Suara.com - Bagaimana kronologis kasus pencurian berkas perkara sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Dogiyai, Papua, di Mahkamah Konstitusi?
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengungkapkan menurut keterangan tersangka EM awalnya dia mengaku ditemui pejabat hubungan masyarakat MK berinisial RH di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Jalan Taman Makam Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, untuk membicarakan rencana mencuri berkas. Keesokan harinya, giliran tersangka S yang ditemui Rudi di gedung MK.
"Ada pegawai dari MK tingkat kasubag, memerintahkan tersangka EM ini untuk mengambil berkas, berkas pemilihan dari daerah yang pertama dari Papua," kata Argo, Jumat (24/3/2017). "Besoknya itu, kasubag ini memerintahkan tersangka S ini untuk mengambil berkas juga. Maksudnya berkas acak ya, jadi bebas berkas apa saja kamu mau ambil.
Ketiga orang tersebut kini telah dipecat dan dijadikan tersangka.
Argo mengatakan pencurian berkas dilakukan EM dan S pada malam hari.
"Jadi setelah mendapatkan perintah itu, akhirnya tersangka E dan tersangka S ini tahu-tahu ketemu malam-malam di gedung MK," kata dia.
Setelah mengambil berkas, mereka memasukkan ke dalam tas, lalu disimpan diloker milik S.
Selanjutnya, mereka menyerahkan berkas tersebut kepada RudiRH di gedung Radio Republik Indonesia, Jakarta Pusat, yang terletak di sebelah gedung MK.
"Besoknya kemudian fotocopy ini diserahkan kepada seorang kasubag humas ini," kata Argo.
Kasus tersebut sekarang sedang didalami untuk mengungkap motifnya. Dalam waktu dekat, polisi akan memanggil RH.
"Ya tentu saja," kata dia.
Total tersangka dalam kasus tersebut berjumlah empat orang. Semuanya orang dalam MK.
Berita Terkait
-
Penjelasan Mengapa Larangan Kuota Hangus Bisa Bikin Harga Internet Makin Mahal
-
Kabinet Bayangan: Dana MBG di Pos Pendidikan Korbankan Nasib Guru dan Sekolah
-
'Kalau Diubah Kusut'! Menkeu Purbaya Ikut Putusan MK Pisahkan Anggaran MBG di 2028
-
MK Larang Anggaran Pendidikan untuk Makan Gratis, Rieke Diah Pitaloka: Itu Koreksi Konstitusional
-
DPR dan Pemerintah Jangan Akali Konstitusi: Pisahkan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan Mulai 2027!
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Cek Fakta: Benarkah PSG Ingin Rekrut Bek Timnas Indonesia Jay Idzes?
-
Shin Tae-yong Gagal Total? Persija Tumbang dari Persib, Gagal ke Final Piala Presiden 2026
-
KPK: Pemerasan Bupati Pemalang Baru Libatkan Staf KPK Dias dan Ayahnya, Perantara Masih Diusut
-
10 Ide Hadiah Lomba 17 Agustus yang Unik dan Terjangkau, Bermanfaat untuk Sehari-hari
-
Pimpinan Komisi III DPR Kompak Bantah Surpres Pergantian Kapolri Listyo Sigit
-
Jaksa Agung Resmi Berhentikan Sementara Febrie Adriansyah sebagai Jaksa
-
Cara Aktivasi Token QLola by BRI untuk Transaksi Bisnis Aman
-
Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
-
Keluarga Almarhum Haji Halim Ali Kembalikan Rp127 Miliar ke Negara, Dicicil 12 Bulan
-
Mapolsek Beji Memanas! Warga Gununggangsir Tuntut Nyawa Widi Dibayar Keadilan