Gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama di samping adiknya, Fifi Lefty Tjahaja Purnama, saat menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Rabu (29/3). [Antara]
        Saksi ahli bahasa Bambang Kaswanti Purwo mengatakan pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ketika mengutip surat Al Maidah ayat 51 tidak bisa dipahami hanya berdasarkan pada hasil transkrip. Guru besar linguistik dari Universitas Katolik Atma Jaya, Jakarta, merupakan saksi meringankan yang dihadirkan pengacara Ahok.
 
"Seseorang mencari makna tidak cukup kalau hanya transkrip saja. Sangat kecil-kecil sekali maknanya (apabila hanya transkrip saja)," ujar Bambang ketika memberikan keterangan di sidang ke 16 perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Ahok di gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2017).
 
Bambang menambahkan untuk memahami konteks pidato Ahok di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, harus pula melihat gerak-gerik serta mendengarkan intonasi serta memperhatikan tanda bacanya.
 
"Tidak mungkin bisa diartikan hanya dari transkrip. Jika begitu, maka pemaknaan pidato tidaklah sempurna," kata Bambang.
 
Pernyataan Bambang berikutnya mementahkan opini sebagian orang selama ini. Dia mengatakan banyak orang yang memahami pidato Ahok pada 27 September 2016 hanya sepotong.
 
"Karena tak dimaknai sempurna siapa pun terbuka peluang untuk mengartikannya bermacam-macam konteksnya. Ini berbahaya," kata dia.
 
Bambang telah menganalisis isi pidato Ahok dari berbagai perspektif keahliannya.
 
Dia menyimpulkan tidak ada kata-kata Ahok yang dimaksudkan untuk menghina ulama atau Al Quran.
 
Menurut Bambang pengutipan surat Al Maidah hanya secara spontan yang didasarkan pada pengalaman Ahok diserang lawan politik dengan memanfaatkan ayat suci.
 
"Karena konteks dan isi pidato yang sebenarnya adalah soal budidaya ikan dan kelautan," kata Bambang.
        
                 
                           
      
        
        "Seseorang mencari makna tidak cukup kalau hanya transkrip saja. Sangat kecil-kecil sekali maknanya (apabila hanya transkrip saja)," ujar Bambang ketika memberikan keterangan di sidang ke 16 perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Ahok di gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2017).
Bambang menambahkan untuk memahami konteks pidato Ahok di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, harus pula melihat gerak-gerik serta mendengarkan intonasi serta memperhatikan tanda bacanya.
"Tidak mungkin bisa diartikan hanya dari transkrip. Jika begitu, maka pemaknaan pidato tidaklah sempurna," kata Bambang.
Pernyataan Bambang berikutnya mementahkan opini sebagian orang selama ini. Dia mengatakan banyak orang yang memahami pidato Ahok pada 27 September 2016 hanya sepotong.
"Karena tak dimaknai sempurna siapa pun terbuka peluang untuk mengartikannya bermacam-macam konteksnya. Ini berbahaya," kata dia.
Bambang telah menganalisis isi pidato Ahok dari berbagai perspektif keahliannya.
Dia menyimpulkan tidak ada kata-kata Ahok yang dimaksudkan untuk menghina ulama atau Al Quran.
Menurut Bambang pengutipan surat Al Maidah hanya secara spontan yang didasarkan pada pengalaman Ahok diserang lawan politik dengan memanfaatkan ayat suci.
"Karena konteks dan isi pidato yang sebenarnya adalah soal budidaya ikan dan kelautan," kata Bambang.
Komentar
        Berita Terkait
- 
            
              Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
 - 
            
              Dedi Mulyadi Berlutut di Depan Kereta Kencana: Antara Pelestarian Budaya dan Tuduhan Penistaan Agama
 - 
            
              Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
 - 
            
              Ahok Tak Masalah kalau Gaji Anggota DPR Rp1 Miliar Sebulan, Tapi Tantang Transparansi Anggaran
 - 
            
              CEK FAKTA: Ahok Sebut Jokowi Terseret Korupsi Pertamina Rp 193,7
 
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
 - 
            
              Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
 - 
            
              Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
 - 
            
              Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting
 - 
            
              BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Komitmen Pemerintah Dalam Program 10 Ribu Hunian Layak Bagi Pekerja
 - 
            
              PLN Resmikan Dua SPKLU Center Pertama di Jakarta untuk Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik
 - 
            
              Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU TNI, Tolak Ekspansi Militer ke Ranah Sipil
 - 
            
              KPK Sita Uang Miliaran Rupiah dalam OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
 - 
            
              Pramono Pastikan Kampus IKJ Tak Dipindah ke Kota Tua, Fokus Bangun Ekosistem Seni di TIM
 - 
            
              Onad Resmi Direhabilitasi: Bukan Pengedar, Ini Alasan BNNP DKI