saya dapat informasi MUI tidak lakukan klarifikasi yang dimaksud, MUI tak melakukan cross check ke Kepulauan Seribu dan tak minta Pak Ahok keterangan tiba-tiba keluar pernyataannya," kata Ahmad.
Bagian yang paling krusial dari pendapat dan sikap MUI yaitu tidak adanya konfirmasi kepada Ahok terlebih dahulu.
"Saya setuju seperti poin keharmonisan harus tetap terjaga. Tapi hal memutuskan yang bisa merugikan orang lain tanpa melakukan tabayyun adalah hal tak sependapat," kata Ahmad Ishomuddin yang juga Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI.
Di hadapan majelis hakim, Ahmad Ishomuddin mengaku tidak dilibatkan dalam proses pembuatan pendapat dan sikap keagamaan MUI.
"Saya tidak dapat informasi. (Mengeluarkan sikap keagamaan) melibatkan komisi fatwa, tapi saya nggak termasuk yang dapat undangan. Saya tidak ikut dilibatkan," kata Ahmad.
Komentar
Berita Terkait
-
Kesaksian Ahok di Kasus Korupsi Pertamina Bikin Geger, Sentil Menteri BUMN
-
Pakar UGM Bongkar Akar Masalah BUMN: Titipan Politik Bikin Rugi dan Rawan Korupsi
-
Roasting Ayah Sendiri, Nicholas Sean Anak Ahok Viral Jualan 'Broken Home Cookies'
-
Ahok Puji Keberanian Pandji Pragiwaksono di Mens Rea: Gila, Nekat Banget
-
Viral Sekelompok Orang Diduga Berzikir di Candi Prambanan, Pengelola Buka Suara
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Panduan Lengkap Daftar Akun SNPMB 2026 dan Jadwal Cetak Kartu SNBP 2026
-
Bukan Musuh, Pemred Suara.com Ajak Jurnalis Sulsel Taklukkan Algoritma Lewat Workshop AI
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag