Suara.com - Bagaimana kronologis kasus pencurian berkas perkara sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Dogiyai, Papua, di Mahkamah Konstitusi?
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengungkapkan menurut keterangan tersangka EM awalnya dia mengaku ditemui pejabat hubungan masyarakat MK berinisial RH di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Jalan Taman Makam Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, untuk membicarakan rencana mencuri berkas. Keesokan harinya, giliran tersangka S yang ditemui Rudi di gedung MK.
"Ada pegawai dari MK tingkat kasubag, memerintahkan tersangka EM ini untuk mengambil berkas, berkas pemilihan dari daerah yang pertama dari Papua," kata Argo, Jumat (24/3/2017). "Besoknya itu, kasubag ini memerintahkan tersangka S ini untuk mengambil berkas juga. Maksudnya berkas acak ya, jadi bebas berkas apa saja kamu mau ambil.
Ketiga orang tersebut kini telah dipecat dan dijadikan tersangka.
Argo mengatakan pencurian berkas dilakukan EM dan S pada malam hari.
"Jadi setelah mendapatkan perintah itu, akhirnya tersangka E dan tersangka S ini tahu-tahu ketemu malam-malam di gedung MK," kata dia.
Setelah mengambil berkas, mereka memasukkan ke dalam tas, lalu disimpan diloker milik S.
Selanjutnya, mereka menyerahkan berkas tersebut kepada RudiRH di gedung Radio Republik Indonesia, Jakarta Pusat, yang terletak di sebelah gedung MK.
"Besoknya kemudian fotocopy ini diserahkan kepada seorang kasubag humas ini," kata Argo.
Kasus tersebut sekarang sedang didalami untuk mengungkap motifnya. Dalam waktu dekat, polisi akan memanggil RH.
"Ya tentu saja," kata dia.
Total tersangka dalam kasus tersebut berjumlah empat orang. Semuanya orang dalam MK.
Berita Terkait
-
Soroti Perpol Jabatan Sipil, Selamat Ginting: Unsur Kekuasaan Lebih Ditonjolkan dan Mengebiri Hukum
-
Uji Materi UU Hak Cipta Dikabulkan Sebagian, MK Perkuat Hak Musisi
-
Peradilan Militer Dinilai Tidak Adil, Keluarga Korban Kekerasan Anggota TNI Gugat UU ke MK
-
Mengurai Perpol 10/2025 yang Dinilai Tabrak Aturan, Dwifungsi Polri Gaya Baru?
-
Wamen KP hingga Menteri Ngaku Terbantu dengan Polisi Aktif di Kementerian: Pengawasan Jadi Ketat
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar
-
ODGJ Iseng Main Korek Gas, Panti Sosial di Cengkareng Terbakar
-
Diplomasi Tanpa Sekat 2025: Bagaimana Dasco Jadi 'Jembatan' Megawati hingga Abu Bakar Baasyir
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya