Suara.com - Hari ini, tim pengacara terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan menghadirkan tujuh saksi ahli untuk menjelaskan bahwa Ahok tidak menistakan agama. Untuk menghemat waktu, tim pengacara memberikan masukan kepada majelis hakim agar setiap saksi hanya dimintai keterangan sampai sekitar 1,5 jam.
Jika satu saksi diperiksa sampai empat jam, seperti yang terjadi pada ahli bahasa Bambang Kaswanti Purwo tadi tentu persidangan ke 16 akan rampung jam 24.00 WIB nanti.
"Sisa ahli kami tinggal enam orang dengan ini. Satu ahli ini 1,5 jam. Kami mohon bantuan majelis dan memungkinkan satu ahli kita selesaikan 1,5 jam untuk semua pihak, majelis hakim, penasihat hukum dan JPU," ujar anggota tim kuasa hukum Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2017).
Menanggapi usulan pengacara, ketua jaksa Ali Mukartono mengingatkan persidangan bertujuan untuk mencari kebenaran materiil. Itu sebabnya, kurang baik kalau waktunya ditarget seperti itu.
"Persidangan ini mencari kebenaran materil. Kalau ahli 1,5 jam sudah tercapai (memberikan keterangan) selesai. Kalau itu jangan kaku," kata Ali.
Tapi, ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto lebih mendengarkan usulan pengacara Ahok.
"Kami prinsipnya menyetujui, tapi kalau lewat sedikit mengejar menjelaskan kita ini (lanjutkan). Untuk kejernihan," kata Dwiarso.
Usulan pengacara Ahok disampaikan sebelum majelis hakim mendengarkan keterangan saksi ahli yang kedua yaitu psikolog sosial yang juga Direktur Pusat Kajian Representasi Sosial dan Laboratorium Psikologi Sosial Eropa Risa Permana Deli.
Setelah menanyakan identitas Risa, majelis hakim memulai persidangan lagi.
"Kami lempar ke penasihat hukum," kata dia.
Berita Terkait
-
Viral Lafaz Allah di Tokong, Polisi Tangkap Pemilik Toko Bangunan
-
Soroti Laporan Terhadap JK, KAHMI Khawatir Sudah Jadi 'Mainan Politik'
-
Pemuda Katolik Soroti Klarifikasi JK, Dinilai Perlu Lebih Efektif dan Tak Perlu Berulang
-
Ketua API Kritik Pernyataan JK Soal Konflik Agama
-
JK Meledak di Tengah Polemik Ijazah Jokowi dan Laporan Polisi, Apa yang Sedang Terjadi?
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang