Suara.com - Hari ini, tim pengacara terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan menghadirkan tujuh saksi ahli untuk menjelaskan bahwa Ahok tidak menistakan agama. Untuk menghemat waktu, tim pengacara memberikan masukan kepada majelis hakim agar setiap saksi hanya dimintai keterangan sampai sekitar 1,5 jam.
 
Jika satu saksi diperiksa sampai empat jam, seperti yang terjadi pada ahli bahasa Bambang Kaswanti Purwo tadi tentu persidangan ke 16 akan rampung jam 24.00 WIB nanti.
 
"Sisa ahli kami tinggal enam orang dengan ini. Satu ahli ini 1,5 jam. Kami mohon bantuan majelis dan memungkinkan satu ahli kita selesaikan 1,5 jam untuk semua pihak, majelis hakim, penasihat hukum dan JPU," ujar anggota tim kuasa hukum Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2017).
 
Menanggapi usulan pengacara, ketua jaksa Ali Mukartono mengingatkan persidangan bertujuan untuk mencari kebenaran materiil. Itu sebabnya, kurang baik kalau waktunya ditarget seperti itu.
 
"Persidangan ini mencari kebenaran materil. Kalau ahli 1,5 jam sudah tercapai (memberikan keterangan) selesai. Kalau itu jangan kaku," kata Ali. 
 
Tapi, ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto lebih mendengarkan usulan pengacara Ahok. 
 
"Kami prinsipnya menyetujui, tapi kalau lewat sedikit mengejar menjelaskan kita ini (lanjutkan). Untuk kejernihan," kata Dwiarso. 
 
Usulan pengacara Ahok disampaikan sebelum majelis hakim mendengarkan keterangan saksi ahli yang kedua yaitu psikolog sosial yang juga Direktur Pusat Kajian Representasi Sosial dan Laboratorium Psikologi Sosial Eropa Risa Permana Deli. 
 
Setelah menanyakan identitas Risa, majelis hakim memulai persidangan lagi.
 
"Kami lempar ke penasihat hukum," kata dia.
Berita Terkait
- 
            
              Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
 - 
            
              Dedi Mulyadi Berlutut di Depan Kereta Kencana: Antara Pelestarian Budaya dan Tuduhan Penistaan Agama
 - 
            
              Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
 - 
            
              Ahok Tak Masalah kalau Gaji Anggota DPR Rp1 Miliar Sebulan, Tapi Tantang Transparansi Anggaran
 - 
            
              CEK FAKTA: Ahok Sebut Jokowi Terseret Korupsi Pertamina Rp 193,7
 
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting
 - 
            
              BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Komitmen Pemerintah Dalam Program 10 Ribu Hunian Layak Bagi Pekerja
 - 
            
              PLN Resmikan Dua SPKLU Center Pertama di Jakarta untuk Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik
 - 
            
              Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU TNI, Tolak Ekspansi Militer ke Ranah Sipil
 - 
            
              KPK Sita Uang Miliaran Rupiah dalam OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
 - 
            
              Pramono Pastikan Kampus IKJ Tak Dipindah ke Kota Tua, Fokus Bangun Ekosistem Seni di TIM
 - 
            
              Onad Resmi Direhabilitasi: Bukan Pengedar, Ini Alasan BNNP DKI
 - 
            
              Budi Arie Merapat ke Gerindra? Muzani: Syaratnya Cuma Ini!
 - 
            
              Yusril: Pasal KUHP Lama Tak Lagi Efektif, Judi Online Harus Dihantam dengan TPPU
 - 
            
              Prabowo Setujui Rp5 Triliun untuk KRL Baru: Akhir dari Desak-desakan di Jabodetabek?