Suara.com - Arifin Djauhari, pengacara Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut tiga Sandiaga Uno, meyakini kliennya tidak menggelapkan uang hasil penjualan lahan di Jalan Curug, Tangerang, seperti yang dilaporkan pengusaha Edward Soeryadjaja dan Djoni Hidayat ke Polda Metro Jaya.
Untuk meyakinkan semua pihak, Arifin membeberkan kronologi penjualan lahan yang terjadi tahun 2012 versinya berdasarkan pengakuan sang klien.
Ia mengatakan, kasus tersebut bermula tahun 2001. Saat itu, Edward ingin melepaskan 1000 lembar saham PT Japirex miliknya. Perusahan itu berbasis di Jalan Curug, Tangerang.
Sandiaga lalu membeli 1000 lembar saham tersebut dan dengan demikian menjadi pemilik 40 persen saham di PT Japirex.
"Sandiaga menjadi pemegang saham 40 persen atas perseroan. Sebagai pemilik 40 persen saham, Sandiaga masuk ke dalam kepengurusan perseroan sebagai komisaris," kata Arifin di Jakarta, Rabu (29/3/2019) malam.
Sandiaga menjabat komisaris PT Japirex bersama seorang yang bernama Effendi Pasaribu. Sedangkan direktur utama dijabat Andreas Tjahyadi. Sementara Djoni bersama Triseptika Maryulyn menjabat direktur.
"Singkat cerita, tanggal 11 Februari 2009, PT Japirex dibubarkan oleh pemegang saham, yakni Andreas 60 persen dan Sandiaga 40 persen," tutur Arifin.
Konsekuensinya, berdasarkan hukum korporasi, ketika perseroan dibubarkan, maka harus ,membentuk tim likuidasi. Alhasil, PT Japirex saat itu berstatus dalam proses likuidasi.
"PT Japirex sudah tidak lagi ada. Karenanya, segala hak dan kewajiban yang melekat pada perusahaan itu menjadi urusan tim likuidasi," tutur Arifin.
Baca Juga: Djarot: Tinggal Kasih 'Plus Plus', Jadi yang Meniru Siapa?
Susunan tim likuidasi itu ialah Andreas selaku ketua tim likuidator; wakil ketua Effendi; dan, Djoni serta Triseptika sebagai anggota. Sedangkan Sandiaga tidak masuk kedalam tim likuidator.
Tim likuidator bertugas menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban perseroan.
"Apakah perseroan itu asetnya akan dijual. Kalau akan dijual, punya hutang berapa. Apabila ada sisa, baru akan dilakukan pembagian kepada para pemegang saham setelah dipotong biaya-biayanya berdasarkan proporsi saham yang dimiliki," kata Arifin.
Sejak 2009, tim likuidator belum menyelesaikan tugas-tugasnya. Hal ini berdasarkan tidak adanya laporan kepada pemegang saham tentang berkahirnya masa likuidasi.
"Jadi sampai sekarang, tim likuidasi itu secara hukum masih aktif," ucap Arifin.
Dalam proses likuidasi, tim likuidator menjual sebidang tanah yang terletak di Jalan Curug. Luas tanah kurang lebih 3.000 meter persegi, atas nama Djoni Hidayat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Stop Tahan Ijazah! Ombudsman Paksa Sekolah di Sumbar Serahkan 3.327 Ijazah Siswa
-
10 Gedung di Jakarta Kena SP1 Buntut Kebakaran Maut Terra Drone, Lokasinya Dirahasiakan
-
Misteri OTT KPK Kalsel: Sejumlah Orang Masih 'Dikunci' di Polres, Isu Jaksa Terseret Menguat
-
Ruang Kerja Bupati Disegel, Ini 5 Fakta Terkini OTT KPK di Bekasi yang Gegerkan Publik
-
KPK Benarkan OTT di Kalimantan Selatan, Enam Orang Langsung Diangkut
-
Mendagri Tito Dampingi Presiden Tinjau Sejumlah Titik Wilayah Terdampak Bencana di Sumbar
-
Pramono Anung: 10 Gedung di Jakarta Tidak Memenuhi Syarat Keamanan
-
Ditantang Megawati Sumbang Rp2 Miliar untuk Korban Banjir Sumatra, Pramono Anung: Samina wa Athona
-
OTT Bekasi, KPK Amankan 10 Orang dan Segel Ruang Bupati
-
OTT KPK: Ruang Kerja Bupati Bekasi Disegel, Penyelidikan Masih Berlangsung