Gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama di samping adiknya, Fifi Lefty Tjahaja Purnama, saat menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Rabu (29/3). [Antara]
Saksi ahli bahasa Bambang Kaswanti Purwo mengatakan pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ketika mengutip surat Al Maidah ayat 51 tidak bisa dipahami hanya berdasarkan pada hasil transkrip. Guru besar linguistik dari Universitas Katolik Atma Jaya, Jakarta, merupakan saksi meringankan yang dihadirkan pengacara Ahok.
"Seseorang mencari makna tidak cukup kalau hanya transkrip saja. Sangat kecil-kecil sekali maknanya (apabila hanya transkrip saja)," ujar Bambang ketika memberikan keterangan di sidang ke 16 perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Ahok di gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2017).
Bambang menambahkan untuk memahami konteks pidato Ahok di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, harus pula melihat gerak-gerik serta mendengarkan intonasi serta memperhatikan tanda bacanya.
"Tidak mungkin bisa diartikan hanya dari transkrip. Jika begitu, maka pemaknaan pidato tidaklah sempurna," kata Bambang.
Pernyataan Bambang berikutnya mementahkan opini sebagian orang selama ini. Dia mengatakan banyak orang yang memahami pidato Ahok pada 27 September 2016 hanya sepotong.
"Karena tak dimaknai sempurna siapa pun terbuka peluang untuk mengartikannya bermacam-macam konteksnya. Ini berbahaya," kata dia.
Bambang telah menganalisis isi pidato Ahok dari berbagai perspektif keahliannya.
Dia menyimpulkan tidak ada kata-kata Ahok yang dimaksudkan untuk menghina ulama atau Al Quran.
Menurut Bambang pengutipan surat Al Maidah hanya secara spontan yang didasarkan pada pengalaman Ahok diserang lawan politik dengan memanfaatkan ayat suci.
"Karena konteks dan isi pidato yang sebenarnya adalah soal budidaya ikan dan kelautan," kata Bambang.
"Seseorang mencari makna tidak cukup kalau hanya transkrip saja. Sangat kecil-kecil sekali maknanya (apabila hanya transkrip saja)," ujar Bambang ketika memberikan keterangan di sidang ke 16 perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Ahok di gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2017).
Bambang menambahkan untuk memahami konteks pidato Ahok di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, harus pula melihat gerak-gerik serta mendengarkan intonasi serta memperhatikan tanda bacanya.
"Tidak mungkin bisa diartikan hanya dari transkrip. Jika begitu, maka pemaknaan pidato tidaklah sempurna," kata Bambang.
Pernyataan Bambang berikutnya mementahkan opini sebagian orang selama ini. Dia mengatakan banyak orang yang memahami pidato Ahok pada 27 September 2016 hanya sepotong.
"Karena tak dimaknai sempurna siapa pun terbuka peluang untuk mengartikannya bermacam-macam konteksnya. Ini berbahaya," kata dia.
Bambang telah menganalisis isi pidato Ahok dari berbagai perspektif keahliannya.
Dia menyimpulkan tidak ada kata-kata Ahok yang dimaksudkan untuk menghina ulama atau Al Quran.
Menurut Bambang pengutipan surat Al Maidah hanya secara spontan yang didasarkan pada pengalaman Ahok diserang lawan politik dengan memanfaatkan ayat suci.
"Karena konteks dan isi pidato yang sebenarnya adalah soal budidaya ikan dan kelautan," kata Bambang.
Komentar
Berita Terkait
-
Diperiksa sampai Malam, Pandji Pragiwaksono: Saya Tidak Merasa Menista Agama
-
Pandji Pragiwaksono Diperiksa 8 Jam, Diperlihatkan Penyidik Potongan Mens Rea Hasil Bajakan
-
Dicecar Polisi 63 Pertanyaan Terkait Kasus Mens Rea, Pandji Bantah Tuduhan Penistaan Agama
-
Kesaksian Ahok di Kasus Korupsi Pertamina Bikin Geger, Sentil Menteri BUMN
-
Pakar UGM Bongkar Akar Masalah BUMN: Titipan Politik Bikin Rugi dan Rawan Korupsi
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Dharma Pongrekun Soal Virus Nipah: Setiap Wabah Baru Selalu Datang dengan Kepentingan
-
Di Persidangan, Noel Sebut Purbaya Yudhi Sadewa 'Tinggal Sejengkal' ke KPK
-
Rano Karno Ungkap Alasan Jalan Berlubang di Jakarta Belum Tertangani Maksimal
-
Percepat Pemulihan Pascabencana Sumatra, Mendagri-BPS Bahas Dashboard Data Tunggal
-
Ironi 'Wakil Tuhan': Gaji Selangit Tapi Masih Rakus, Mengapa Hakim Terus Terjaring OTT?
-
Gus Ipul Tegaskan Realokasi PBI JKN Sudah Tepat
-
Skandal Suap DJKA: KPK Dalami Peran 18 Anggota DPR RI Periode 2019-2024, Ini Daftar Namanya
-
Kabar Baik! Istana Percepat Hapus Tunggakan BPJS Triliunan, Tak Perlu Tunggu Perpres?
-
Gus Ipul Tegaskan Percepatan Sekolah Rakyat Nias Utara Prioritas Utama Presiden Prabowo
-
Survei IPI: Sjafrie Sjamsoeddin Hingga Purbaya Masuk Bursa Bakal Capres 2029