Suara.com - Anggota Fraksi Partai Hanura DPR RI Miryam S Haryani mencabut semua keterangannya dalam berita acara pemeriksaan saat dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Pencabutan keterangan tersebut, ditegaskan Miryam saat dihadirkan dalam persidangan kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (23/3/2017).
Sekretaris Fraksi Hanura DPR Dadang Rusdiana, tidak mau berpolemik terkait latarbelakang pencabutan BAP ini. Dia memercayai anggotanya itu dan mempersilakan Miryam mencabut BAP tersebut.
"Ya, katanya ditekan oleh penyidik sebagaimana yang beliau sampaikan di pengadilan. Ya tentunya kami menghormati sikap Bu Yani," kata Dadang dihubungi suara.com, Jakarta, Jumat (24/3/2017).
Dia mengatakan, langkah Miryam tidak ada urusannya dengan fraksi. Sebab, persoalan hukum tidak boleh dicampuradukkan dengan politik.
Anggota Komisi X DPR in menambahkan, pencabutan BAP tersebut tentunya akan diuji dalam proses pengadilan. Caranya, dengan mengkonfirmasi kepada terdakwa dan ada saksi-saksi lain yang terlibat dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp2,3 triliun ini.
Dadang menegaskan, kasus ini tidak ada kaitannya dengan Fraksi Hanura di periode yang sekarang. Sebab, kasus ini terjadi pada kurun waktu 2009-2014.
"Jadi, secara prinsip, fraksi sangat menghormati proses dan keputusan pengadilan. Demikian juga KPK tentunya akan menindaklanjuti seluruh fakta yang ada, yang muncul di pengadilan atas keterangan terdakwa dan para saksi. Kita tunggu saja," kata Dadang.
Baca Juga: Barli Asmara Rangkul Pengrajin Batik Jambi di Koleksi Terbarunya
Untuk diketahui, Miryam mengaku ada tiga nama penyidik yang mengintimidasinya. Mereka adalah Novel Baswedan, Damanik, dan Susanto.
Novel juga siap memberikan penjelasan bila dibutuhkan hakim. Novel menuturkan, akan menjelaskan situasi ketika pemeriksaan Miryam.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Resmi! Indonesia Masuk Daftar Kandidat Tuan Rumah Piala Asia 2031
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
Terkini
-
Mahfud MD Tercengang Adies Kadir Tiba-tiba Muncul Jadi Calon Hakim MK: Tapi Itu Tak Melanggar Hukum
-
Kemensos Perkuat Sekolah Rakyat Lewat Sinkronisasi Data 66 Titik ke Dapodik
-
Diselundupkan Lewat Koper, 85.750 Benih Lobster Ilegal Digagalkan di Bandara Soetta
-
Wamen Stella Christie: Indonesia Punya Kesempatan Pimpin Pendidikan Dunia
-
Namanya Masuk Radar Bos OJK, Misbakhun Ogah Berandai-andai
-
Syahganda Nainggolan: Langkah Prabowo di Board of Peace Bentuk Realisme Politik
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Terduga Pelaku Bom Molotov di SMPN 3 Sungai Raya Diamankan Polisi
-
Arief Hidayat ke Adies Kadir: Kita Harus Pertanggungjawabkan Kepada Tuhan, Tidak Bisa Seenaknya