Suara.com - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) akan meminta penjelasan dari dokter Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan, yang memeriksa anggota DPR RI sekaligus saksi dalam persidangan kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP, Miryam S Haryani.
Miryam tidak bisa hadir dalam sidang keempat kasus e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (27/3/2017), dengan alasan sakit. Dalam surat keterangan dokter, ia diharuskan beristirahat dua hari. Namun, surat keterangan itu hanya dikirimkan ke majelis hakim.
"Kami akan konfirmasi ke dokter yang mengeluarkan surat tersebut, akan kami tanya sakitnya apa?” kata Ketua JPU KPK Irene Putri.
Awalnya, Miryam akan dihadirkan untuk dikonfrontasi dengan tiga penyidik KPK, yakni Novel Baswedan, Susanto, dan Ambarita Damanik. Dalam persidangan sebelumnya, Miryam mengakui ditekan ketiga penyidik ketika diperiksa di KPK.
Meski tak bisa hadir dan sidang ditunda, Irene memastikan bakal kembali memanggil Miryam pada sidang, Kamis (30/3).
"Hari ini dia tidak hadir, nanti Kamis akan kami panggil lagi. Di surat keterangan sakit hanya dua hari. Artinya hari ini sampai besok, mudah-mudahan dia hari Kamis bisa hadir," kata Irene.
Pada persidangan ketiga kasus e-KTP pada Kamis (23/3/2017) lalu, Ketua Umum Srikandi Hanura tersebut mengaku ditekan penyidik KPK. Karena itu, dia mencabut semua keterangan yang ada di dalam berita acara pemeriksaannya (BAP).
Dalam BAP itu, Miryam disebut meminta dan menerima sejumlah uang dari terdakwa Irman. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan Komisi II DPR RI, termasuk para pemimpinnya. Dia juga disebut mengenal Andi Agustinus atau Andi Narogong, yang dikenal sebagai makelar proyek dan sudah dijadikan tersangka oleh KPK.
Baca Juga: Di Rakernas HIPMI, Sandiaga Promosi Program Kampanye
Berita Terkait
-
Mau Dikonfrontasi Penyidik KPK, Miryam Malah Absen Sidang e-KTP
-
Sidang Kasus e-KTP, Penyidik KPK Siap Dikonfrontasi dengan Miryam
-
Agung Laksono Berharap Novanto Tak Terjerat Korupsi e-KTP
-
Lagi, Novanto Dilaporkan MAKI ke MKD DPR soal e-KTP
-
Sikap Fraksi Hanura Usai Miryam Cabut BAP Kasus Korupsi e-KTP
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
PSI Minta Satpol PP Tegas Tertibkan Parkir Liar di Trotoar: Sudah Ganggu Pejalan Kaki!
-
Drama di MKD DPR Berakhir: Uya Kuya Lolos dari Sanksi Kode Etik
-
Drama Penangkapan Gubernur Riau: Kabur Saat OTT, Berakhir Diciduk KPK di Kafe
-
Usman Hamid Sebut Soeharto Meninggal Berstatus Terdakwa: Sulit Dianggap Pahlawan
-
Ini Pertimbangan MKD Cuma Beri Hukuman Ahmad Sahroni Penonaktifan Sebagai Anggota DPR 6 Bulan
-
MKD Jelaskan Pertimbangan Adies Kadir Tidak Bersalah: Klarifikasi Tepat, Tapi Harus Lebih Hati-hati
-
Dinyatakan Bersalah Dihukum Nonaktif Selama 6 Bulan Oleh MKD, Sahroni: Saya Terima Lapang Dada
-
Ahmad Sahroni Kena Sanksi Terberat MKD! Lebih Parah dari Nafa Urbach dan Eko Patrio, Apa Dosanya?
-
MKD Ungkap Alasan Uya Kuya Tak Bersalah, Sebut Korban Berita Bohong dan Rumah Sempat Dijarah
-
Polda Undang Keluarga hingga KontraS Jumat Ini, 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Reno dan Farhan?