Suara.com - Bagaimana kronologis kasus pencurian berkas perkara sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Dogiyai, Papua, di Mahkamah Konstitusi?
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengungkapkan menurut keterangan tersangka EM awalnya dia mengaku ditemui pejabat hubungan masyarakat MK berinisial RH di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Jalan Taman Makam Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, untuk membicarakan rencana mencuri berkas. Keesokan harinya, giliran tersangka S yang ditemui Rudi di gedung MK.
"Ada pegawai dari MK tingkat kasubag, memerintahkan tersangka EM ini untuk mengambil berkas, berkas pemilihan dari daerah yang pertama dari Papua," kata Argo, Jumat (24/3/2017). "Besoknya itu, kasubag ini memerintahkan tersangka S ini untuk mengambil berkas juga. Maksudnya berkas acak ya, jadi bebas berkas apa saja kamu mau ambil.
Ketiga orang tersebut kini telah dipecat dan dijadikan tersangka.
Argo mengatakan pencurian berkas dilakukan EM dan S pada malam hari.
"Jadi setelah mendapatkan perintah itu, akhirnya tersangka E dan tersangka S ini tahu-tahu ketemu malam-malam di gedung MK," kata dia.
Setelah mengambil berkas, mereka memasukkan ke dalam tas, lalu disimpan diloker milik S.
Selanjutnya, mereka menyerahkan berkas tersebut kepada RudiRH di gedung Radio Republik Indonesia, Jakarta Pusat, yang terletak di sebelah gedung MK.
"Besoknya kemudian fotocopy ini diserahkan kepada seorang kasubag humas ini," kata Argo.
Kasus tersebut sekarang sedang didalami untuk mengungkap motifnya. Dalam waktu dekat, polisi akan memanggil RH.
"Ya tentu saja," kata dia.
Total tersangka dalam kasus tersebut berjumlah empat orang. Semuanya orang dalam MK.
Berita Terkait
-
Geger Boven Digoel: MK Tolak Gugatan, Ijazah SMA Jadi Sorotan di Pilkada 2024!
-
MK Lanjutkan Sengketa Pilkada Papua dan Barito Utara ke Tahap Pembuktian
-
Erick Siap Jalankan Putusan MK yang Larang Wamen Jadi Pejabat BUMN
-
Pesta Usai! Palu MK Getok Wamen Rangkap Jabatan, Diberi Waktu 2 Tahun untuk Lepas Kursi Komisaris
-
MK Haramkan Wamen Jadi Komisaris BUMN, Ini 3 Alasan Krusial di Baliknya
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgup Jakarta?
-
Awas Boncos! 5 Trik Penipuan Online Ini Bikin Dompet Anak Muda Ludes Sekejap
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
-
iPhone di Tangan, Cicilan di Pundak: Kenapa Gen Z Rela Ngutang Demi Gaya?
-
Purbaya Effect, Saham Bank RI Pestapora Hari Ini
Terkini
-
Kronologi Penumpang Wings Air Tuding Pramugari Kuras Emas dan Dollar di Pesawat
-
Detik-detik Penumpang 'Ngamuk', Tuding Pramugari Curi Emas & Dollar di Pesawat Wings Air
-
Ada Sinyal Rahasia? Gerak-Gerik Dua Pria di Belakang Charlie Kirk Disebut Mencurigakan
-
Prabowo Setuju Bentuk Komisi Reformasi Polisi dan Tim Investigasi Independen Demo Ricuh
-
Usai Diperiksa KPK, Deputi Gubernur BI Jelaskan Aturan Dana CSR
-
Emas & Ribuan Dollar Lenyap di Pesawat Wings Air Viral, Pramugari Dituduh Jadi Pelaku
-
CEK FAKTA: Isu DPR Sahkan UU Perampasan Aset Usai Demo Agustus 2025
-
7 Cara Melindungi Kulit dan Rambut dari Polusi Udara, Wajib Rutin Keramas?
-
Rehat dari Sorotan, Raffi Ahmad Setia Dampingi Ibunda Amy Qanita Berobat di Singapura
-
Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi Tuntut Prabowo Bebaskan Aktivis dan Hentikan Kekerasan Negara