Gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama di samping adiknya, Fifi Lefty Tjahaja Purnama, saat menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Rabu (29/3). [Antara]
Saksi ahli bahasa Bambang Kaswanti Purwo mengatakan pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ketika mengutip surat Al Maidah ayat 51 tidak bisa dipahami hanya berdasarkan pada hasil transkrip. Guru besar linguistik dari Universitas Katolik Atma Jaya, Jakarta, merupakan saksi meringankan yang dihadirkan pengacara Ahok.
"Seseorang mencari makna tidak cukup kalau hanya transkrip saja. Sangat kecil-kecil sekali maknanya (apabila hanya transkrip saja)," ujar Bambang ketika memberikan keterangan di sidang ke 16 perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Ahok di gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2017).
Bambang menambahkan untuk memahami konteks pidato Ahok di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, harus pula melihat gerak-gerik serta mendengarkan intonasi serta memperhatikan tanda bacanya.
"Tidak mungkin bisa diartikan hanya dari transkrip. Jika begitu, maka pemaknaan pidato tidaklah sempurna," kata Bambang.
Pernyataan Bambang berikutnya mementahkan opini sebagian orang selama ini. Dia mengatakan banyak orang yang memahami pidato Ahok pada 27 September 2016 hanya sepotong.
"Karena tak dimaknai sempurna siapa pun terbuka peluang untuk mengartikannya bermacam-macam konteksnya. Ini berbahaya," kata dia.
Bambang telah menganalisis isi pidato Ahok dari berbagai perspektif keahliannya.
Dia menyimpulkan tidak ada kata-kata Ahok yang dimaksudkan untuk menghina ulama atau Al Quran.
Menurut Bambang pengutipan surat Al Maidah hanya secara spontan yang didasarkan pada pengalaman Ahok diserang lawan politik dengan memanfaatkan ayat suci.
"Karena konteks dan isi pidato yang sebenarnya adalah soal budidaya ikan dan kelautan," kata Bambang.
"Seseorang mencari makna tidak cukup kalau hanya transkrip saja. Sangat kecil-kecil sekali maknanya (apabila hanya transkrip saja)," ujar Bambang ketika memberikan keterangan di sidang ke 16 perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Ahok di gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2017).
Bambang menambahkan untuk memahami konteks pidato Ahok di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, harus pula melihat gerak-gerik serta mendengarkan intonasi serta memperhatikan tanda bacanya.
"Tidak mungkin bisa diartikan hanya dari transkrip. Jika begitu, maka pemaknaan pidato tidaklah sempurna," kata Bambang.
Pernyataan Bambang berikutnya mementahkan opini sebagian orang selama ini. Dia mengatakan banyak orang yang memahami pidato Ahok pada 27 September 2016 hanya sepotong.
"Karena tak dimaknai sempurna siapa pun terbuka peluang untuk mengartikannya bermacam-macam konteksnya. Ini berbahaya," kata dia.
Bambang telah menganalisis isi pidato Ahok dari berbagai perspektif keahliannya.
Dia menyimpulkan tidak ada kata-kata Ahok yang dimaksudkan untuk menghina ulama atau Al Quran.
Menurut Bambang pengutipan surat Al Maidah hanya secara spontan yang didasarkan pada pengalaman Ahok diserang lawan politik dengan memanfaatkan ayat suci.
"Karena konteks dan isi pidato yang sebenarnya adalah soal budidaya ikan dan kelautan," kata Bambang.
Komentar
Berita Terkait
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Dedi Mulyadi Berlutut di Depan Kereta Kencana: Antara Pelestarian Budaya dan Tuduhan Penistaan Agama
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
-
Ahok Tak Masalah kalau Gaji Anggota DPR Rp1 Miliar Sebulan, Tapi Tantang Transparansi Anggaran
-
CEK FAKTA: Ahok Sebut Jokowi Terseret Korupsi Pertamina Rp 193,7
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu