Suara.com - Arifin Djauhari, pengacara Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut tiga Sandiaga Uno, meyakini kliennya tidak menggelapkan uang hasil penjualan lahan di Jalan Curug, Tangerang, seperti yang dilaporkan pengusaha Edward Soeryadjaja dan Djoni Hidayat ke Polda Metro Jaya.
Untuk meyakinkan semua pihak, Arifin membeberkan kronologi penjualan lahan yang terjadi tahun 2012 versinya berdasarkan pengakuan sang klien.
Ia mengatakan, kasus tersebut bermula tahun 2001. Saat itu, Edward ingin melepaskan 1000 lembar saham PT Japirex miliknya. Perusahan itu berbasis di Jalan Curug, Tangerang.
Sandiaga lalu membeli 1000 lembar saham tersebut dan dengan demikian menjadi pemilik 40 persen saham di PT Japirex.
"Sandiaga menjadi pemegang saham 40 persen atas perseroan. Sebagai pemilik 40 persen saham, Sandiaga masuk ke dalam kepengurusan perseroan sebagai komisaris," kata Arifin di Jakarta, Rabu (29/3/2019) malam.
Sandiaga menjabat komisaris PT Japirex bersama seorang yang bernama Effendi Pasaribu. Sedangkan direktur utama dijabat Andreas Tjahyadi. Sementara Djoni bersama Triseptika Maryulyn menjabat direktur.
"Singkat cerita, tanggal 11 Februari 2009, PT Japirex dibubarkan oleh pemegang saham, yakni Andreas 60 persen dan Sandiaga 40 persen," tutur Arifin.
Konsekuensinya, berdasarkan hukum korporasi, ketika perseroan dibubarkan, maka harus ,membentuk tim likuidasi. Alhasil, PT Japirex saat itu berstatus dalam proses likuidasi.
"PT Japirex sudah tidak lagi ada. Karenanya, segala hak dan kewajiban yang melekat pada perusahaan itu menjadi urusan tim likuidasi," tutur Arifin.
Baca Juga: Djarot: Tinggal Kasih 'Plus Plus', Jadi yang Meniru Siapa?
Susunan tim likuidasi itu ialah Andreas selaku ketua tim likuidator; wakil ketua Effendi; dan, Djoni serta Triseptika sebagai anggota. Sedangkan Sandiaga tidak masuk kedalam tim likuidator.
Tim likuidator bertugas menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban perseroan.
"Apakah perseroan itu asetnya akan dijual. Kalau akan dijual, punya hutang berapa. Apabila ada sisa, baru akan dilakukan pembagian kepada para pemegang saham setelah dipotong biaya-biayanya berdasarkan proporsi saham yang dimiliki," kata Arifin.
Sejak 2009, tim likuidator belum menyelesaikan tugas-tugasnya. Hal ini berdasarkan tidak adanya laporan kepada pemegang saham tentang berkahirnya masa likuidasi.
"Jadi sampai sekarang, tim likuidasi itu secara hukum masih aktif," ucap Arifin.
Dalam proses likuidasi, tim likuidator menjual sebidang tanah yang terletak di Jalan Curug. Luas tanah kurang lebih 3.000 meter persegi, atas nama Djoni Hidayat.
Sebagaimana aturan korporasi, ketika dilikuidasi, dana harus tersimpan pada rekening secara tepat. Maka dibuatlah akta yang menerangkan bahwa seluruh hasil penjualan tanah dimasukkan ke dalam rekening Andreas selaku ketua likuidator.
Sedangkan dalam posisi ini, Sandiaga pada dasarnya tidak teelibat dalam penjualan tanah. Sebab, Sandiaga bukan bagian dari tim likuidator.
"Pertanyaan hukumnya, apa posisi Sandi dalam kasus ini? Apakah dari akhir likuidasi ini akan ditemukan aktiva atau pasiva, kami belum tahu. Sandiaga sebagai pemegang saham juga belum tahu, karena tim likuidasi belum melapor kepada pemegang saham. Sampai detik ini, kami belum tahu, apakah masih punya kewajiban atau tidak sebagai pemegang saham," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
Terkini
-
Korban Travel Haji Hanania Group Diperkirakan Tembus 3.000 Orang, Kerugian Capai Rp 95 Miliar
-
Diperiksa KPK 7 Jam! Bos Maktour Fuad Hasan Cuma Ketawa Ditanya Soal Illegal Gain Rp27,8 M
-
Bos Maktour Bantah Ada Transaksi untuk Dapat Kuota Haji Tambahan
-
Komisi X DPR Dukung Gibran Libatkan Mahasiswa dalam Kunker Pantau Program MBG
-
Jajaran Direksi Himbara Merapat ke Istana, Prabowo Gelar Rapat Tertutup Bahas Ekonomi
-
MBG Jangan 'Makan' Hak Guru dan Beasiswa dari Anggaran Pendidikan!
-
Presiden Setujui Anggaran Rp 100,1 Triliun untuk Rehabilitasi Pascabencana di Tiga Provinsi Sumatra
-
Bukan Sekadar Pertemuan Biasa, Ini Agenda Utama Prabowo Panggil Bos Himbara hingga Rosan ke Istana
-
Kabar Baik! 97 Persen Huntara Rampung, Pengungsi di Aceh-Sumbar Tak Lagi Tinggal di Tenda
-
PDIP Sindir Balik Jazilul PKB: Apa Anda Galau Ingin Adu Domba Kami dengan Pemerintah?