Suara.com - Anggota Fraksi Partai Hanura DPR RI Miryam S Haryani mencabut semua keterangannya dalam berita acara pemeriksaan saat dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Pencabutan keterangan tersebut, ditegaskan Miryam saat dihadirkan dalam persidangan kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (23/3/2017).
Sekretaris Fraksi Hanura DPR Dadang Rusdiana, tidak mau berpolemik terkait latarbelakang pencabutan BAP ini. Dia memercayai anggotanya itu dan mempersilakan Miryam mencabut BAP tersebut.
"Ya, katanya ditekan oleh penyidik sebagaimana yang beliau sampaikan di pengadilan. Ya tentunya kami menghormati sikap Bu Yani," kata Dadang dihubungi suara.com, Jakarta, Jumat (24/3/2017).
Dia mengatakan, langkah Miryam tidak ada urusannya dengan fraksi. Sebab, persoalan hukum tidak boleh dicampuradukkan dengan politik.
Anggota Komisi X DPR in menambahkan, pencabutan BAP tersebut tentunya akan diuji dalam proses pengadilan. Caranya, dengan mengkonfirmasi kepada terdakwa dan ada saksi-saksi lain yang terlibat dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp2,3 triliun ini.
Dadang menegaskan, kasus ini tidak ada kaitannya dengan Fraksi Hanura di periode yang sekarang. Sebab, kasus ini terjadi pada kurun waktu 2009-2014.
"Jadi, secara prinsip, fraksi sangat menghormati proses dan keputusan pengadilan. Demikian juga KPK tentunya akan menindaklanjuti seluruh fakta yang ada, yang muncul di pengadilan atas keterangan terdakwa dan para saksi. Kita tunggu saja," kata Dadang.
Baca Juga: Barli Asmara Rangkul Pengrajin Batik Jambi di Koleksi Terbarunya
Untuk diketahui, Miryam mengaku ada tiga nama penyidik yang mengintimidasinya. Mereka adalah Novel Baswedan, Damanik, dan Susanto.
Novel juga siap memberikan penjelasan bila dibutuhkan hakim. Novel menuturkan, akan menjelaskan situasi ketika pemeriksaan Miryam.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu